Internasional

Ekspor Napas Beracun: Malaysia dan Brunei Darussalam Menyeret Krisis Karhutla Kalimantan ke Meja ASEAN

Ekspor Napas Beracun: Malaysia dan Brunei Darussalam Menyeret Krisis Karhutla Kalimantan ke Meja ASEAN
Ilustrasi asap kebakaran Kalimantan menyekap warga di Malaysia, Brunei, hingga Filipina. Sementara itu, diplomasi menemui jalan buntu, kredibilitas pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan tragedi ekologis dipertanyakan.- AI Generate

Asap dari lahan gambut Kalimantan kembali menembus perbatasan, menyekap warga di Malaysia, Brunei, hingga Filipina. Ketika langkah diplomasi menemui jalan buntu, kredibilitas pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan tragedi ekologis ini dipertanyakan.

Langit di sebagian Asia Tenggara lagi-lagi dihitamkan oleh kabut asap karhutla dari wilayah Kalimantan. Ratusan aktivitas sekolah dihentikan dan jutaan warga diinstruksikan memakai masker saat Indeks Pencemaran Udara menembus kategori sangat tidak sehat.

Malaysia dan Brunei Darussalam akhirnya menyepakati untuk membawa persoalan ini ke forum ASEAN. Keputusan diplomasi ini disepakati dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan ke-27 di Bandar Seri Begawan pada Sabtu (22/08) lalu.

Langkah ini menyoroti keganjilan diplomasi yang terus diulang oleh para pemangku kebijakan. Perjanjian ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution sebenarnya telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Namun, regulasi ini menyisakan celah besar bagi para pelanggar. Pasal 27 mewajibkan sengketa diselesaikan melalui negosiasi damai, bukan menjatuhkan hukuman tegas.

Pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menyoroti celah hukum tersebut. Ia menilai langkah negara tetangga ini menandakan pemerintah dinilai gagal dan menolak menyelesaikan permasalahan karhutla dari akar.

Menelusuri Jejak Asap Lintas Batas

Kabut asap dari Kalimantan kini dipersoalkan secara serius oleh negara tetangga. Skala kebakaran ini disorot sebagai insiden mematikan yang mengulang pola historis pada 2015 dan 2019.

Di Sarawak, Malaysia, Indeks Pencemaran Udara menembus level sangat tidak sehat. Jabatan Pendidikan Negeri Sarawak menginstruksikan penghentian aktivitas pembelajaran tatap muka di berbagai distrik pada 20-21 Agustus lalu.

Warga setempat, Muhammad Fazli Bendaud, mempertanyakan transparansi penanganan karena asap di wilayahnya terus menebal.

Kondisi serupa ditemukan di Brunei Darussalam dan Filipina. Otoritas di Metro Manila, Filipina, mendeteksi penurunan kualitas udara yang mengancam kesehatan publik.

Warga diinstruksikan mengenakan masker N95 dan menghindari ruang terbuka. Victoria Lagao, seorang profesor di Malabon, didiagnosis mengalami sinusitis akut akibat menghirup polusi ini.

Celah Hukum dalam Perjanjian ASEAN

ASEAN pada dasarnya telah mengadopsi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution sejak 2002. Perjanjian ini ditujukan untuk mencegah penyebaran polusi kabut asap melalui kerja sama regional.

Namun, dokumen ini menyimpan kejanggalan struktural yang merugikan korban. Kesepakatan ini tidak menjatuhkan denda otomatis, tidak memberikan sanksi ekonomi, dan tidak menyertakan mekanisme pengadilan khusus.

Sengketa antarnegara hanya diselesaikan melalui prosedur konsultasi damai. Hal ini memunculkan pertanyaan yang belum terjawab: bagaimana menuntut pertanggungjawaban mutlak atas kerusakan lintas negara?

Satria Unggul Wicaksana mengingatkan bahwa negara tetangga memiliki potensi untuk menyeret Indonesia ke Mahkamah Internasional (ICJ) merujuk pada Deklarasi Stockholm 1972. Jika mekanisme regional menemui jalan buntu dan Indonesia menolak memulihkan kerusakan, intervensi global patut disorot sebagai ancaman nyata.

Membongkar Sanksi Administratif Tanpa Efek Jera

Keganjilan lain ditemukan pada langkah penegakan hukum di dalam negeri. Kementerian Kehutanan saat ini menelusuri enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Enam entitas ini dipetakan beroperasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Total area yang dihanguskan mencapai luasan 1.511,55 hektare.

Walaupun aparat penegak hukum sudah membuktikan temuan api di lapangan, kementerian hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah. Sanksi ini dinilai belum memberikan efek jera yang sepadan jika dibandingkan dengan skala kehancuran yang ditimbulkan.

Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengakui bahwa asap telah menembus batas negara. Komunikasi diplomatik terus diintensifkan melalui Kementerian Luar Negeri untuk meredam protes.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen membebaskan warga dari ancaman asap. Namun, komitmen ini masih menyisakan misteri panjang.

Pembakaran lahan di lahan gambut terus dilakukan, sementara aktor intelektual di balik perusakan ekologis ini belum diungkap secara gamblang ke hadapan publik.

Pemerintah Malaysia dan Brunei Darussalam sudah menyuarakan tuntutan untuk mencari solusi konkret. Pertanyaannya, kapan pemerintah Indonesia menghentikan langkah menyembunyikan diri di balik sanksi administratif dan memulai menyeret para penjahat lingkungan sesungguhnya ke meja hijau? ***