Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengklaim membongkar sembilan kejanggalan dalam sprindik yang menjeratnya. Pertanyaannya, apakah semua itu benar celah hukum, atau sekadar taktik pembelaan yang lazim dipakai setiap tersangka korupsi?
Sembilan kejanggalan diklaim dibongkar tim kuasa hukum Febrie Adriansyah dari dokumen resmi yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang. Menurut versi mereka, semuanya ditelusuri langsung dari lembar sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Namun sejauh ini, klaim tersebut baru datang dari satu sisi — pihak yang justru berkepentingan membela kliennya.
Kejanggalan pertama yang diajukan tim hukum: dua perkara berbeda, korupsi dan TPPU, disebut digabungkan dalam satu surat perintah penyidikan. Predicate crime semestinya jelas lebih dulu, kata mereka, sebelum unsur pencucian uang bisa dituduhkan. Betul bahwa keduanya lazim mensyaratkan proses pembuktian berbeda — tapi apakah penggabungan semacam ini otomatis menjadi cacat prosedur, atau hal itu dalam praktik penyidikan masih dianggap wajar, belum dijelaskan pihak Kejaksaan Agung.
Klaim "Menimbang" dan "Memerintahkan" Saling Membantah — Versi Siapa?
Kejanggalan kedua, menurut tim kuasa hukum, lebih ganjil lagi. Bagian pertimbangan dalam sprindik disebut menyebut kasus yang melibatkan anak usaha Krakatau Steel, sementara bagian perintah penyidikan pada dokumen yang sama disebut mengarahkan penyidik ke kasus batu bara.
Tim kuasa hukum mempertanyakan bagaimana dokumen dengan isi yang diklaim saling membantah semacam ini bisa lolos dari proses administrasi internal Kejaksaan Agung tanpa terkoreksi. Patut dicatat, publik belum melihat sendiri salinan sprindik itu secara utuh. Klaim ini masih berdiri di atas pembacaan sepihak kuasa hukum, belum diverifikasi dari dokumen aslinya oleh pihak independen atau dikonfirmasi Kejaksaan Agung.
Kejanggalan berikutnya yang disorot tim hukum menyangkut waktu: perkara korupsi disebut dituliskan terjadi sepanjang tahun 2028 hingga 2026. Jika benar demikian, rentang waktu itu memang mustahil secara kronologis — mencantumkan tahun yang belum berlangsung sebagai titik awal kejahatan yang sudah dituduhkan telah terjadi. Tapi ini pun baru sebatas klaim, sebelum ada penjelasan resmi apakah itu kesalahan substantif atau sekadar kekeliruan pengetikan administratif.
Predicate Crime yang Diklaim Tak Kunjung Ditunjukkan
Kejanggalan keenam dan ketujuh versi tim hukum menyoal predicate crime, kejahatan asal yang menjadi dasar penerapan pasal TPPU. Mereka menyebut predicate crime dalam sprindik ini tidak dijelaskan secara jelas, sementara penetapan tersangka dengan pasal TPPU disebut sudah dijatuhkan lebih dulu. Ini argumen yang lazim dipakai kuasa hukum dalam perkara TPPU, dan patut dipertanyakan pula sejauh mana argumen ini didukung bukti dokumen, bukan sekadar interpretasi hukum yang menguntungkan kliennya.
Kejanggalan penahanan turut disorot. Syarat yang mestinya dicantumkan dalam surat perintah penahanan, sesuai Pasal 100 Ayat 5 KUHAP, diklaim tidak dipenuhi. Hak Febrie sebagai tersangka untuk mendapatkan penjelasan perkara dalam bahasa yang dia mengerti juga dipersoalkan tidak terpenuhi — klaim yang, sekali lagi, belum dikonfirmasi dari sisi penyidik.
Kejanggalan kesembilan menyentuh soal kewenangan. Pihak yang menandatangani sprindik disebut tim hukum tidak memiliki kewenangan untuk itu. Tim hukum bahkan mengklaim menemukan indikasi penetapan tersangka dilakukan dua kali untuk dugaan tindak pidana yang sama, serta mempertanyakan alih kendali penanganan perkara dari Polda Metro Jaya ke Kortas Tipikor Polri tanpa penjelasan gamblang.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi yang membantah — atau membenarkan — satu per satu sembilan klaim tersebut. Kejagung tercatat justru terus memperluas penggeledahan ke enam lokasi tambahan, langkah yang oleh tim hukum Febrie dibaca sebagai upaya memperkuat perkara. Tapi langkah itu bisa juga dibaca sebaliknya: penyidik jalan terus karena tidak menganggap sembilan klaim itu cukup menggoyahkan dasar penyidikan. Keduanya baru tafsir, bukan kepastian, selama Kejagung belum bersuara.
Pola yang Pernah Terjadi — dan Perlu Diperlakukan dengan Hati-Hati
Forensik Narasi pernah menyoroti bagaimana dokumen resmi negara terkait penegakan hukum kasus besar bisa menjadi pusat kontroversi ketika keputusannya dianggap tidak sebanding dengan proses yang sudah ditempuh. Kasus SP3 BLBI Sjamsul Nursalim pada 2021 adalah contohnya.
KPK saat itu menghentikan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya setelah delapan tahun penanganan, dengan alasan tidak ditemukan unsur pejabat negara dalam perkara yang disebut merugikan negara Rp4,58 triliun. Padahal lima obligor lain diketahui menerima surat pelunasan meski masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi senilai Rp89,87 triliun. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sampai mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan itu, dan pakar hukum saat itu menyebut SP3 tersebut dimungkinkan secara hukum, meski dinilai tidak tepat dari sisi rasa keadilan publik.
Perlu digarisbawahi, kasus SP3 BLBI berbeda konteks dengan klaim tim hukum Febrie. Yang satu sudah melalui proses pembuktian bertahun-tahun sebelum dihentikan; yang lain baru berupa bantahan di tahap awal penyidikan, dari pihak yang tentu punya kepentingan agar kliennya bebas dari jerat hukum. Menyamakan pola keduanya secara langsung berisiko menyederhanakan persoalan yang sebenarnya masih menunggu klarifikasi dari lembaga penegak hukum sendiri.
Kejanggalan, atau Sekadar Strategi Hukum?
Sembilan catatan yang diajukan tim hukum Febrie Adriansyah belum satu pun dijawab tuntas oleh Kejaksaan Agung secara terbuka. Predicate crime yang diklaim belum jelas. Sprindik yang diklaim berbicara dua kasus sekaligus. Rentang waktu yang diklaim melompat ke masa depan. Semuanya masih menggantung sebagai klaim sepihak, belum menjadi temuan yang terverifikasi.
Kejaksaan Agung memang tidak wajib membalas setiap sanggahan tersangka satu demi satu. Namun diamnya institusi juga bukan bukti bahwa klaim itu benar. Publik berhak bertanya dari dua arah sekaligus: apakah sprindik ini benar mengandung kontradiksi internal seserius yang digambarkan, atau apakah "sembilan kejanggalan" ini justru bagian dari strategi pembelaan yang sengaja dirancang untuk menggoyahkan legitimasi penyidikan sejak dini?
Tim kuasa hukum Febrie sudah bicara lantang soal sembilan klaimnya. Yang belum bicara sama sekali adalah Kejaksaan Agung — dan sampai itu terjadi, publik hanya punya satu sisi cerita untuk dipercaya.***