Hukum

Asap Impunitas Menyandera Negara: Celah Hukum dan Misteri Aktor Intelektual di Balik 114 Kasus Karhutla

Asap Impunitas Menyandera Negara: Celah Hukum dan Misteri Aktor Intelektual di Balik 114 Kasus Karhutla
Ilustrasi impunitas pelaku korporasi pelaku pembakaran hutan dan lahan. - AI Generate

​Pemerintah mengklaim tengah memproses ratusan kasus kebakaran hutan dan lahan tanpa membedakan skala pelaku. Namun, penegakan hukum dinilai masih menyisakan keganjilan karena luput menindak korporasi dan aktor intelektual yang mendanai pembakaran.

​Menteri Kehutanan Raja Antoni menyatakan pemerintah sedang memproses 42 kasus kebakaran hutan dan lahan secara administratif. Pada saat yang sama, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI turut menangani 72 kasus serupa di ranah pidana.

​Raja Antoni menjanjikan penjatuhan sanksi pencabutan izin secara administratif di samping sanksi pidana. Ia menegaskan aparat melakukan penegakan hukum tanpa membedakan kelas pihak yang diduga melanggar pada Selasa, 25 Agustus 2026.

​Namun, transparansi terkait langkah tersebut patut disorot. Publik masih menunggu pemerintah mengungkap identitas pemegang konsesi yang sedang diperiksa.

​Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mempertanyakan arah penyidikan aparat. Ia menyoroti sebuah kejanggalan yang mengindikasikan celah prosedural.

​Menurut Fickar, aparat penegak hukum dinilai hanya menyasar para pelaksana lapangan. Aktor intelektual yang membiayai pembakaran justru luput didakwa.

​Celah ini diduga dimanfaatkan secara sengaja oleh korporasi. Motif kejahatan tersebut ditujukan untuk mencari keuntungan dengan menekan biaya pembukaan lahan.

​Pola Sistemik yang Berulang

​Keganjilan dalam penindakan hukum karhutla mencerminkan pola sistemik. Membandingkan catatan historis, penanganan krisis asap raksasa pada tahun 2015 dan 2019 juga menunjukkan pola serupa.

​Ribuan titik api menghanguskan jutaan hektare lahan, tetapi aparat hanya mencabut izin segelintir korporasi. Mayoritas tersangka yang diproses ke meja hijau didominasi oleh warga atau pekerja harian.

​Ketiadaan efek jera bagi aktor intelektual memunculkan sebuah pertanyaan yang belum terjawab. Sejauh mana komitmen negara diuji untuk membongkar jejaring korporasi yang mendanai kejahatan lingkungan ini?

​Terorisme Lingkungan dan Pembiaran Ekosida

​Dampak kabut asap akibat karhutla telah melumpuhkan berbagai sektor vital. Aktivitas penerbangan dipaksa ditunda, sementara kesehatan warga dikorbankan.

​Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga, Suparto Wijoyo, menyebut rentetan peristiwa ini menyerupai kejahatan terorisme lingkungan. Ia mendorong aparat menerapkan kualifikasi delik tersebut untuk menjerat para pelaku.

​Skala kerusakan ekosistem ini juga melintasi perbatasan negara. Pakar hukum internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, mempersoalkan tanggung jawab mutlak pemerintah.

​Satria menyoroti potensi ekosida jika negara didapati membiarkan rakyatnya direnggut maut akibat kerusakan lingkungan. Ia menegaskan nyawa manusia tidak boleh dikorbankan.

​Namun, hingga saat ini, daftar lengkap identitas entitas dari total 114 kasus yang diproses masih ditutupi. Publik masih menanti aparat mengungkap nama-nama tersebut untuk membuktikan janji penegakan hukum yang transparan.

​Pekerja lapangan yang melemparkan sulut api memang pantas dihukum, tetapi aktor intelektual yang membiayai pembakaran tersebut masih menghirup udara bebas. Jika hukum dibiarkan menajam ke bawah dan menumpul ke atas, siapa yang sebenarnya sedang dilindungi oleh negara? ***