Hilirisasi berhasil memindahkan pengolahan mineral ke Indonesia. Ujian berikutnya jauh lebih berat: memindahkan penguasaan teknologi, laba, dan keputusan industri ke tangan Indonesia.
Di atas kertas, hilirisasi nikel merupakan salah satu perubahan ekonomi paling dramatis dalam sejarah Indonesia modern.
Sebelum larangan ekspor bijih diberlakukan penuh pada 2020, Indonesia lebih banyak menjual bahan mentah. Setelah pelarangan itu, smelter tumbuh, produk olahan bertambah, dan posisi Indonesia dalam industri nikel global melonjak.
Nilai ekspor produk nikel olahan Indonesia meningkat dari sekitar USD3,3 miliar pada 2017 menjadi USD33,8 miliar pada 2022. Pada 2025, Indonesia diperkirakan telah menguasai sekitar 65 persen pasokan nikel olahan dunia—naik tajam dari hanya 6 persen satu dekade sebelumnya.
Keberhasilan itu memberikan dasar kuat bagi klaim pemerintah bahwa larangan ekspor bijih bukan sekadar nasionalisme komoditas. Kebijakan tersebut berhasil memaksa sebagian aktivitas pengolahan berpindah ke dalam negeri.
Indonesia tidak lagi hanya mengirim batuan mengandung nikel. Negara ini telah memproduksi feronikel, nickel pig iron, matte, mixed hydroxide precipitate, hingga nikel murni yang dapat diperdagangkan melalui London Metal Exchange.
Namun, hampir satu abad lalu, Soekarno mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan ekonomi tidak cukup berhenti pada banyaknya tambang yang dibuka, pabrik yang berdiri, atau barang yang diekspor.
Pertanyaan yang lebih menentukan adalah: berapa besar hasil bersih yang benar-benar tinggal di Indonesia?
Yang Tertinggal di Dalam Negeri
Dalam Indonesia Menggugat, Soekarno mengutip analisis mengenai perusahaan tambang asing pada masa kolonial. Kekayaan alam digali dan dikirim keluar, sementara negeri tempat tambang berada hanya menerima biaya-biaya produksinya.
Soekarno menulis bahwa kekayaan tambang seperti timah, batu bara, dan minyak akan habis untuk selamanya. Setelah dikeluarkan dari perut bumi, kekayaan itu tidak dapat dikembalikan kepada masyarakat Indonesia.
Ia kemudian menyoroti pernyataan bahwa dalam kegiatan pertambangan, yang tinggal di negeri jajahan dapat terbatas pada ongkos produksi. Adapun hasil bersihnya—bunga modal, keuntungan perusahaan, serta rente atas penguasaan tambang—jatuh kepada pemilik modal di luar negeri.
Kondisi Indonesia pada 2026 tentu tidak identik dengan Hindia Belanda.
Indonesia memiliki pemerintahan sendiri, mengenakan pajak dan royalti, mengatur izin pertambangan, serta mempunyai badan usaha milik negara. Larangan ekspor bijih juga menunjukkan bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk memaksa investor menyesuaikan diri dengan kepentingan nasional.
Meski demikian, pertanyaan Soekarno tetap relevan sebagai alat audit.
Nilai ekspor yang tinggi tidak sama dengan laba bersih yang tinggal di Indonesia. Angka ekspor masih harus dikurangi biaya mesin, bahan baku pendukung, pembayaran utang, bunga, jasa asing, dividen, royalti teknologi, dan keuntungan yang dikirim kepada pemegang saham.
Dengan kata lain, sebuah produk dapat dicatat sebagai ekspor Indonesia karena dibuat dan dikirim dari wilayah Indonesia, tetapi bagian terbesar dari nilai ekonominya belum tentu dimiliki oleh perusahaan, pekerja, atau masyarakat Indonesia.
Memindahkan Pabrik Belum Tentu Memindahkan Kendali
Masuknya modal asing memang menjadi bagian penting dari ledakan industri nikel.
