Pelarian Jurist Tan diduga bukan sekadar kepanikan, melainkan strategi pelarian aset yang terencana. Di sisi lain, proses penjemputan sang buronan mandek di tahap Interpol.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku institusinya masih menghadapi kendala besar dalam memburu Jurist Tan. Mantan staf khusus menteri pendidikan itu merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Meski telah berstatus daftar pencarian orang internasional, penangkapan belum dapat dilakukan karena bergantung pada mekanisme hukum lintas negara. Anang menyebut permohonan red notice atau pemberitahuan merah telah diajukan melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
"Permohonan red notice sudah diajukan, kami tinggal menunggu persetujuan dari Interpol, di Lyon, Perancis. Kalau sudah disetujui, baru bisa dilakukan langkah-langkah pencarian lebih lanjut,” kata Anang di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Siasat Pelarian Aset
Ihwal kepergian ini, pelarian Jurist diduga memiliki kemiripan dengan pola pelarian aset atau asset flight. Dalam kajian lembaga anti-pencucian uang global, perpindahan ini dirancang untuk menghindari pemeriksaan sekaligus mengamankan kekayaan sebelum dibekukan penegak hukum.
Jurist terindikasi melakukan jalan keluar dini sebelum status penyidikannya memanas. Ia memilih bersembunyi di Australia karena suaminya yang berinisial AHD merupakan warga negara tersebut.
Perlindungan administratif lewat jalur keluarga membuat posisinya jauh lebih aman dari ancaman ekstradisi. Hal ini menjelaskan mengapa Jurist memilih tetap buron dan tidak membela diri di pengadilan, berbeda dengan tersangka lain seperti Ibrahim Arief.
Kunci Keterlibatan Korporasi
Selain itu, posisi Jurist dinilai sangat krusial karena berada tepat di persimpangan antara kebijakan pemerintah dan kepentingan korporasi. Suaminya disebut-sebut menduduki posisi strategis di Google untuk kawasan Asia Tenggara.
Jurist diduga kuat menjadi sosok yang membawa konsep investasi bersama sebesar 30 persen ke dalam proyek kementerian tersebut. Jika ia tertangkap, pemeriksaan dapat menyingkap aliran dana dan membuka potensi keterlibatan perusahaan multinasional secara luas.
Sejumlah akademisi hukum pidana juga meyakini adanya bukti rekaman percakapan antara Jurist dan pejabat tinggi kementerian. Kesaksiannya menjadi kunci untuk membongkar rantai komando terkait siapa perancang utama dan pelaksana kebijakan proyek ini.
Pakar hukum sekaligus Presiden Lumbung Informasi Rakyat, Andri Syafrani, mendesak kejaksaan tidak lagi sekadar beralasan soal yurisdiksi. Ia menilai pelarian terencana ini adalah petunjuk kuat adanya kesadaran tersangka terhadap risiko hukum yang sangat serius.
"Buronan jika sudah diketahui posisinya, ya segera ditangkap dong. Jangan sampai dibiarkan," kata Andri. ***