Peraturan BGN mewajibkan SPPG mengajukan SLHS maksimal tiga hari kerja setelah mulai beroperasi. Namun, 1.999 dapur baru dihentikan pada 7 September 2026—28 hari setelah tenggat tambahan berakhir.
Badan Gizi Nasional menutup sementara 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Senin, 7 September 2026. Seluruh dapur tersebut bukan gagal memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS, melainkan belum pernah mengajukan pendaftaran.
Perbedaan itu penting. Dapur yang sedang mengurus sertifikat setidaknya telah memasuki proses verifikasi dokumen, inspeksi kesehatan lingkungan, dan pemeriksaan sampel pangan. Sebaliknya, 1.999 dapur tersebut belum memasuki pintu pertama pengujian administratif.
“Dapur-dapur sebanyak 1.999 ini tidak melakukan pendaftaran SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing,” ujar Kepala BGN Sudaryono dalam siaran pers pada 7 September 2026.
BGN belum mengungkap kapan setiap dapur mulai beroperasi, berapa porsi makanan yang telah diproduksi, maupun jumlah penerima manfaat yang dilayani sebelum penutupan. Lembaga itu juga belum menerbitkan daftar nama dan lokasi 1.999 dapur tersebut.
Karena itu, penutupan belum menjawab pertanyaan utama: bagaimana ribuan dapur yang tidak pernah mendaftarkan standar minimum keamanan pangan dapat bertahan di dalam jaringan program nasional?
Permohonan Diwajibkan Maksimal Tiga Hari Kerja
SLHS bukan sekadar surat registrasi. Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 mendefinisikannya sebagai bukti tertulis bahwa pangan olahan siap saji telah memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan.
Pasal 16 peraturan tersebut mewajibkan setiap SPPG memiliki SLHS. SPPG juga diwajibkan mengajukan permohonan tertulis maksimal tiga hari kerja sejak mulai beroperasi.
Dapur yang telah mengajukan permohonan tetapi belum menerima sertifikat masih dapat beroperasi dengan persyaratan tertentu. Penjamah pangannya harus memiliki sertifikat kursus keamanan pangan, sampel makanannya harus diperiksa, dan lingkungan dapurnya harus sudah diinspeksi oleh dinas kesehatan atau puskesmas.
Ketentuan itu tidak dapat diterapkan kepada dapur yang sama sekali belum mendaftar. Tanpa permohonan, proses inspeksi dan penerbitan sertifikat secara formal belum berjalan.
Peraturan yang sama juga mengatur pengawasan minimal dua kali dalam satu tahun. BGN, kementerian atau lembaga terkait, serta pemerintah daerah memikul kewenangan pembinaan dan pengawasan melalui pemantauan, evaluasi, serta inspeksi.
Dengan demikian, ketidakpatuhan 1.999 dapur tidak hanya menyangkut pengelolanya. Jumlah sebesar itu juga mempertanyakan efektivitas pemantauan BGN dan koordinasinya dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota.
Tenggat 10 Agustus Berlalu 28 Hari
BGN sebenarnya telah menyampaikan ancaman penghentian operasional beberapa bulan sebelumnya. Pada Mei 2026, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati menyatakan SPPG yang tidak memiliki SLHS setelah masa peralihan akan ditangguhkan sampai sertifikat diterbitkan.
Pada awal Agustus, Sudaryono kembali memberikan kesempatan terakhir kepada dapur yang belum melengkapi SLHS. Tenggat tersebut berakhir pada 10 Agustus 2026.
Penutupan 1.999 dapur baru diumumkan pada 7 September 2026. Terdapat selang 28 hari sejak batas tambahan itu berakhir.
BGN menyatakan telah melakukan konfirmasi dan evaluasi bertahap sebelum menghentikan operasional dapur. Namun, siaran pers lembaga tersebut tidak memerinci alasan proses itu memerlukan waktu hampir satu bulan atau menjelaskan apakah makanan tetap diproduksi selama verifikasi berlangsung.
Ketidakjelasan tersebut menjadi penting karena pada 6 Agustus 2026 BGN menyebut hanya dapur yang memenuhi standar sanitasi yang boleh melanjutkan operasional setelah 10 Agustus. Ancaman pada saat itu bahkan mengarah pada penutupan permanen, sedangkan keputusan terbaru hanya menetapkan penutupan sementara.
BGN belum menjelaskan perubahan dari ancaman penutupan permanen menjadi penghentian sementara untuk investigasi.
