Teknologi

Pembatasan Gadget di Sekolah Didukung Komdigi demi Anak

Pembatasan Gadget di Sekolah Didukung Komdigi demi Anak
Pembatasan gadget di sekolah didukung Komdigi untuk melindungi anak dari konten negatif, kecanduan digital, dan ancaman siber

Pembatasan gadget di sekolah mendapat dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Digital karena dinilai penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan. Menurutnya, aturan tersebut melengkapi upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.

Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” kata Meutya dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menurut Meutya, pembatasan penggunaan gadget di sekolah menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Aturan Gadget di Sekolah Selaras dengan PP Tunas

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Aturan tersebut bertujuan mendorong penggunaan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab oleh para murid. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk mengurangi berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan teknologi secara berlebihan.

Risiko tersebut meliputi adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan PP Tunas.

Regulasi itu mewajibkan platform digital dengan tingkat risiko tinggi untuk melakukan verifikasi usia serta memperoleh persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah umur.

Meutya mengungkapkan penetrasi internet di Indonesia kini telah melampaui 80 persen. Dari sekitar 220 juta pengguna internet, sebanyak 48 persen berasal dari kelompok anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.

Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa,” tuturnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga diharapkan membantu orang tua dan sekolah dalam menghadapi ancaman lain, seperti perjudian online, eksploitasi digital, kekerasan siber, hingga penyebaran disinformasi.***