Menkeu Purbaya akan meninjau aturan pajak JHT usai keluhan pekerja meluas di media sosial.
Polemik potongan Pajak Penghasilan saat pekerja mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT mendorong pemerintah memeriksa kembali skema yang berlaku.
Keluhan muncul setelah sejumlah pekerja memperbincangkan besaran pajak yang dipotong dari saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat dana dicairkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri bentuk dan penerapan ketentuan tersebut.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.
Pengecekan itu dilakukan di tengah tuntutan transparansi dari pekerja yang mempertanyakan alasan dana hari tua mereka tetap dikenai pajak saat dicairkan.
Aturan Pajak JHT Sudah Berlaku Sejak 2009
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pengenaan PPh atas manfaat JHT bukan aturan baru. Ketentuan itu telah berlaku sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
Aturan tersebut kemudian dirinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
DJP mengategorikan manfaat JHT yang dicairkan sekaligus sebagai penghasilan. Karena itu, dana tersebut dikenai PPh Pasal 21.
Otoritas pajak menjelaskan manfaat JHT tidak termasuk penghasilan rutin yang dipotong pajaknya setiap bulan oleh pemberi kerja.
Tarif Berbeda Berdasarkan Waktu Pencairan
Peserta yang mencairkan JHT paling lama dua tahun setelah memenuhi syarat dikenai PPh Pasal 21 bersifat final.
Tarifnya 0 persen untuk pencairan hingga Rp50 juta. Pencairan yang nilainya melebihi Rp50 juta dikenai tarif final 5 persen.
Skema berbeda berlaku bagi peserta yang mencairkan JHT setelah melewati batas dua tahun. Pemerintah menerapkan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tarif 5 persen berlaku untuk penghasilan hingga Rp60 juta. Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenai tarif 15 persen.
Tarif 25 persen berlaku untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenai tarif 30 persen.
Sementara itu, penghasilan di atas Rp5 miliar dikenai tarif 35 persen.
Aturan pajak atas pencairan JHT telah lama berlaku. Namun, pemeriksaan ulang yang dijanjikan pemerintah membuka ruang penjelasan lebih jelas bagi pekerja soal potongan dari tabungan hari tua mereka.***