Hakim Richard Edwin Basoeki menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Tapi kuasa hukumnya membongkar kejanggalan di jantung putusan: hakim sendiri mengakui ada penyimpangan prosedural, lalu menganggapnya nol.
Palu diketuk sore itu. Status tersangka Febrie Adriansyah dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dinyatakan sah. Penahanannya dinyatakan sah. Penggeledahan rumahnya di Sentul dinyatakan sah. Satu kalimat menutup semuanya: "menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya."
Tapi di balik amar putusan yang tegas itu, kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menemukan sesuatu yang tidak biasa — dan dia menyebutnya sebagai paradoks.
Ketika Penyimpangan "Dianggap Nol"
Firman menyampaikan bahwa hakim praperadilan sebenarnya mengakui ada penyimpangan-penyimpangan prosedural dalam proses penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Bukan tuduhan sepihak dari tim pembela, melainkan pengakuan yang termuat dalam pertimbangan hakim sendiri.
"Hakim praperadilan mengakui ada penyimpangan-penyimpangan prosedural," ujar Firman. "Namun, sepertinya itu dianggap nol."
Timnya mengklaim telah menelusuri dokumen perkara. Mereka menemukan 30 hingga 40 persoalan, mulai dari dugaan penyimpangan terhadap Peraturan Jaksa hingga pertanyaan soal kewenangan pejabat yang menandatangani penetapan status tersangka. Persoalan-persoalan itu, menurut kuasa hukum, tidak pernah benar-benar dijawab tuntas — hanya dicatat, lalu dilangkahi.
Bukti Permulaan Melawan Penyimpangan yang Diakui
Di sisi lain meja, tim hukum Polri dan Kejaksaan Agung punya jawabannya sendiri. Hakim menyimpulkan seluruh proses hukum — dari penyelidikan, penggeledahan, hingga penyitaan — telah sesuai prosedur yang berlaku. Bukti permulaan yang cukup, menurut hakim, sudah terpenuhi sesuai parameter putusan Mahkamah Konstitusi, yang tidak mensyaratkan status tersangka lebih dulu untuk sah secara hukum.
Febrie sendiri menyoal surat perintah penyidikan Kejaksaan Agung tertanggal 11 Juli 2026. Surat itu dianggapnya sebagai tindakan turunan dari proses yang menurutnya cacat sejak awal. Argumen itu ditolak hakim. Proses hukum terhadapnya kini menyeret dua kasus besar sekaligus — dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penanganan PT Asabri dan PT Jiwasraya, dua skandal yang selama bertahun-tahun menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di sektor keuangan negara.
Preseden yang Menggantung
Sepuluh tahun lalu, praperadilan Budi Gunawan pada 2015 mengubah wajah hukum acara pidana Indonesia. Untuk pertama kali, sengketa prosedural — bukan substansi perkara — berhasil membatalkan status tersangka seorang pejabat tinggi di pengadilan. Putusan itu menjadi rujukan bahwa cacat administratif bukan perkara sepele, melainkan bisa menjadi pintu keadilan prosedural.
Kasus Febrie menyandingkan preseden itu dengan cara yang ironis. Penyimpangan prosedural yang diakui, alih-alih membuka pintu yang sama, justru "dianggap nol" — istilah yang dipakai kuasa hukumnya sendiri. Pertanyaannya bukan lagi soal apakah ada penyimpangan, karena itu sudah diakui. Pertanyaannya adalah kenapa pengakuan itu tidak berkonsekuensi apa-apa terhadap sahnya status tersangka.
Kuasa hukum Febrie belum menyerah. Mereka menyebut akan berkonsultasi lebih lanjut dengan kliennya soal langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengujian akademis dan eksaminasi independen atas bukti-bukti yang selama ini diajukan di persidangan.
Sementara itu, di Banyumas, jenazah Sutrimo — eks staf khusus Febrie yang ditemukan meninggal dengan mulut berbusa — masih menunggu hasil laboratorium forensik lengkap, di tengah pertanyaan publik soal independensi pemeriksaan yang melibatkan pihak-pihak yang justru sedang berseteru satu sama lain.
Ketika sebuah putusan pengadilan mengakui cacat namun tetap menganggapnya tak berarti, pertanyaan yang tersisa bukan lagi soal siapa yang menang di ruang sidang — melainkan berapa banyak "penyimpangan yang dianggap nol" itu bisa terus dipupuk sebelum akhirnya ada yang benar-benar dihitung.***