Daerah

58 Persen Dana Desa Papua Barat untuk Koperasi Merah Putih

58 Persen Dana Desa Papua Barat untuk Koperasi Merah Putih
Sebagian besar Dana Desa Papua Barat diproyeksikan menopang Koperasi Merah Putih, menyisakan ruang lebih sempit bagi kebutuhan kampung lain.(Ilustrasi AI Generate)

Papua Barat memproyeksikan Rp194,1 miliar Dana Desa 2026 untuk menopang Koperasi Merah Putih. Nilainya setara lebih dari separuh pagu Dana Desa di tujuh kabupaten.

Pemerintah Provinsi Papua Barat memproyeksikan Rp194,1 miliar Dana Desa tahun 2026 akan digunakan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih.

Nilai itu setara 58,03 persen dari total pagu Dana Desa Papua Barat sebesar Rp334,5 miliar.

Proyeksi tersebut menempatkan program Koperasi Merah Putih sebagai salah satu penggunaan terbesar Dana Desa di Papua Barat pada tahun ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Papua Barat Legius Wanimbo mengatakan pembiayaan koperasi mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat terkait percepatan pembentukan dan penguatan koperasi di tingkat desa.

Dana Desa itu tidak berarti dialihkan melalui kebijakan khusus Pemerintah Provinsi Papua Barat. Penggunaannya merupakan bagian dari implementasi aturan pusat mengenai pengelolaan dan penyaluran Dana Desa tahun 2026.

Pembayaran Gerai dan Pergudangan

Pemerintah pusat melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026 membuka mekanisme penyaluran Dana Desa untuk membayar kewajiban pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Aturan itu menyebut pembayaran kewajiban pembiayaan melalui Dana Desa dilakukan sekaligus untuk angsuran tahun berjalan, termasuk angsuran pokok serta bunga atau margin pembiayaan.

Skema tersebut berkaitan dengan pembiayaan bank untuk pembangunan fasilitas koperasi. Dalam aturan itu, limit pembiayaan dapat mencapai Rp3 miliar untuk setiap unit gerai koperasi, dengan tenor hingga 72 bulan.

Gerai, pergudangan, dan kelengkapan yang dibangun lewat pembiayaan itu nantinya menjadi aset pemerintah desa atau pemerintah daerah.

Sisa Anggaran untuk Kebutuhan Kampung

Dengan proyeksi Rp194,1 miliar untuk koperasi, sekitar Rp140,4 miliar Dana Desa Papua Barat tersisa untuk kebutuhan pembangunan dan layanan kampung lainnya.

Ruang fiskal itu tetap harus menampung beragam kebutuhan desa, mulai dari layanan dasar, infrastruktur skala kecil, pemberdayaan masyarakat, hingga program ketahanan pangan sesuai prioritas masing-masing kampung.

Karena itu, besarnya porsi untuk Koperasi Merah Putih membuat penyusunan APBDes menjadi titik penting. Pemerintah kampung perlu memastikan pembiayaan koperasi berjalan terbuka, memiliki dasar kebutuhan yang jelas, dan tidak mengabaikan persoalan paling mendesak di warga.

PMK Nomor 7 Tahun 2026 sendiri menegaskan Dana Desa tetap ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan.***