Pembangunan smelter membutuhkan pembiayaan besar, teknologi pengolahan, jaringan perdagangan, mesin, pembangkit listrik, serta kepastian pembeli. Sebagian besar kemampuan itu belum tersedia dalam skala yang memadai di dalam negeri ketika hilirisasi dimulai.
Pola tersebut telah dibahas dalam Indonesia Menggugat. Soekarno menjelaskan bagaimana modal yang menumpuk di negeri industri mengalir ke wilayah yang kekurangan modal, lalu hadir bukan hanya dalam bentuk uang, tetapi juga mesin, pabrik, jalan kereta api, dan pelabuhan.
Wilayah tujuan menjadi menarik karena tersedia tenaga kerja murah dan keuntungan yang tidak terlalu dibatasi oleh aturan ketenagakerjaan.
Pembangunan fisik dengan demikian tidak otomatis menandakan perpindahan kekuasaan ekonomi.
Smelter dapat berdiri di Sulawesi atau Maluku Utara, tetapi teknologi utamanya dimiliki perusahaan luar. Bijihnya berasal dari Indonesia, tetapi pembiayaan, kontraktor, mesin, jaringan pembeli, dan sebagian pemegang sahamnya berada di luar negeri.
Pabriknya berpindah. Pusat keputusan belum tentu ikut berpindah.
Inilah batas antara hilirisasi lokasi dan hilirisasi penguasaan.
Hilirisasi lokasi terjadi ketika pengolahan dilakukan di Indonesia. Hilirisasi penguasaan baru berlangsung apabila perusahaan dan tenaga ahli Indonesia menguasai teknologi, pembiayaan, pemasaran, riset, pemasok mesin, serta industri produk akhirnya.
Tanpa tahap kedua, Indonesia memang naik dari penjual bijih menjadi produsen bahan antara. Namun, posisinya dalam rantai nilai masih dapat terhenti sebelum produk bernilai paling tinggi dibuat.
Indonesia Menguasai Pasokan, tetapi Harga Justru Tertekan
Besarnya produksi Indonesia telah mengubah pasar dunia. Indonesia sekarang menyumbang sekitar dua pertiga produksi nikel global.
Dominasi tersebut semestinya memberikan daya tawar besar. Akan tetapi, pertumbuhan produksi yang terlalu cepat juga memicu kelebihan pasokan dan menekan harga nikel.
Pada 2026 pemerintah mengambil langkah drastis dengan memangkas kuota produksi nasional dari sekitar 379 juta ton pada 2025 menjadi kisaran 260 juta sampai 270 juta ton. Kuota tambang Weda Bay juga dipotong dari 42 juta ton menjadi 12 juta ton.
Langkah itu memperlihatkan paradoks hilirisasi.
Indonesia telah menjadi pemain terbesar, tetapi kapasitas produksi yang melonjak justru sempat melemahkan harga komoditas yang dikuasainya sendiri. Volume bertambah, sementara margin perusahaan tertekan.
Artinya, keberhasilan tidak dapat hanya diukur melalui jumlah ton yang diproduksi atau nilai kotor yang diekspor. Negara juga perlu mengendalikan laju eksploitasi agar cadangan tidak terkuras ketika harga rendah.
Nikel bukan hasil pabrik yang dapat diproduksi kembali tanpa batas. Ia merupakan kekayaan alam yang sekali dikeluarkan tidak akan kembali ke dalam tanah.
Peringatan Soekarno tentang kekayaan tambang yang “musnah buat selama-lamanya” mendapatkan makna baru di sini. Persoalannya bukan menolak penambangan, tetapi memastikan setiap ton yang dikeluarkan menghasilkan manfaat nasional yang sebanding dengan kehilangan sumber daya tersebut.
Ekspor Besar Tidak Otomatis Membuat Rumah Tangga Kaya
Dalam Indonesia Menggugat, Soekarno juga menggugat cara membaca surplus perdagangan.
