Daerah

Aset Negara Dijual Ilegal, Bangunan Liar Perparah Banjir Karanganyar

Aset Negara Dijual Ilegal, Bangunan Liar Perparah Banjir Karanganyar
Pemandangan genangan air banjir di jalanan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada Maret 2024, dan pemandangan bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri di tanah negara, sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Wulan. - Kolase I

Puluhan bangunan liar menjamur di bantaran Sungai Wulan. Praktik alih fungsi lahan ini memperparah dampak banjir di wilayah Kecamatan Karanganyar yang tercatat paling parah dalam tiga dekade terakhir.

Sumber dari Forensik Narasi yang enggan disebutkan namanya menyoroti keberadaan puluhan bangunan liar di bantaran Sungai Wulan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Bangunan permanen dan semipermanen ini terus menjamur tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah.

"Untuk mengatasi masalah bangunan liar di bantaran sungai ini memang butuh perhatian semua pihak," kata sumber tersebut. Bangunan ini secara langsung mengganggu daerah aliran sungai yang krusial bagi resapan air.

Ihwal pemanfaatan lahan negara ini, praktiknya telah berlangsung selama puluhan tahun. Fasilitas yang berdiri di atas lahan tersebut meliputi area parkir, warung makan, gudang material, hingga rumah toko yang disewakan.

Bahkan, sejumlah oknum aparatur desa setempat turut mendirikan bangunan. Lahan negara di bantaran sungai tersebut juga diperjualbelikan secara ilegal hingga disertifikatkan sebagai aset hak milik perorangan.

Perparah Dampak Banjir

Sebelumnya, penyempitan bantaran akibat bangunan liar ini menjadi salah satu pemicu banjir parah di Desa Karanganyar, Wonoketingal, Wonorejo, Cangkring, Rembang, Sari, dan Gajah pada Maret  2024 lalu. Limpasan air dari tanggul Kali Wulan yang jebol merendam permukiman desa hingga setinggi dada orang dewasa.

Banjir yang melumpuhkan jalan Pantai Utara (Pantura) sepanjang empat kilometer ini merupakan yang terparah dalam tiga dekade terakhir. Selain tanggul jebol, bencana ini dipicu kombinasi curah hujan ekstrem, sedimentasi, dan alih fungsi lahan.

Absennya Penertiban

Keberadaan bangunan liar ini seharusnya berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak. Pada 2015, pemerintah sempat menerbitkan surat edaran agar camat ikut melakukan pengawasan.

Namun, edaran tersebut menguap dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat belum melakukan pencegahan nyata. Penertiban dan penegakan hukum dari aparat terkait sangat mendesak untuk mencegah penyusutan bantaran sungai yang memicu bencana susulan.

"Baik Dinputaru kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum provinsi, Bina Marga, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan lainnya," harap sumber Forensik Narasi tersebut.***