Kejaksaan Agung memeriksa pihak perbankan dan ahli untuk menelusuri aset Febrie Adriansyah. Namun, kuasa hukum menyatakan penyidik tidak menanyakan dugaan penerimaan Rp40 miliar yang menjadi salah satu poros perkara.
Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa seorang pihak perbankan dan seorang ahli pada Rabu, 9 September 2026, dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Kejaksaan menyatakan pemeriksaan dua saksi tersebut diperlukan untuk memperkuat alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, satu angka yang sejak awal mengitari perkara ini justru belum memperoleh penjelasan yang sepadan: Rp40 miliar.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan penyidik tidak menanyakan dugaan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian ketika memeriksa kliennya pada Selasa, 8 September 2026.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 6 jam 40 menit. Febrie memasuki Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.02 WIB dan meninggalkan gedung pada pukul 16.42 WIB.
Bank Diperiksa untuk Menelusuri Aset
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan pihak perbankan dan ahli merupakan bagian dari upaya penyidik memperjelas rangkaian perbuatan serta menelusuri aset.
Kejaksaan belum mengungkapkan identitas pihak bank yang diperiksa. Nama bank, hubungan rekening dengan para tersangka, periode transaksi, dan nilai dana yang sedang ditelusuri juga belum diumumkan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” kata Anang dalam keterangannya.
Pemeriksaan pihak bank dapat membantu penyidik merekonstruksi asal, perpindahan, dan penggunaan dana. Namun, publik belum memperoleh informasi apakah penelusuran itu mengarah pada rekening Febrie, pihak keluarga, perantara, korporasi, atau pihak lain.
Kejaksaan juga belum menjelaskan keahlian saksi ahli yang diperiksa. Keterangan tersebut penting karena ahli perbankan, ahli TPPU, ahli keuangan negara, dan ahli digital memiliki fungsi pembuktian yang berbeda.
Rp40 Miliar Tidak Masuk Pertanyaan
Menurut Febri Diansyah, penyidik tidak menanyakan dugaan penerimaan Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie dalam pemeriksaan 8 September.
Penyidik juga disebut tidak menanyakan empat pejabat Kejaksaan Agung yang namanya tercantum dalam berita acara pemeriksaan Tan Kian.
“Tidak ada pertanyaan tentang penerimaan Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri seusai mendampingi pemeriksaan.
Keterangan kuasa hukum tersebut belum dapat diverifikasi secara independen karena Kejaksaan Agung tidak membuka daftar pertanyaan maupun BAP pemeriksaan Febrie.
Pemberitaan mengenai jumlah pertanyaan juga belum seragam. Sejumlah laporan menyebutkan penyidik mengajukan 22 pertanyaan, sementara laporan lain mencatat 24 pertanyaan. Perbedaan itu belum direkonsiliasi oleh Kejaksaan.
Ketidaksamaan angka tersebut tidak mengubah substansi pemeriksaan. Namun, hal itu memperlihatkan bahwa informasi dasar mengenai proses penyidikan masih disampaikan melalui potongan keterangan dari pihak yang berbeda.

Uang Disebut Berhenti pada Ferry
Kubu Febrie membantah kliennya mengenal Tan Kian ataupun menerima uang dari pengusaha tersebut.
Kuasa hukum menyatakan Tan Kian hanya memastikan penyerahan uang kepada Ferry Hongkiriwang. Menurut pihak Febrie, belum terdapat bukti yang memperlihatkan uang kemudian diteruskan kepada mantan Jampidsus tersebut.
Di sinilah mata rantai perkara masih terputus.
Penyidik belum menjelaskan siapa yang memerintahkan penyerahan uang, tujuan pembayarannya, sumber dana, rekening atau bentuk aset yang digunakan, serta siapa penerima akhirnya.
Keterangan bahwa uang telah diserahkan kepada seorang perantara tidak otomatis membuktikan dana sampai kepada pihak yang dituju. Sebaliknya, bantahan penerimaan juga belum menggugurkan dugaan penyidik sebelum jejak transaksi dan komunikasi diperlihatkan.
Kejaksaan perlu membuktikan perjalanan uang tersebut melalui rekening koran, dokumen penarikan, rekaman komunikasi, keterangan saksi, ataupun bukti lain yang saling menguatkan.
Sampai Kamis, 10 September 2026, konstruksi lengkap aliran Rp40 miliar itu belum diumumkan.
Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar
Penyidikan Febrie juga berkaitan dengan penyitaan aset bernilai besar. Dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik menemukan 74 kilogram emas dan uang tunai sekitar Rp476 miliar dalam berbagai mata uang.
