Sebanyak 104 petugas dikerahkan dalam Patroli Dharma Dewata. Warga diminta melapor, tetapi standar verifikasi dan kanal pengaduan khusus belum dijelaskan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengerahkan 104 petugas Patroli Dharma Dewata pada Rabu, 15 Juli 2026, untuk memperkuat pengawasan warga negara asing di sejumlah kawasan Bali.
Patroli dijalankan bersama Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora dan aparat penegak hukum. Masyarakat juga diminta menyampaikan informasi apabila menemukan orang asing yang diduga melanggar aturan atau mengganggu ketertiban.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna dalam keterangan resmi, Kamis, 16 Juli 2026.
Felucia mengatakan laporan harus disampaikan melalui kanal resmi kantor imigrasi. Masyarakat tidak dibenarkan melakukan penindakan sendiri, persekusi, ataupun menyebarkan identitas orang yang dilaporkan melalui media sosial.
Namun, keterangan pemerintah belum mencantumkan satu nomor telepon atau laman pengaduan khusus Patroli Dharma Dewata yang berlaku untuk seluruh wilayah Bali.
Patroli Berjalan Sejak April
Patroli Dharma Dewata bukan program yang baru dibentuk pada Juli. Satuan tugas tersebut telah dikukuhkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar, pada 15 April 2026.
Ketika dibentuk, sekitar 100 personel dilibatkan untuk melakukan patroli rutin, mendeteksi pelanggaran lebih awal, dan mempercepat respons di daerah dengan aktivitas WNA yang tinggi.
Petugas dibekali sistem data digital terintegrasi untuk memeriksa dokumen keimigrasian. Felucia meminta mereka bekerja secara profesional, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta melakukan pengawasan secara humanis dan terukur.
“Pengawasan dilakukan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum,” kata Felucia.
Dalam operasi pada awal Mei 2026, Imigrasi Bali mengamankan 62 WNA. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tinggal melebihi izin, penggunaan data palsu untuk memperoleh visa, pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, serta investasi fiktif.
Angka 342 Perlu Diperjelas
Keterangan resmi pemerintah memuat dua penggunaan angka 342 yang memiliki cakupan berbeda. Rilis terbaru menyebut Patroli Dharma Dewata telah menjaring 342 orang asing dari 60 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran administratif sejak satgas dibentuk.
Sementara itu, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelumnya menyatakan 342 WNA telah dideportasi sepanjang Januari hingga Juni 2026. Periode tersebut mencakup waktu sebelum Patroli Dharma Dewata dibentuk pada April.
Belum ada penjelasan apakah dua angka itu merujuk kepada orang yang sama. Istilah “terjaring” juga belum diperinci, apakah berarti diperiksa, diamankan, atau telah dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi.
Pelanggaran yang ditemukan sepanjang semester pertama disebut didominasi penyalahgunaan izin tinggal dan tinggal melebihi batas waktu. Pelanggaran lain meliputi gangguan ketertiban umum, pelanggaran norma adat, dan kegiatan ekonomi ilegal.
Pelibatan masyarakat dapat memperluas jangkauan pengawasan. Namun, pemerintah belum memublikasikan standar bukti awal, mekanisme penyaringan laporan palsu, jumlah laporan yang terbukti, maupun prosedur koreksi apabila orang yang dilaporkan tidak melanggar ketentuan.
Imigrasi juga belum menjelaskan cara mencegah laporan yang didasarkan pada penampilan, kewarganegaraan, atau konflik pribadi. Penentuan pelanggaran tetap menjadi kewenangan petugas setelah pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan.
“Petugas harus bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang,” kata Felucia.***