Otoritas Jasa Keuangan dan AFPI didesak mengevaluasi penggunaan penagih utang pinjaman daring setelah muncul dugaan pelecehan seksual di Purworejo. Kasus ini memicu desakan audit menyeluruh.
Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan penagihan pihak ketiga dalam industri pinjaman daring. Desakan tersebut mengemuka menyusul dugaan tindakan pelecehan seksual oleh petugas penagih utang terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.
Mengenai penanganan kasus ini, Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana meminta evaluasi tidak berhenti pada aspek administratif belaka. Menurut Elvi, regulator harus memeriksa seluruh rantai tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari proses seleksi, pengawasan, hingga evaluasi kinerja.
"Evaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga tidak cukup hanya dilakukan pada aspek administratif, tetapi harus mencakup seluruh siklus pengelolaan penyedia jasa penagihan," kata Elvi Diana di Jakarta pada Sabtu, 25 Juli 2026. Ia mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia untuk mencabut izin operasional perusahaan penagihan jika terbukti melakukan pelanggaran fatal, serta mengusulkan moratorium izin baru penagih utang.
Bermula dari Tunggakan Utang
Sebelumnya, peristiwa ini bermula dari pengakuan seorang konsumen platform pinjaman daring yang memiliki tunggakan sebesar Rp4,4 juta. Korban mengaku sempat memperoleh kesepakatan tenggat waktu selama satu minggu untuk melunasi kewajibannya.
Namun, sebelum tenggat berakhir, petugas penagih utang kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu di lapangan. Dalam pertemuan tersebut, petugas diduga meminta imbalan tindakan asusila kepada korban sebagai syarat penyelesaian utang.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan telah merespons kasus ini dengan menginstruksikan platform Kredivo dan KreditFazz melakukan investigasi internal. Hingga Minggu, 26 Juli 2026, lembaga regulator belum mengumumkan hasil investigasi resmi maupun sanksi lanjutan, sementara dugaan kasus asusila ini masih dalam proses penanganan hukum.
Hingga berita ini ditulis, perwakilan Kredivo dan KreditFazz belum memberikan tanggapan resmi mengenai hasil investigasi internal tersebut.***