Mekanisme AHWA memunculkan rentetan anomali prosedural ketika peraih suara terbanyak justru tidak didapuk menduduki kursi tertinggi. Bayang-bayang kompromi menteri dan pengelolaan konsesi tambang dipertanyakan sebagai motif utama di balik penentuan pucuk pimpinan.
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
Forum tertinggi ini juga memutuskan KH Miftachul Akhyar untuk menduduki posisi Rais Aam.
Mekanisme pemilihan diserahkan sepenuhnya kepada sembilan kiai anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA).
Sistem ini meninggalkan tradisi demokrasi yang menggunakan pemungutan suara secara langsung.
Sembilan kiai tersebut dipilih melalui usulan cabang-cabang NU di seluruh Indonesia.
Usulan ini menghasilkan tabulasi 34 nama tokoh yang dicalonkan.
Namun, penentuan Rais Aam menyisakan celah transparansi yang memicu rentetan pertanyaan.
Hasil perhitungan suara menempatkan KH Nurul Huda Jazuli pada posisi puncak dengan mengumpulkan 485 suara.
Menyusul di bawahnya, KH Teuku Nuruzzahri Yahya mendulang 477 suara.
Sedangkan KH Dr Baharuddin HS mengantongi 392 suara.
Keganjilan mulai disorot ketika KH Miftachul Akhyar justru ditetapkan menduduki kursi Rais Aam.
Padahal, KH Miftachul Akhyar hanya menempati urutan keempat dengan perolehan 350 suara.
Informasi yang dibongkar dari ruang rapat menepis dugaan pengunduran diri KH Nurul Huda.
Tokoh peraih suara terbanyak ini justru merekomendasikan KH Said Aqil Siroj.
Kiai Said Aqil sendiri merupakan peraih 273 suara yang menempati urutan kedelapan.
Namun, usulan tersebut diabaikan di dalam persidangan.
Sebaliknya, KH Anwar Iskandar mengambil inisiatif untuk mengusulkan nama KH Miftachul Akhyar.
Mengulang Pola Historis Muktamar Lampung
Anomali prosedural ini memunculkan perbandingan langsung dengan Muktamar Lampung lima tahun lalu.
Pada perhelatan historis tersebut, tokoh peraih suara terbanyak juga menolak diangkat menjadi rais aam.
Namun, dinamika pada Muktamar Jombang ini diwarnai intervensi politik yang lebih kental.
Penunjukan Kiai Miftachul Akhyar diyakini merupakan hasil kompromi antara tiga menteri di kabinet Presiden Prabowo.
Tiga tokoh yang mempertarungkan kepentingan tersebut meliputi Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Muhaimin Iskandar.
Kompromi ini dipersoalkan publik.
Hal ini mengemuka mengingat Kiai Miftachul Akhyar sebelumnya memecat Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Pertikaian terbuka ini belum diselesaikan secara tuntas sebelum muktamar diselenggarakan.
Mempertanyakan Konsesi Tambang dan Pemilihan Ketum
Berbeda dengan teka-teki Rais Aam, penunjukan Gus Kikin diklaim tidak memicu penolakan berarti.
Pengasuh pesantren Tebuireng ini dinilai diloloskan secara administratif.
Sementara itu, kandidat lain seperti Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid digugurkan karena merangkap jabatan.
Tokoh lain seperti Gus Yusuf juga digugurkan.
Pemberhentian beliau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dianggap belum memenuhi batas waktu.
Di balik kelancaran penunjukan ini, latar belakang Gus Kikin sebagai pengusaha patut disorot.
Kemampuan manajerial Gus Kikin diyakini disiapkan untuk mengelola konsesi tambang batubara.
Konsesi ini dihadiahkan oleh pemerintah Jokowi kepada PBNU.
Rincian pengelolaan tambang ini belum dibuka secara transparan ke ranah publik.
Pertanyaan mendasar belum dijawab mengenai mekanisme pengawasan dana tersebut.
Kekhawatiran mencuat jika pengelolaan yang salah justru menghancurkan reputasi historis Nahdlatul Ulama.
Apakah kompromi politik para menteri dan penunjukan pengusaha tambang ini sekadar mengamankan konsesi ekonomi, atau sungguh-sungguh ditujukan untuk memberdayakan umat? ***