Komisi Pemberantasan Korupsi menutup masa pelunasan lelang barang rampasan korupsi pada 25 Juni 2026, sementara total dana yang masuk kas negara masih menunggu rekapitulasi pembayaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menutup tenggat pelunasan lelang aset rampasan hasil korupsi pada Kamis (25/6/2026). Hingga batas waktu tersebut, lembaga antirasuah masih menunggu konfirmasi pembayaran dari para pemenang sebelum menghitung nilai akhir yang masuk ke kas negara.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menegaskan 25 Juni sebagai batas akhir pelunasan. “Kami masih menunggu hingga 25 Juni sebagai batas akhir pelunasan,” katanya.
Sampai saat ini, KPK belum merilis data lengkap mengenai apakah seluruh pemenang telah melunasi kewajibannya maupun besaran penerimaan negara dari lelang tersebut.
Barang Elektronik Jadi Incaran Utama
Lelang yang ditutup pada 18 Juni lalu menuai antusiasme tinggi. Barang elektronik, khususnya ponsel, menjadi rebutan. Sebuah iPhone 64 GB yang dibuka dengan limit Rp231 ribu laku keras hingga Rp34 juta. Sementara iPhone 13 Pro Max 1 TB terjual Rp17,8 juta dari limit Rp5,8 juta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mencatat 193 peminat mendaftar dan 14 peserta aktif bersaing ketat. Beberapa barang yang gagal laku di lelang sebelumnya akhirnya terjual, seperti iPhone 13 Pro Max yang dilepas Rp9,38 juta dari limit Rp1,9 juta setelah diincar 66 penawar.
Total Aset Rp311 Miliar
Dalam lelang Juni 2026, KPK melelang 108 aset rampasan dari berbagai perkara dengan total nilai limit sekitar Rp311 miliar. Aset mencakup tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, alat berat, hingga barang elektronik dan mesin kopi.
Dana dari hasil lelang baru bisa dipastikan setelah verifikasi pembayaran. Jika ada pemenang yang tidak melunasi, aset tersebut berpotensi dilelang ulang sesuai ketentuan. KPK akan merilis update resmi apabila ada pengumuman tambahan sepanjang hari ini.***