Pada ekonomi kolonial, ekspor yang lebih besar daripada impor tidak selalu menandakan kemakmuran. Kelebihan ekspor justru dapat menunjukkan bahwa kekayaan yang diangkut keluar lebih besar daripada barang yang kembali masuk ke negeri jajahan.
Konteks Indonesia sekarang berbeda. Ekspor mendatangkan devisa, pajak, royalti, pekerjaan, serta kegiatan ekonomi lokal. Indonesia juga mempunyai kemampuan mengatur penggunaan penerimaan tersebut.
Namun, kritik itu tetap mengingatkan bahwa angka ekspor harus dibaca bersama arus pendapatan keluar.
Pemerintah sendiri mengakui bahwa hasil ekspor sumber daya tidak seluruhnya bertahan dalam sistem keuangan domestik. Pada 2025, pemerintah memperketat kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri selama sekurang-kurangnya satu tahun.
Sebelumnya, eksportir hanya diwajibkan menempatkan 30 persen penerimaan ekspor selama tiga bulan. Perubahan itu diperkirakan pemerintah dapat meningkatkan ketersediaan devisa dalam negeri hingga sekitar US$90 miliar per tahun.
Kebijakan tersebut secara tidak langsung mengungkap masalah mendasar: ekspor yang dicatat sebagai prestasi nasional belum otomatis menyediakan dolar yang cukup lama bagi perekonomian nasional.
Barangnya keluar dari pelabuhan Indonesia. Namun, penerimaan devisanya dapat segera dipindahkan, digunakan membayar kewajiban luar negeri, atau ditempatkan di luar sistem keuangan domestik.
Karena itu, pertanyaan mengenai “apa yang tinggal” bukan retorika sejarah. Pemerintah masih harus membuat aturan khusus agar penerimaan dari sumber daya alam tidak terlalu cepat meninggalkan Indonesia.
Dari Under-Invoicing hingga Kendali Ekspor
Pada Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah yang lebih jauh.
Pemerintah memusatkan ekspor sejumlah komoditas strategis—termasuk batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy—melalui perusahaan milik negara. Badan tersebut diberi kewenangan menjadi pemilik atau perantara tunggal, sekaligus menetapkan harga jual dan margin ekspor.
Prabowo menyebut Indonesia mengalami kerugian sangat besar akibat pelaporan harga ekspor yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya serta praktik lain yang mengurangi penerimaan pemerintah. Ia memperkirakan nilai kehilangan tersebut dapat mencapai sekitar US$908 miliar dalam rentang 1991–2024. Angka itu merupakan klaim pemerintah dan masih memerlukan pembuktian serta audit terbuka mengenai metode penghitungannya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa masalah hilirisasi tidak berhenti pada lokasi pengolahan.
Bahkan setelah komoditas diproses di dalam negeri, nilai yang dilaporkan saat ekspor masih dapat menentukan berapa banyak pajak, devisa, dan penerimaan yang akhirnya diperoleh Indonesia.
Perusahaan dapat menjual kepada pihak terafiliasi di luar negeri dengan harga rendah, kemudian produk itu dijual kembali pada harga lebih tinggi. Selisih keuntungannya muncul di yurisdiksi lain, bukan di Indonesia.
Dalam keadaan demikian, pabriknya berada di Indonesia, pekerjanya berada di Indonesia, bahan bakunya berasal dari Indonesia, tetapi sebagian laba dapat dipindahkan melalui mekanisme harga dan struktur korporasi.
Kebijakan sentralisasi ekspor berusaha menutup celah itu. Namun, kebijakan tersebut juga membawa risiko baru apabila lembaga yang diberi monopoli tidak transparan, tidak diawasi, atau menentukan harga secara tidak akuntabel.
Pengambilalihan kendali oleh pemerintah tidak otomatis menjamin kepentingan publik. Yang menentukan adalah keterbukaan harga, kontrak, biaya perantara, konflik kepentingan, serta pembagian penerimaannya.
