Hukum

Tim Khusus Kasus Febrie Dibentuk, Publik Menanti Nama Penyidik dan Jaminan Independensi

Tim Khusus Kasus Febrie Dibentuk, Publik Menanti Nama Penyidik dan Jaminan Independensi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Forensik Narasi)

Kejaksaan Agung menyiapkan tim penyidik khusus untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, identitas anggota tim, struktur komando, dan mekanisme pengawasan independennya belum diumumkan.

Kejaksaan Agung memutuskan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Pembentukan tim tersebut diumumkan setelah penanganan perkara dialihkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung. Langkah itu sekaligus menempatkan Kejagung pada posisi sensitif karena harus menyidik mantan pejabat yang sebelumnya memimpin seluruh penanganan perkara korupsi di institusi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim khusus akan mempelajari duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan dan barang bukti yang telah diserahkan penyidik kepolisian.

“Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. 

Namun, Kejagung belum mengumumkan siapa saja jaksa yang akan masuk ke dalam tim tersebut. Belum dijelaskan pula siapa yang memimpin penyidikan, dari direktorat mana para anggotanya berasal, dan bagaimana institusi memastikan mereka tidak memiliki hubungan kedinasan maupun kedekatan dengan Febrie.

Ketertutupan mengenai komposisi tim ini menjadi persoalan penting. Febrie bukan tersangka biasa dari luar institusi. Sebelum mengundurkan diri, ia merupakan Jampidsus, pejabat yang memiliki kewenangan strategis atas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi besar di Kejagung.

Karena itu, pembentukan tim khusus belum dengan sendirinya menjawab keraguan publik mengenai independensi penanganan perkara.

Tiga Perkara Menjadi Fokus

Tim khusus Kejagung akan menangani tiga perkara yang sebelumnya disidik melalui skema penyidikan bersama antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menjelaskan bahwa tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN, perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Cahaya Baru Steel kepada PT Krakatau Natural Resources Indonesia pada periode 2020–2025. 

Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan Febrie dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka.

Menurut keterangan kepolisian yang dihimpun Detik, Febrie dijerat dengan pasal penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dalam Undang-Undang TPPU atau ketentuan terkait dalam KUHP baru. 

Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan pasal pencucian uang.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi. Dalam penggeledahan sebuah rumah di Sentul, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar 4,76 juta dolar AS, 14,08 juta dolar Singapura, serta Rp100 juta.

Dari sebuah tempat penukaran uang di Cipete, penyidik menyita 16 jenis mata uang asing yang setelah dikonversi bernilai sekitar Rp7,2 miliar. Polisi juga mengamankan dokumen dan perangkat komunikasi yang dinilai berkaitan dengan penyidikan. 

Barang bukti tersebut kini harus diteliti kembali oleh tim khusus Kejagung untuk menentukan keterkaitannya dengan perbuatan pidana yang disangkakan kepada setiap tersangka.

DPR Minta Tim Tidak Terafiliasi dengan Febrie

Tuntutan agar Kejagung membentuk tim independen sebelumnya disampaikan Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta tim penyidik diisi pejabat senior yang tidak memiliki afiliasi dengan Febrie. Permintaan itu disampaikan mengingat posisi strategis Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus serta luasnya hubungan kerja yang ia miliki di lingkungan pidana khusus Kejagung.

“Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA, yang terbentuk dari tim yang senior dan tidak terafiliasi dengan saudara FA,” kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Sabtu, 11 Juli 2026.

Komisi III DPR juga membentuk panitia kerja atau panja untuk mengawasi penanganan perkara tersebut. Panja diharapkan memastikan pengalihan penanganan perkara tidak menurunkan kualitas penyidikan atau menghilangkan bukti yang telah dikumpulkan kepolisian.

Namun, pengawasan DPR tetap bersifat politik dan eksternal. Jaminan independensi utama tetap harus dibangun dari dalam tim penyidik melalui pemilihan personel, pembatasan konflik kepentingan, keterbukaan perkembangan perkara, dan supervisi lembaga lain.