Kubu Febrie mempersoalkan anggapan bahwa seluruh barang yang ditemukan otomatis menjadi milik atau tanggung jawab kliennya. Menurut kuasa hukum, lokasi penemuan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan ataupun hubungan aset dengan tindak pidana.
Penyidik berkewajiban membuktikan asal-usul setiap aset secara terpisah.
Emas memerlukan pemeriksaan mengenai bukti pembelian, waktu perolehan, nomor seri atau identitas produk, tempat penyimpanan, serta pihak yang menguasainya. Uang tunai memerlukan penelusuran terhadap sumber penarikan, mata uang, waktu transaksi, dan keterkaitan dengan pihak yang diperiksa.
Kejaksaan belum menerbitkan daftar terperinci yang menghubungkan setiap barang sitaan dengan tersangka, tindak pidana asal, dan transaksi yang sedang disidik.
Karena itu, angka 74 kilogram dan Rp476 miliar belum boleh langsung dibaca sebagai nilai kekayaan hasil kejahatan yang terbukti dimiliki Febrie. Status, kepemilikan, dan hubungan aset dengan perkara masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan pengadilan.
Tiga Pemeriksaan, Angka Pertanyaan Berubah
Pemeriksaan pada 8 September bukanlah pemeriksaan pertama terhadap Febrie.
Pada 3 September 2026, penyidik disebut mengajukan 50 pertanyaan. Lima hari kemudian, jumlah pertanyaan yang diberitakan turun menjadi 22 atau 24, bergantung pada sumber yang digunakan.
Perbedaan jumlah tersebut dapat terjadi karena setiap pemeriksaan memiliki materi berbeda. Namun, Kejaksaan belum menjelaskan pembagian tema di antara kedua agenda pemeriksaan.
Belum diketahui berapa pertanyaan yang membahas perkara PT Asabri, berapa yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya, berapa yang menelusuri TPPU, serta berapa yang menyangkut aset hasil penggeledahan.
Tanpa pemetaan tersebut, publik hanya memperoleh durasi dan jumlah pertanyaan, tetapi belum dapat melihat kemajuan substantif penyidikan.
Kejaksaan Menyidik Mantan Pimpinan Sendiri
Perkara ini mengandung persoalan kelembagaan yang tidak biasa. Kejaksaan Agung sedang menyidik mantan pejabat yang sebelumnya memimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, unit yang menangani perkara korupsi terbesar di lembaga tersebut.
Febrie pernah memiliki akses terhadap informasi penyidikan, strategi penuntutan, barang bukti, dan keputusan penanganan perkara besar. Kini, Tim 9 dari institusi yang sama harus memeriksa dugaan perbuatannya.
Kejaksaan menyatakan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pernyataan itu perlu diikuti keterbukaan konstruksi perkara. Independensi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memeriksa, tetapi juga oleh kemampuan penyidik memperlihatkan bahwa setiap aliran uang, aset, dan perantara diuji dengan standar pembuktian yang sama.
Perkara Djoko Tjandra sebelumnya memperlihatkan bagaimana uang dapat bergerak melalui perantara sebelum menjangkau aparat penegak hukum. Dalam perkara semacam itu, sosok yang menyerahkan uang bukan selalu penerima akhir, sedangkan nama yang disebut sebagai tujuan belum tentu terbukti menerima.
Jejak Aset Belum Menjawab Jejak Uang
Pemeriksaan pihak perbankan menjadi perkembangan terbaru yang dapat membuka aliran transaksi secara lebih objektif. Rekening koran dan catatan transfer mempunyai kekuatan berbeda dari keterangan lisan karena menyimpan waktu, nominal, pengirim, dan penerima.
Namun, penelusuran aset belum otomatis menjawab dugaan penerimaan Rp40 miliar apabila penyidik tidak memperlihatkan hubungan di antara keduanya.
Setidaknya terdapat empat pertanyaan yang masih menunggu jawaban: dari mana uang itu berasal, kepada siapa Tan Kian menyerahkannya, ke mana Ferry Hongkiriwang meneruskannya, dan bukti apa yang menghubungkan dana tersebut dengan Febrie.
Selama rantai itu belum diterangkan, Rp40 miliar masih berdiri sebagai angka yang dipertentangkan—disebut dalam konstruksi perkara, dibantah oleh tersangka, tetapi menurut kuasa hukum belum ditanyakan ketika penyidik memeriksa orang yang dituduh menerimanya.***