Humaniora

Pemerintah Sekarang Gagal Menjaga Ikan, padahal Leluhur Sudah Ajarkan Caranya

Pemerintah Sekarang Gagal Menjaga Ikan, padahal Leluhur Sudah Ajarkan Caranya

Tangkapan tuna turun 20–30 persen, sungai-sungai Sumatera kehilangan ikan aslinya. Di sisi lain, dua sistem adat Nusantara sudah memecahkan masalah ini jauh sebelum ada Kementerian Kelautan.

Volume tangkapan tuna Indonesia turun 20–30 persen dalam beberapa tahun terakhir, memaksa nelayan melaut lebih jauh dan lebih lama hanya untuk mendapat hasil yang semakin berkurang. Bukan hanya laut. Di sungai-sungai Sumatera Utara, spesies ikan asli mulai terancam akibat penangkapan berlebihan, pencemaran, dan alih fungsi lahan.

Pemerintah merespons dengan regulasi. Ada aturan kuota tangkap, zona konservasi laut, dan berbagai program restorasi sungai. Tapi di desa-desa adat Maluku, Papua, hingga lembah Sumatera, solusi itu sudah berjalan ratusan tahun — tanpa anggaran negara, tanpa birokrasi, dan terbukti bekerja.

Sasi: Moratorium Adat yang Mendahului Sains

Sasi adalah pranata sosial kolektif masyarakat adat Maluku dan Papua untuk melarang pengambilan hasil panen — baik di darat maupun di laut — dalam jangka waktu tertentu. Bukan sekadar tradisi; ini adalah sistem manajemen sumber daya yang canggih, berbasis pengetahuan ekologis lokal yang diwariskan lintas generasi.

Cara kerjanya sederhana tapi efektif. Selama masa sasi berlangsung, masyarakat dilarang mengambil hasil alam — ikan, teripang, lola, kelapa, pala — hingga waktu yang telah ditentukan oleh adat. Larangan ini memberi alam kesempatan memulihkan diri sebelum kembali dimanfaatkan.

Jangka waktu sasi tidak selalu sama — bisa berbulan-bulan, hampir satu tahun, bahkan bertahun-tahun, tergantung jenis sumber daya yang dilindungi. Sebuah kalkulasi yang jauh lebih adaptif dibanding regulasi negara yang cenderung seragam dan kaku.

Ironisnya, penjajah pun pernah menyadari nilai sistem ini. Pada awal abad ke-19, Belanda membangun jabatan kewang — semacam polisi sasi — untuk mengendalikan sumber daya alam. Motifnya murni ekonomi: menjaga stabilitas harga komoditas seperti pala dan kopra agar pemasukan pajak kolonial tetap aman. Belanda menjiplak sistem adat demi keuntungan sendiri. Negara merdeka justru mengabaikannya.

Lubuk Larangan: Demokrasi Sungai dari Sumatera

Di Sumatera, sistem serupa bekerja dengan nama berbeda. Lubuk larangan adalah kawasan tertentu di sungai yang ditetapkan sebagai zona terlarang untuk menangkap ikan selama periode tertentu, berdasarkan musyawarah dan kesepakatan masyarakat adat.

Di Sungai Subayang, Riau, masing-masing dari 16 kenegerian yang dilintasi sungai memiliki lubuk larangan sendiri. Ikan hanya boleh diambil saat acara pembukaan (buka lubuk) yang diadakan setahun sekali — dan hanya ikan berukuran besar. Yang kecil wajib dikembalikan ke sungai.

Aturannya bukan sekadar ekologi. Ada dimensi keadilan redistributif di dalamnya. Hasil tangkapan dengan berat di bawah satu kilogram dibagi rata ke seluruh masyarakat. Yang di atas satu kilogram dilelang, dan hasilnya masuk kas bersama untuk membangun masjid, kegiatan kepemudaan, atau kebutuhan komunal lainnya.

Ini bukan romantisasi masa lalu. Lubuk larangan di Mandailing, Sumatera Utara, pada hakikatnya adalah mekanisme budaya yang mengatur praktik konservasi sumber daya alam secara tradisional — dengan kepercayaan supranatural sebagai sistem penegakan yang tidak membutuhkan aparat. Ketakutan pada naborgo-borgo — makhluk halus penjaga sungai — jauh lebih efektif menegakkan aturan dibanding denda administrasi yang bisa dinegosiasi.

Di Mana Sistem Ini Mulai Retak

Kedua sistem ini bukan tanpa kelemahan. Sasi menghadapi tantangan serius dari pendatang yang tidak terikat hukum adat. Perusahaan besar dan perahu-perahu penangkap ikan dari luar terus melanggar batas, dan sanksi adat tidak bisa diterapkan pada mereka yang tidak mengakui otoritas tersebut.

Survei di 63 kampung Maluku pada 1997 menunjukkan, di desa-desa dengan populasi beragam dan dekat kota, sasi ditinggalkan karena dianggap tidak relevan dengan kebutuhan ekonomi modern. Tekanan ekonomi jangka pendek mengalahkan kebijaksanaan jangka panjang.

Inilah celah yang seharusnya diisi oleh negara: bukan menggantikan sistem adat, melainkan melindungi dan memperkuat jangkauannya agar berlaku juga bagi pihak luar yang selama ini kebal dari sanksi komunal.

Negara yang Belajar Terlambat

BMKG menyatakan Indonesia kini berada di titik kritis menghadapi dampak perubahan iklim — kekeringan dan banjir yang semakin sering menghantam ketahanan air dan pangan nasional. Di Sumatera Barat, kerusakan daerah aliran sungai memperlihatkan rapuhnya tata kelola lingkungan yang ada. Para ahli memperingatkan: ketika bencana ekologis terjadi serentak di banyak wilayah, krisis pangan tidak lagi bersifat lokal, melainkan berpotensi menjadi krisis nasional.

Program kedaulatan pangan dalam RKP 2026 membutuhkan pasokan yang stabil dan ekosistem yang sehat sebagai fondasi. Tapi rancangan kebijakan pangan nasional hampir tidak pernah menyebut sasi atau lubuk larangan sebagai referensi — apalagi sebagai model.

Sementara itu, kampung-kampung yang masih mempertahankan kedua sistem ini membuktikan hal yang sama berulang kali: di mana sasi dan lubuk larangan dijaga, sumber daya hayati jauh lebih sehat dibanding kawasan yang mengandalkan regulasi negara semata.

Pertanyaannya bukan lagi apakah sistem leluhur ini relevan. Pertanyaannya adalah: seberapa banyak stok ikan harus habis sebelum negara mau belajar dari mereka yang sudah tahu jawabannya?***

 

* Keterangan Foto Utama: Ilustrasi. Sasi dan lubuk larangan menunjukkan cara masyarakat adat menjaga stok ikan saat regulasi negara belum mampu menghentikan kerusakan ekosistem.