Daerah

Bocah Bekasi Tewas, Kekerasan Terungkap dari Luka

Bocah Bekasi Tewas, Kekerasan Terungkap dari Luka
Mainan dan sandal kecil yang tertinggal menjadi simbol kegagalan perlindungan, sementara kecurigaan tenaga medis membuka kasus yang terlambat terdeteksi. (Ilustrasi)

Dugaan penganiayaan berlangsung berulang sejak Mei 2026, tetapi baru masuk sistem perlindungan setelah dokter mencurigai luka pada tubuh korban.

Seorang anak perempuan berusia empat tahun berinisial QSH meninggal setelah diduga mengalami penganiayaan berulang oleh ibu tirinya di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Korban meninggal saat dirawat intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit atau PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, Rabu, 15 Juli 2026, pukul 20.42 WIB. Polisi telah menetapkan ibu tiri korban, DM, 19 tahun, sebagai tersangka.

“Benar, meninggal tadi malam pukul 20.42 WIB,” kata Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, Kamis, 16 Juli 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah korban dibawa ke rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri. Tersangka semula menyebut luka-luka pada tubuh korban terjadi karena terpeleset di kamar mandi.

Tenaga medis menilai kondisi luka korban tidak sesuai dengan penjelasan tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi dan diteruskan kepada Polsek Tarumajaya.

Kekerasan Diduga Berlangsung Dua Bulan

Polisi menduga penganiayaan dilakukan berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026. Laporan polisi mengenai perkara itu tercatat pada 9 Juli 2026, beberapa hari sebelum penanganan kasus diumumkan kepada publik.

Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengatakan visum sementara menemukan sejumlah luka pada tubuh korban.

“Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban,” kata Ikhlas.

Penyidik menduga korban dipukul menggunakan gayung, dicubit, serta dilukai memakai sikat gigi. Polisi mengamankan gayung berwarna hijau, sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, dan hasil visum sementara sebagai barang bukti.

DM kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi. Korban sebelumnya tinggal bersama tersangka dan seorang adik sambung berusia satu tahun, sedangkan ayah kandung korban sedang bekerja di luar negeri.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menyebut ayah korban tidak mengetahui kekerasan yang dialami putrinya. Penyidik masih mendalami pola pengasuhan serta kemungkinan pengetahuan anggota keluarga atau orang lain mengenai kondisi korban.

Autopsi Belum Dilakukan

Hingga Kamis, polisi belum memperoleh hasil autopsi yang dapat memastikan penyebab medis kematian korban. Penyidik masih berkoordinasi dengan keluarga untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan autopsi.

“Kita masih koordinasi sama keluarga, rencana mau kita autopsi memang. Cuma menunggu pihak keluarga juga,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra.

Korban kemudian dibawa keluarganya untuk dimakamkan di Lebak, Banten. Polisi menyatakan penyidikan tetap berlanjut setelah korban meninggal.

DM sebelumnya dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya dapat diperberat karena tersangka merupakan orang tua tiri korban.

Jerico mengatakan penyidik akan menerapkan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Formulasi sangkaan masih dapat diperbarui setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan medis dan melengkapi alat bukti.

Polisi menduga tersangka semula melakukan kekerasan dengan dalih mendisiplinkan korban. Dalam pemeriksaan berikutnya, tindakan itu diduga dipicu sakit hati tersangka terhadap ucapan suami dan keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban.

Belum ada keterangan terverifikasi mengenai laporan dari tetangga, pengurus lingkungan, maupun lembaga pendidikan sebelum korban dibawa ke rumah sakit. Deteksi pertama yang terdokumentasi justru berasal dari tenaga medis yang menilai pola luka korban tidak wajar.

“Kami memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.***