Bukan Hanya Soal Nama Tim

Pengumuman nama-nama penyidik penting agar publik dapat menilai rekam jejak dan potensi konflik kepentingan mereka. Namun, independensi tidak cukup hanya dibuktikan melalui daftar anggota.

Kejagung perlu menjelaskan rantai komando tim khusus tersebut. Publik juga perlu mengetahui apakah tim berada langsung di bawah Jaksa Agung, Pelaksana Tugas Jampidsus, atau direktur penyidikan.

Kejagung belum menjelaskan apakah jaksa yang pernah menjadi bawahan langsung Febrie akan dilibatkan. Belum ada pula penjelasan mengenai mekanisme pengunduran diri atau penggantian penyidik apabila ditemukan hubungan pribadi, profesional, ataupun kepentingan lain dengan tersangka.

Pertanyaan lain menyangkut keterlibatan kepolisian setelah perkara diserahkan. Penyidik Polri sebelumnya telah melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta penetapan tersangka.

Apabila polisi sepenuhnya keluar dari proses penyidikan, Kejagung perlu memastikan seluruh pengetahuan penyidik terdahulu tidak hilang hanya karena perpindahan institusi.

Pilihan yang dapat digunakan adalah mempertahankan koordinasi teknis dengan penyidik kepolisian, membuka supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, serta melibatkan Komisi Kejaksaan dalam pengawasan etik dan profesionalitas penyidik.

Komisi Kejaksaan sebelumnya menyatakan akan mengawasi penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut. Akan tetapi, ruang lingkup dan bentuk pengawasannya belum dijelaskan secara terperinci.

Barang Bukti Belum Diterima Sepenuhnya

Kejagung juga belum langsung memeriksa Febrie setelah menerima pengalihan perkara. Salah satu alasannya, menurut Kejagung, adalah dokumen dan barang bukti dari kepolisian belum sepenuhnya diterima dan dipelajari.

Situasi tersebut membuat penyidikan memasuki masa transisi yang menentukan. Semakin lama proses inventarisasi dan penelitian barang bukti berlangsung, semakin besar pertanyaan publik mengenai kelanjutan pemeriksaan para tersangka.

Febrie juga belum ditahan meskipun telah berstatus tersangka. Langkah hukum yang telah diumumkan terhadapnya sejauh ini antara lain pencegahan bepergian ke luar negeri.

Penahanan memang bukan tindakan yang otomatis wajib dilakukan terhadap setiap tersangka. Penyidik harus mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif, termasuk risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Namun, Kejagung tetap perlu menjelaskan penilaiannya secara terbuka, terutama karena tersangka pernah memegang posisi tinggi dan memahami secara mendalam mekanisme penyidikan di institusi tersebut.

Ujian bagi Kejagung

Kasus Febrie menjadi ujian besar bagi Kejagung. Institusi itu selama beberapa tahun terakhir memperoleh sorotan luas karena menangani perkara korupsi dengan nilai kerugian negara besar.

Kini, lembaga yang sama harus membuktikan bahwa ketegasan tersebut juga berlaku ketika perkara menyentuh mantan pejabat terasnya sendiri.

Pembentukan tim khusus merupakan langkah awal, bukan jawaban akhir. Kredibilitas tim akan ditentukan oleh siapa yang dipilih menjadi penyidik, bagaimana konflik kepentingan dicegah, apakah perkembangan perkara dibuka kepada publik, dan sejauh mana lembaga eksternal diberi ruang mengawasi.

Tanpa keterbukaan itu, istilah “tim khusus” berisiko hanya menjadi label administratif. Publik masih menunggu bukti bahwa tim tersebut benar-benar cukup independen untuk menyidik orang yang sebelumnya berada di puncak struktur penanganan korupsi Kejagung.***