Kesaksian di Pengadilan Tipikor menyoroti celah prosedural mengenai pengalihan 10.000 kuota haji tambahan yang dijadikan visa mujamalah. Keputusan strategis ini diinisiasi oleh aktor swasta di tengah krisis waktu operasional dan diklaim telah direstui oleh Presiden Joko Widodo yang disalurkan melalui komunikasi perantara.
Fakta baru diungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi mengenai pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, membongkar asal-usul kebijakan pengalihan 10.000 kuota haji yang dijadikan visa undangan atau mujamalah.
Kebijakan ini ternyata tidak dilahirkan dari kajian internal Kementerian Agama.
Muhadjir menyebut usulan tersebut sepenuhnya disodorkan oleh pihak asosiasi travel.
Sosok sentral yang diungkap merupakan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur.
Kesaksian ini diutarakan untuk menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Keganjilan yang patut disorot ditemukan dalam alur birokrasi ini.
Keputusan kenegaraan yang melibatkan 10.000 kuota haji diinisiasi oleh pihak swasta saat Kementerian Agama dilanda krisis waktu operasional.
Muhadjir menyatakan kementeriannya tidak memiliki waktu yang memadai untuk mengeksekusi tambahan kuota reguler tersebut.
Fuad kemudian mendatangi Muhadjir dan menawarkan solusi alternatif.
Dia meminta agar kuota tersebut dialihkan serta dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai visa mujamalah.
Celah prosedural semakin disorot saat Fuad meminta Muhadjir mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.
Urusan teknis mengenai pengurusan visa dan paspor jemaah kemudian diambil alih sepenuhnya oleh Forum Sathu.
Muhadjir menilai usulan tersebut dipandang rasional.
Dia menganggap keputusan ini diambil untuk menyelamatkan kuota haji Indonesia.
Namun, dia mempertanyakan kewenangannya sebagai menteri ad interim dalam mengambil kebijakan strategis.
Dia memutuskan untuk mengonsultasikan langkah krusial ini kepada Kepala Negara, yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pertanyaan yang belum dijawab secara utuh merupakan wujud transparansi komunikasi tersebut.
Konsultasi strategis ini tidak dilakukan melalui pertemuan tatap muka.
Muhadjir mengaku meneruskan usulan Fuad melalui Sekretaris Kabinet kala itu, Pramono Anung.
Melalui jalur perantara ini, Istana diklaim telah memberikan restu penuh untuk mengalihkan kuota kenegaraan.
“Menurut penjelasan dari Pak Seskab, iya (Presiden mendukung),” Muhadjir menegaskan hal ini di hadapan majelis hakim.
Kuota tambahan sebanyak 10.000 ini diakui dimulai dari komunikasi langsung antara Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS).
Muhadjir mengakui kepastian informasi ini didapatkan dari jajaran Kementerian Agama serta penjelasan Joko Widodo secara langsung.
Keterangan Muhadjir dinilai mengurai satu benang kusut mengenai alur pengalihan kuota, yang dimulai dari lobi swasta hingga disposisi menteri ad interim.
Namun, sejauh mana keabsahan restu Istana yang hanya dititipkan dan disalurkan melalui lisan ini dipertanggungjawabkan dalam hukum tata negara, hal tersebut diakui merupakan misteri yang belum diungkap di ruang sidang. ***