Tanah yang Baik dan Buruh yang Murah
Soekarno tidak hanya mempersoalkan aliran laba. Ia juga menyoroti kedudukan manusia dalam ekonomi ekstraktif.
Dalam Indonesia Menggugat, ia mengutip pandangan bahwa perusahaan modal asing mengharapkan tanah yang baik dan tenaga kerja murah dari wilayah jajahan. Penduduk dipandang terutama sebagai alat produksi, sementara rendahnya harga tanah dan melimpahnya buruh menjadi sumber keuntungan.
Industri nikel modern memang menciptakan lapangan kerja yang sebelumnya tidak tersedia di sejumlah wilayah Sulawesi dan Maluku Utara. Kawasan industri juga mendorong pertumbuhan permukiman, perdagangan, jasa, transportasi, dan pendapatan daerah.
Namun, jumlah pekerja tidak cukup untuk mengukur keberhasilan.
Audit hilirisasi harus memeriksa posisi tenaga kerja Indonesia dalam struktur perusahaan:
- Apakah pekerja lokal hanya mengisi pekerjaan kasar dan berisiko?
- Berapa banyak yang menempati posisi teknis, riset, manajemen, dan pengambil keputusan?
- Apakah keterampilan mereka meningkat?
- Apakah upah sebanding dengan risiko kerja?
- Apakah standar keselamatannya dilaksanakan?
- Setelah cadangan habis, kemampuan apa yang tetap mereka miliki?
Tanpa mobilitas keterampilan, hilirisasi dapat menciptakan banyak pekerjaan tetapi tetap mempertahankan Indonesia pada posisi buruh dalam rantai industri dunia.
Soekarno menggambarkan imperialisme modern sebagai sistem yang membuat Hindia menjadi “si buruh” dalam pergaulan antarbangsa: menyediakan kekayaan dan tenaga kerja, tetapi tidak mengendalikan hasil akhirnya.
Tantangan hilirisasi adalah membuktikan bahwa Indonesia sedang keluar dari posisi tersebut, bukan sekadar memindahkan lebih banyak pekerjaan pengolahan ke dalam wilayahnya.
Biaya yang Tidak Masuk ke Harga Ekspor
Nilai ekspor juga tidak mencatat seluruh biaya yang ditanggung masyarakat.
Smelter nikel membutuhkan energi besar. Sebagian kawasan industri menggunakan pembangkit listrik berbahan batu bara. Pertambangan dan pembangunan kawasan mengubah tutupan lahan, meningkatkan tekanan terhadap sumber air, dan menghasilkan limbah dalam volume besar.
Sebuah penelitian yang terbit pada 2026 menggunakan data satelit untuk menguji perubahan perairan di sekitar Indonesia Morowali Industrial Park. Penelitian tersebut menemukan penurunan kejernihan perairan pesisir setelah ekspansi besar pengolahan nikel bertekanan tinggi, bersamaan dengan pertumbuhan kawasan terbangun dan hilangnya tutupan pohon.
Temuan itu tidak berarti seluruh kerusakan pesisir Indonesia berasal dari hilirisasi nikel. Namun, penelitian tersebut memperlihatkan adanya biaya ekologis yang perlu dimasukkan ke dalam perhitungan manfaat.
Apabila perusahaan memperoleh laba, tetapi pemerintah dan masyarakat harus membayar pemulihan lingkungan puluhan tahun kemudian, bagian nilai yang benar-benar tinggal di Indonesia menjadi lebih kecil.
Perhitungan yang jujur harus mengurangi nilai ekspor dengan:
- kerusakan tanah dan perairan;
- hilangnya mata pencarian nelayan atau petani;
- beban kesehatan;
- kecelakaan kerja;
- emisi pembangkit;
- biaya reklamasi;
- serta nilai cadangan mineral yang hilang.
Tanpa itu, nilai ekspor hanya mencatat barang yang dijual, bukan harga yang dibayar masyarakat untuk menghasilkan barang tersebut.

