Hukum

SHU KUD Mengurus Rekomendasi

SHU KUD Mengurus Rekomendasi
ILUSTRASI - Klaim uang amplop berasal dari SHU KUD masih sepihak. KPK menelusuri apakah itu benar sisa usaha koperasi, atau biaya mengurus rekomendasi.

Pada 4 Juli 2026, KPK menyebut uang dalam amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni diklaim berasal dari SHU KUD. Masalahnya, itu baru cerita dari satu pihak.

Pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap penjelasan Suhardiman Amby mengenai asal uang dalam amplop yang dibawanya ke Kementerian Kehutanan.

Menurut Suhardiman, uang itu berasal dari sisa hasil usaha KUD. Jalurnya disebut cukup produktif: dikumpulkan bendahara, diserahkan kepada staf bupati, lalu dibawa bupati untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian.

Selama ini, SHU biasanya dibahas dalam rapat anggota tahunan dan dibagikan kepada anggota. Pada 4 Juli 2026, ia mendadak mendapat kemungkinan fungsi baru: ikut menempuh perjalanan dinas dalam bentuk amplop.

Tapi KPK mengingatkan, keterangan tersebut baru datang dari Suhardiman sebagai tersangka. Artinya, SHU belum resmi naik kelas menjadi biaya pengurusan rekomendasi. Penyidik masih perlu memeriksa saksi dan bukti lain.

Amplop Tertinggal Sejak 2 Juni

Kronologi amplop bermula pada 2 Juni 2026. Raja Juli Antoni menerima audiensi resmi Suhardiman di Kantor Kementerian Kehutanan. Seusai pertemuan, menurut Raja Juli, ada amplop tertinggal di ruang audiensi.

Dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Juli 2026, Raja Juli mengatakan dirinya baru mengetahui amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tanpa membuka isinya.

Namun, amplop tersebut baru kembali sepuluh hari kemudian, pada 12 Juni 2026. Alasannya, jadwal ajudan belum memungkinkan. Rupanya, satu amplop membutuhkan manajemen waktu yang lebih rumit daripada agenda audiensi awalnya.

Pada 11 Juni 2026, surat jalan untuk pengembalian diterbitkan. Esok harinya, 12 Juni pukul 14.57, amplop diserahkan kembali kepada Suhardiman dengan tanda terima bermeterai dan dokumentasi.

Administrasi Lebih Cepat dari Kepastian

Pengembalian amplop pada 12 Juni 2026 terjadi 17 hari sebelum rangkaian OTT KPK dimulai pada 29 Juni 2026. Suhardiman kemudian menyerahkan diri pada 30 Juni dan diumumkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.

Tanggal-tanggalnya rapi: audiensi 2 Juni, surat jalan 11 Juni, pengembalian 12 Juni, OTT 29 Juni, konferensi pers Menhut 2 Juli, lalu KPK memberi catatan penting pada 4 Juli.

Yang belum rapi adalah penjelasan asal uangnya. KPK menegaskan, klaim SHU KUD itu masih sepihak. Jadi, sebelum koperasi dituduh punya cabang layanan kementerian, penyidik masih harus memastikan: uang itu benar SHU, atau sekadar SHU yang sedang mencari arti baru.

Yang Dipanggil Bukan Kalender

KPK menyatakan kemungkinan pemanggilan Raja Juli Antoni bergantung pada kebutuhan penyidikan, bukan karena konferensi pers atau rapinya dokumen pengembalian amplop.

Suhardiman sendiri menjadi tersangka bersama Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kuantan Singingi.

KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam perkara seperti ini, kalender memang berguna untuk membaca urutan peristiwa.

Tetapi yang dicari penyidik bukan siapa paling cepat membuat tanda terima. Yang dicari adalah siapa memberi apa, untuk urusan apa, dan mengapa uang koperasi tiba-tiba merasa perlu mampir ke kementerian.***