Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Pedagang orang pribadi beromzet hingga Rp500 juta setahun dikecualikan bila menyerahkan surat pernyataan.
Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 melalui empat marketplace besar pada 1 Agustus 2026. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli diberi waktu sebulan untuk menyiapkan sistem setelah menerima penunjukan pada Rabu, 1 Juli 2026.
Pemungutan dilakukan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjualan yang tercantum dalam invoice, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Marketplace akan memungut, menyetor, serta melaporkan pajak atas transaksi pedagang yang memenuhi ketentuan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan empat platform itu mempertimbangkan skala transaksi, kesiapan administrasi, sistem teknologi, serta penggunaan rekening penampungan pembayaran atau escrow account.
“Kita tunjuk 1 Juli, empat marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang daring. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayaran kewajiban pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui platform tempat transaksi terjadi.
Pedagang Beromzet Rp500 Juta Dikecualikan
Tidak semua penjual akan langsung dipungut PPh Pasal 22. Pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto dalam tahun pajak berjalan hingga Rp500 juta dikecualikan dari pemungutan, sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Surat itu harus diserahkan sebelum penghasilan diterima atau diperoleh. Pedagang yang omzetnya kemudian melampaui Rp500 juta wajib segera memperbarui informasi kepada platform.
Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, pedagang badan usaha atau penjual yang tidak menyampaikan informasi perpajakan kepada marketplace dapat tetap dikenai pemungutan sesuai ketentuan.
Pajak yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pedagang yang menggunakan skema pajak umum. Bagi wajib pajak yang menggunakan tarif PPh final usaha mikro, kecil, dan menengah, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan pajak penghasilan final.
Invoice transaksi nantinya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh unifikasi. Mekanisme ini diharapkan membuat pencatatan transaksi dan pengadministrasian pajak pelaku usaha digital lebih tertib.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA Budi Primawan mengatakan marketplace yang ditunjuk telah menerima pemberitahuan dari DJP. Platform kini memakai masa transisi untuk menyesuaikan sistem dan menyampaikan perubahan tersebut kepada para penjual.
“Penunjukan sudah diterima 1 Juli. Artinya kami masih punya waktu satu bulan untuk penyesuaian sistem dan komunikasi dengan seller,” ujar Budi.
Target Penerimaan Naik Dua Kali Lipat
DJP memperkirakan mekanisme pemungutan melalui marketplace dapat memperbesar penerimaan dari perdagangan digital. Saat ini, penerimaan pajak dari sektor tersebut berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.
Bimo menyebut penerimaan itu ditargetkan meningkat hingga sekitar Rp16 triliun sampai Rp24 triliun per tahun setelah mekanisme pemungutan dijalankan. Namun, angka tersebut masih bergantung pada kepatuhan pedagang, efektivitas sistem marketplace, dan penguatan basis data dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, pemungutan juga membuat akurasi dan perbandingan data di Coretax kami meningkat,” kata Bimo.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik. Aturan itu berlaku sejak 14 Juli 2025, tetapi pemungutan baru berjalan setelah DJP menunjuk marketplace tertentu sebagai pemungut.
DJP menyatakan penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli merupakan tahap awal. Marketplace lain dapat menyusul apabila memenuhi persyaratan terkait nilai transaksi, jumlah pengguna, kapasitas administrasi, dan penggunaan rekening penampungan pembayaran.***