Hukum

Tumbal Sunyi di Palagan Hukum: Membongkar Kejanggalan Lenyapnya Bukti Sutrimo di Tengah Dugaan Pembunuhan Berencana

Tumbal Sunyi di Palagan Hukum: Membongkar Kejanggalan Lenyapnya Bukti Sutrimo di Tengah Dugaan Pembunuhan Berencana
Ilustrasi kematian Sutrimo, penjaga rumah eks-Jampidsus Febrie Adriansyah. Pihak keluarga belum menerima barang bukti ponsel. Kepolisian masih menantikan hasil laboratorium forensik di tengah dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.- AI Gen

Ponsel dan barang pribadi milik almarhum Sutrimo urung dikembalikan kepada pihak keluarga, menyisakan sebuah tanda tanya besar atas transparansi kasus ini. Sementara itu, kepolisian diwajibkan menanti hasil laboratorium forensik untuk membongkar dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

Jasad Sutrimo diserahkan kepada pihak keluarga hanya dengan menyertakan selembar kartu identitas. Ponsel beserta barang-barang pribadi milik pria yang dipekerjakan sebagai penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tersebut dilaporkan menghilang.

Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, mempertanyakan keberadaan barang bukti tersebut.

Kartu identitas korban dikembalikan oleh pihak ambulans swasta.

Dua pengantar jenazah tersebut diidentifikasi sebagai pihak keamanan yang dipekerjakan di kediaman Febrie.

Ketiadaan barang bukti utama ini menyingkap celah prosedural yang belum terjawab.

Apakah bukti tersebut sengaja dihilangkan?

Pertanyaan ini belum diungkap oleh pihak berwenang.

Menanti Pembuktian Ilmiah di Tengah Keganjilan

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa status perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Meski demikian, kepolisian menolak memberikan kesimpulan secara prematur.

Penyidik diwajibkan menunggu hasil otopsi ulang dan uji laboratorium forensik.

Kandungan zat dalam organ tubuh korban sedang diteliti secara intensif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa hasil tersebut diproyeksikan dipublikasikan dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Informasi medis yang belum lengkap ini memaksa publik menantikan transparansi data dari otoritas resmi.

Di samping itu, penyidik telah memeriksa 27 orang saksi.

Saksi yang dimintai keterangan mencakup pengemudi ambulans, tenaga medis, hingga pihak keluarga pelapor.

Langkah pemanggilan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum dipastikan oleh kepolisian.

Gesekan Antarlembaga dan Hipotesis Perintangan Penyidikan

Kematian Sutrimo disorot sebagai ekses dari perseteruan yang tidak kasatmata.

CEO Astronacci International, Gema Goeyardi, menyoroti keberadaan whistleblower dalam pusaran kasus ini.

Gema meyakini bahwa perkara ini mencerminkan institution friction berskala masif yang membenturkan institusi Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Keganjilan ini turut dipersoalkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar Gultom.

Binsar melontarkan hipotesis mengenai dugaan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023.

Rangkaian peristiwa, yang diawali dengan pemanggilan korban ke Jakarta hingga penempatan di rumah tanpa pengawasan kamera keamanan, patut disorot.

Kondisi mulut korban yang mengeluarkan busa memunculkan kecurigaan mengenai penggunaan racun mematikan.

Binsar juga mencium indikasi kuat terjadinya obstruction of justice atau upaya merintangi penegakan hukum.

Pola penghilangan barang bukti elektronik dan dugaan keracunan ini mengingatkan publik pada kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Dalam catatan historis tersebut, instrumen kekuasaan dan aktor lapangan digunakan untuk mengaburkan jejak dalang utama.

Pola sistemik serupa sering kali menyebabkan kebuntuan hukum akibat lenyapnya alat bukti kunci di awal penyidikan.

Penyelidikan saintifik pada akhirnya diharapkan mengungkapkan penyebab kematian fisik almarhum.

Namun, aktor utama yang merencanakan penghilangan barang bukti dinilai masih dilindungi oleh kerumitan birokrasi.

Korban tewas memang tidak lagi bisa memberikan kesaksian, tetapi mampukah aparat penegak hukum membongkar kebohongan pihak-pihak yang masih menutupi kebenaran? ***