MUI mendesak pemerintah dan DPR menyusun aturan yang mengikat terkait LGBT. Usulan itu belum menjadi rancangan undang-undang yang masuk agenda legislasi.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera membahas regulasi terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT serta memasukkannya ke Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan desakan itu muncul karena MUI menilai ekspresi dan aktivitas LGBT kian terbuka di ruang publik. Menurut dia, pendekatan melalui imbauan moral tidak lagi cukup.
“Oleh karena itu tidak cukup dengan imbauan. Harus dilakukan melalui perundang-undangan yang mengikat sehingga bisa ditindak tegas. Kita sedang berupaya meminta agar segera dibahas dan masuk dalam Program Legislasi Nasional,” kata Cholil, dikutip dari MUI Digital, Senin, 29 Juni 2026.
Usulan tersebut merupakan dorongan dari MUI dan belum berarti telah tersedia rancangan undang-undang khusus yang resmi masuk dalam agenda legislasi DPR. MUI sebelumnya telah menyatakan sikap mengenai isu itu melalui Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Cholil mengatakan MUI menginginkan regulasi yang, menurutnya, dapat berfungsi sebagai langkah pencegahan serta menjaga ketahanan keluarga dan ketertiban sosial.
“Hukuman itu nantinya berfungsi sebagai preventif, membuat orang mengerti kalau perbuatan ini salah dan tidak normal,” ujarnya.
Dukungan di DPR
Desakan MUI itu sebelumnya memperoleh dukungan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko. Ia menyatakan perlu ada pengaturan yang lebih tegas terkait aktivitas dan kampanye LGBT.
Namun, pembentukan undang-undang tetap memerlukan tahapan pengusulan, penyusunan naskah akademik, pembahasan pemerintah dan DPR, serta penetapan dalam Prolegnas. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai rancangan undang-undang khusus yang telah diajukan pemerintah atau DPR untuk mengatur isu tersebut.
Risiko Kesehatan Berbasis Perilaku
Dalam keterangan terpisah, Ketua Lembaga Advokasi dan Koordinasi Kesehatan MUI, Bayu Wahyudi, memaparkan risiko infeksi menular seksual yang berkaitan dengan perilaku seksual berisiko. Ia menyebut risiko itu tidak terbatas pada satu identitas seksual, melainkan berkaitan dengan jenis aktivitas seksual, penggunaan pelindung, jumlah pasangan, penggunaan narkotika suntik, serta akses terhadap pemeriksaan dan pengobatan.
Bayu menyebut hubungan seksual anal reseptif tanpa kondom, penggunaan narkotika sebelum aktivitas seksual, berganti pasangan, dan kekerasan seksual dapat meningkatkan risiko penularan HIV, sifilis, gonore, klamidia, hepatitis B, maupun hepatitis C.
“Tidak hanya itu, perilaku seksual berisiko juga dapat menimbulkan trauma fisik dan infeksi lokal, seperti fisura anus, proctitis atau radang rektum, abses perianal hingga inkontinensia tinja,” kata Bayu.
Data Centers for Disease Control and Prevention Amerika Serikat memperkirakan risiko penularan HIV pada hubungan anal reseptif tanpa kondom, tanpa profilaksis sebelum pajanan atau PrEP, dan tanpa terapi antiretroviral pada pasangan dengan virus terdeteksi mencapai sekitar 1,38 persen per kejadian. Risiko itu tidak dapat dilepaskan dari kondisi pasangan, penggunaan kondom, PrEP, dan pengobatan HIV.
Bayu juga menyoroti kesehatan mental. Ia mengatakan depresi, kecemasan, dan risiko bunuh diri pada sebagian populasi LGBT perlu dilihat bersama faktor stigma, diskriminasi, kekerasan, serta tekanan sosial yang dapat menghambat akses terhadap layanan kesehatan.
“Selain risiko fisik, aspek kesehatan mental juga perlu mendapat perhatian,” ujarnya.***
