Daerah

Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya Berujung Sidang, Kerugian Negara Rp537 Juta

Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya Berujung Sidang, Kerugian Negara Rp537 Juta
Perobohan rumah dinas Bea Cukai Surabaya berujung sidang. Jaksa menyebut aset negara itu dihancurkan dengan ekskavator hingga rugi Rp537,3 juta.

Perobohan rumah dinas Bea Cukai Surabaya membawa Murnita Triwidyaning alias Nita ke meja hijau setelah jaksa menyebut bangunan yang dihancurkan menggunakan ekskavator merupakan aset negara dengan nilai kerugian sekitar Rp537,3 juta.

Perkara perobohan rumah dinas Bea Cukai Surabaya memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa, Murnita Triwidyaning alias Nita, menjalani sidang setelah didakwa merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggunakan sebuah ekskavator.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo menjelaskan aksi tersebut berlangsung pada malam hari, 27 Agustus 2025. Menurut jaksa, terdakwa lebih dahulu menyewa alat berat sebelum menunjukkan bangunan yang menjadi sasaran kepada operator ekskavator.

Sebelum merobohkan, terdakwa menyewa excavator dan menunjukkan bangunan yang akan dihancurkan,” kata JPU Hajita Nurcahyo.

Kronologi Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya

Berdasarkan surat dakwaan, rangkaian peristiwa bermula ketika Nita menghubungi saksi Novi Yanti untuk mencari tempat penyewaan alat berat. Selanjutnya, Novi mengirimkan tautan penyewaan ekskavator melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah memperoleh informasi tersebut, terdakwa memesan satu unit ekskavator untuk merobohkan bangunan yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.

Pada Minggu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, operator ekskavator datang ke lokasi dan menanyakan bangunan yang akan dibongkar. Saat itu, terdakwa langsung menunjukkan rumah dinas yang menjadi target perobohan.

Selain itu, terdakwa menggunakan palu untuk merusak gembok pagar agar alat berat dapat memasuki area rumah dinas.

Bahwa kemudian terdakwa menggunakan palu untuk merusakkan gembok yang sebelumnya mengunci pagar rumah dinas tersebut,” ujar Hajita.

Sesudah pagar terbuka, operator menggerakkan ekskavator untuk merobohkan pagar terlebih dahulu. Berikutnya, alat berat tersebut mendorong tembok bangunan menggunakan bagian penggaruk hingga rumah dinas roboh. Dalam dakwaan disebutkan hanya bagian garasi yang masih tersisa.

Setelah pekerjaan selesai, terdakwa menyerahkan uang sewa ekskavator sebesar Rp7 juta kepada operator.

Setelah pekerjaan selesai, terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp7 juta kepada operator alat berat tersebut,” ungkap jaksa.

Terdakwa Mengaku Sudah Membeli Bangunan

Sementara itu, dakwaan juga menyebut terdakwa meminta saksi Yenny Dwijayanti datang ke lokasi ketika bangunan sudah hampir rata dengan tanah.

Pada saat yang sama, Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, menegur terdakwa karena perobohan berlangsung tanpa izin dan mengganggu lingkungan sekitar.

Namun, terdakwa tetap menyatakan rumah dinas tersebut telah dibelinya.

Bahwa atas hal tersebut, terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh terdakwa,” kata JPU.

Setelah mendengar pernyataan tersebut, Nanang menghubungi pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak, Muhammad Sufyan Nur Wijaya Junaidi. Informasi itu kemudian diteruskan kepada bagian umum Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Selanjutnya, Kasubbag Rumah Tangga Kanwil DJBC Jawa Timur I Sapta Pinardi melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Jaksa Sebut Rumah Dinas Merupakan Aset Negara

Menurut surat dakwaan, bangunan yang dirobohkan telah terpasang plang identitas sebagai perumahan negara milik Kementerian Keuangan. Selain itu, rumah dinas tersebut juga tercatat sebagai aset negara di bawah Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Secara administratif, aset itu memiliki Kartu Identitas Barang dengan kode UAKPB 015051000410826000KD dalam sistem SIMAK BMN.

Karena itu, jaksa menilai tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp537.362.790.

Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp537.362.790,” ujar Hajita.***