Status Keamanan Belum Dapat Disimpulkan
Ketiadaan SLHS tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa makanan dari setiap dapur telah tercemar atau menyebabkan keracunan. Sertifikat juga tidak menjamin bahwa insiden keamanan pangan mustahil terjadi setelah diterbitkan.
Namun, ketiadaan pendaftaran berarti kelayakan 1.999 dapur belum dibuktikan melalui mekanisme yang diwajibkan pemerintah sendiri. Status yang tepat untuk dapur tersebut ialah belum terverifikasi, bukan otomatis tidak aman ataupun terbukti aman.
BGN membagi dapur yang ditutup ke dalam tiga wilayah. Sebanyak 351 dapur berada di Wilayah 1, sebanyak 1.417 dapur berada di Wilayah 2, dan 231 dapur berada di Wilayah 3.
Pembagian itu belum membantu masyarakat mengidentifikasi sekolah atau kelompok penerima manfaat yang terdampak. BGN tidak memerinci provinsi, kabupaten, nama yayasan, mitra pengelola, ataupun SPPG yang harus menghentikan distribusi.
Belum diketahui pula apakah layanan dari dapur tersebut akan dialihkan kepada SPPG lain, sebagaimana kebijakan yang diterapkan ketika BGN menutup permanen 833 dapur bermasalah pada 27 Juli 2026.
Selisih 463 Dapur Belum Dijelaskan
Masalah lain muncul dalam basis data yang dipakai BGN. Sudaryono menyatakan penyisiran bermula dari 27.485 dapur, kemudian menghasilkan “penetapan sementara” sebanyak 27.022 dapur.
Kedua angka tersebut berselisih 463 dapur.
Siaran pers BGN tidak menjelaskan apakah 463 dapur itu merupakan data ganda, SPPG yang belum beroperasi, dapur fiktif, mitra yang dicabut, atau unit yang dikeluarkan karena alasan lain. Statusnya juga tidak dimasukkan dalam rincian 1.999 dapur tanpa pendaftaran SLHS.
Ketiadaan penjelasan membuat publik belum dapat menentukan basis penghitungan yang sebenarnya. Jika 27.022 merupakan jumlah dapur aktif, BGN perlu menerangkan proses verifikasinya. Jika angka tersebut masih bersifat sementara, lembaga itu perlu membuka kemungkinan perubahan data berikut alasannya.
Beririsan dengan Puluhan Ribu Korban Keracunan
Penutupan berlangsung ketika pengawasan keamanan pangan MBG sedang mendapatkan sorotan. Data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 mencatat 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian keracunan yang dikaitkan dengan program tersebut. Kejadian tersebar di 36 provinsi serta 245 kabupaten dan kota.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Sudaryono menyatakan sekitar 80–90 persen insiden yang telah dievaluasi berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap prosedur keamanan pangan. Pelanggaran meliputi penerimaan bahan, penyimpanan, pengendalian suhu, dan batas waktu konsumsi.
Namun, kedua kelompok data tidak boleh langsung disatukan. BGN belum menyatakan bahwa 1.999 dapur tanpa pendaftaran SLHS berkaitan dengan 560 kejadian keracunan. Lembaga itu juga belum membuka data silang yang dapat memperlihatkan status sertifikasi setiap dapur pemasok dalam setiap insiden.
Tanpa data tersebut, hubungan antara kepatuhan SLHS dan keracunan hanya dapat diperlakukan sebagai pertanyaan pemeriksaan, bukan kesimpulan.
Investigasi Tanpa Tenggat Terbuka
Sudaryono menyatakan 1.999 dapur akan diinvestigasi setelah ditutup. Akan tetapi, BGN belum mengumumkan tenggat penyelesaian investigasi maupun syarat pembukaan kembali.
Belum dijelaskan pula apakah dapur cukup mengajukan permohonan untuk kembali beroperasi atau harus menunggu inspeksi lingkungan, pemeriksaan sampel, dan penerbitan SLHS.
Padahal, perbedaan tersebut menentukan tingkat perlindungan penerima manfaat. Pengajuan dokumen hanya memulai proses. SLHS baru membuktikan bahwa standar higiene dan sanitasi telah diperiksa serta dinyatakan terpenuhi.
Penutupan sementara memang menghentikan risiko yang belum terverifikasi. Akan tetapi, tindakan setelah tenggat berlalu tidak menghapus pertanyaan mengenai pengawasan sebelumnya.
Dalam program yang menyediakan makanan bagi jutaan orang, sertifikasi seharusnya bekerja sebagai pagar sebelum masalah terjadi—bukan sebagai daftar pemeriksaan setelah ribuan dapur telanjur lolos dari pemantauan.***