Tujuh Tes Kedaulatan Hilirisasi
Hilirisasi nikel tidak tepat disebut gagal. Perubahan dari ekspor bijih menuju pengolahan domestik merupakan kemajuan nyata dan telah meningkatkan daya tawar Indonesia.
Namun, keberhasilan tahap pertama tidak boleh menutup kebutuhan untuk mengaudit tahap berikutnya.
Setidaknya terdapat tujuh ukuran untuk menentukan apakah hilirisasi benar-benar memperkuat kedaulatan ekonomi.
Pertama, kepemilikan.
Berapa bagian perusahaan dan aset industrinya dimiliki pemerintah, badan usaha nasional, investor domestik, dan pekerja Indonesia?
Kedua, laba bersih.
Setelah biaya, bunga, dividen, dan pembayaran kepada perusahaan terafiliasi dikurangi, berapa bagian keuntungan yang tinggal dan diinvestasikan kembali di Indonesia?
Ketiga, teknologi.
Apakah Indonesia mulai mampu merancang mesin, proses pengolahan, dan teknologi pemurniannya sendiri?
Keempat, tenaga kerja.
Apakah pekerja Indonesia naik dari operator menjadi teknisi, insinyur, peneliti, dan pengelola industri?
Kelima, pemasok nasional.
Apakah hilirisasi melahirkan perusahaan Indonesia yang membuat mesin, suku cadang, perangkat keselamatan, bahan kimia, dan jasa industri?
Keenam, produk akhir.
Apakah Indonesia berhenti pada bahan antara atau berhasil masuk ke baterai, kendaraan, baja khusus, dan produk berteknologi tinggi?
Ketujuh, biaya sosial dan lingkungan.
Apakah harga ekspor cukup untuk menutup kerusakan dan menjamin kehidupan masyarakat setelah tambang berhenti beroperasi?
Tanpa jawaban terhadap tujuh pertanyaan itu, angka investasi dan ekspor hanya menunjukkan besarnya kegiatan ekonomi. Angka tersebut belum cukup membuktikan besarnya penguasaan Indonesia.
Dari Hilirisasi Lokasi Menuju Hilirisasi Kekuasaan
Peringatan dalam Indonesia Menggugat tidak mengharuskan Indonesia menolak modal asing.
Soekarno sendiri menunjukkan bahwa imperialisme bukan nama lain untuk setiap orang atau perusahaan asing. Ia adalah hubungan yang membuat modal menggunakan kekuatan ekonomi dan politik untuk menguasai pasar, sumber daya, serta lapangan penanaman modal.
Karena itu, persoalan utamanya bukan paspor investor.
Perusahaan asing dapat membantu Indonesia membangun industri apabila terdapat transfer teknologi, peningkatan kemampuan nasional, pembagian keuntungan yang adil, perlindungan pekerja, dan pengendalian lingkungan.
Sebaliknya, perusahaan domestik pun dapat menjalankan pola ekstraktif apabila menguras sumber daya, menekan pekerja, menghindari pajak, merusak lingkungan, dan memindahkan keuntungan kepada segelintir pemiliknya.
Garis pemisahnya bukan asing melawan nasional, melainkan siapa menguasai dan siapa hanya menyediakan.
Larangan ekspor bijih telah memindahkan pabrik ke Indonesia. Kebijakan devisa hasil ekspor berusaha menahan penerimaannya di Indonesia. Sentralisasi ekspor mencoba mengendalikan harga serta mencegah nilai komoditas disembunyikan.
Tahap berikutnya adalah yang paling sulit: memastikan teknologi, laba, keterampilan, perusahaan pemasok, dan keputusan industri juga tinggal di Indonesia.
Sebab tambang dapat berada di tanah Indonesia, smelter dapat berdiri di wilayah Indonesia, dan produknya dapat dicatat sebagai ekspor Indonesia.
Namun, kedaulatan ekonomi baru tercapai apabila hasil bersihnya juga menjadi milik Indonesia.***