Politik

RUU Ketenagakerjaan Dipacu Tenggat, Draf Belum Juga Rampung

RUU Ketenagakerjaan Dipacu Tenggat, Draf Belum Juga Rampung

Empat bulan jelang tenggat MK, DPR masih kumpulkan masukan buruh dan pengusaha — draf RUU Ketenagakerjaan belum terbentuk.

Komisi IX DPR menetapkan target tegas: RUU Ketenagakerjaan harus rampung sebelum Oktober 2026. Tenggat itu bukan pilihan — melainkan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Namun hingga awal Juni 2026, draf belum ada. Komisi IX masih dalam tahap menghimpun masukan dari serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan akademisi sebagai bahan penyusunan.

Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh menyatakan pihaknya telah menjadwalkan sejumlah rapat selama masa sidang 12 Mei–21 Juli 2026. "Kami akan memanggil perwakilan dari Apindo, karena setiap bidang pengusaha pasti punya aspirasi yang berbeda," ujarnya, dikutip Antara.

Panja sudah dibentuk. Tapi draf belum lahir. Waktu terus berjalan.

Mengapa Harus UU Baru?

MK tak sekadar meminta revisi. Dalam putusan setebal 687 halaman itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan urusan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja — bukan sekadar menambal pasal yang ada.

Selama ini, aturan soal upah, alih daya, hingga pesangon tersebar di UU Nomor 6 Tahun 2023. MK menilai urusan ketenagakerjaan terlalu vital untuk dilebur dalam satu UU sapu jagat bersama ratusan sektor lain.

MK juga mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal, mencakup pengetatan proses pemutusan hubungan kerja dan penegasan nilai minimal pesangon.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui model penyusunan kali ini berbeda dari lazimnya. "Ini kita balik, bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja yang mesti diatur," kata Dasco, dikutip Antara, 1 Mei 2026.

Alih Daya, Titik Panas yang Belum Padam

Di tengah proses legislasi yang tertatih, pemerintah sudah lebih dulu menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang ditandatangani Menaker Yassierli pada 30 April 2026.

Beleid ini membatasi alih daya hanya pada enam bidang pekerjaan penunjang: kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, pengemudi, layanan penunjang operasional, serta sektor pertambangan dan energi.

Namun kalangan buruh menolak. Pada 7 Mei 2026, ratusan massa dari Partai Buruh dan KSPI berdemonstrasi di depan Kemnaker. Presiden KSPI Said Iqbal menuding aturan itu tidak melarang tegas alih daya di lini produksi inti.

"Fakta di lapangan, penggunaan masif outsourcing ada di proses produksi langsung — tukang las di pabrik mobil, perakit di pabrik elektronik, teller di bank, itu outsourcing," kata Said Iqbal, 7 Mei 2026.

Apindo pun meminta pemerintah berhati-hati. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebut alih daya bagian dari strategi operasional yang menyentuh ekosistem usaha luas, termasuk UMKM.

Jika RUU gagal selesai sebelum Oktober, Indonesia akan menghadapi kekosongan hukum: aturan ketenagakerjaan yang ada sudah dikoreksi MK, tapi penggantinya belum lahir. Bagi jutaan buruh, itu bukan soal legal semata — itu soal kepastian hidup sehari-hari.***