Eksplanasi

50.059 Orang Terdampak, 1.999 Dapur Belum Daftar SLHS: Siapa Menanggung Kerusakan MBG?

50.059 Orang Terdampak, 1.999 Dapur Belum Daftar SLHS: Siapa Menanggung Kerusakan MBG?
Ilustrasi tuntutan kompensasi di balik 43.838 kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). - AI Generate

Kemenkes mencatat 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian hingga 2 September 2026. Lima hari kemudian, BGN menutup 1.999 dapur yang belum mendaftarkan SLHS. Namun, mekanisme kompensasi kelembagaan dan rekap proses pidananya belum dibuka.

Dua angka kini membingkai keganjilan tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Angka pertama mencatat manusia. Kementerian Kesehatan merekam 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian keracunan pangan yang dikaitkan dengan MBG hingga 2 September 2026.

Angka kedua mencatat dapur. Badan Gizi Nasional menutup sementara 1.999 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada 7 September 2026 karena belum pernah mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.

Kedua angka itu tidak berdiri sendiri.

Sebanyak 50.059 orang terdampak tersebar di 245 kabupaten dan kota pada 36 provinsi. Lima hari setelah batas data tersebut, pemerintah menemukan hampir dua ribu dapur belum memasuki proses dasar sertifikasi higiene dan sanitasi.

Temuan itu memunculkan pertanyaan yang belum terjawab: bagaimana dapur-dapur tersebut dapat beroperasi dan membagikan makanan sebelum mendaftarkan SLHS?

Di sisi lain, pemerintah belum memiliki mekanisme kompensasi kelembagaan yang berlaku secara nasional. Rekap laporan polisi, perkara yang telah naik ke penyidikan, serta jumlah pengelola SPPG yang dimintai pertanggungjawaban pidana juga belum dibuka.

Makanan telah dibagikan. Korban telah dihitung. Namun, peta pertanggungjawabannya masih belum lengkap.

Angka Nasional Berhenti pada 2 September

Data 50.059 orang berasal dari surveilans Kementerian Kesehatan. Angka tersebut mencakup 560 kejadian sejak program MBG dijalankan pada Januari 2025 hingga 2 September 2026.

Cakupannya telah menjangkau 245 kabupaten dan kota. Kejadian tercatat di 36 provinsi.

Data itu lebih mutakhir daripada catatan 43.838 korban yang sebelumnya dipublikasikan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Namun, angka Kemenkes juga belum menggambarkan keadaan per Kamis, 10 September 2026.

Sejumlah kejadian baru muncul setelah batas pencatatan 2 September. Karena itu, jumlah sebenarnya berpotensi lebih tinggi daripada 50.059 orang.

Penambahan tidak dapat dilakukan dengan menjumlahkan seluruh laporan daerah secara serampangan. Sebagian kejadian pada awal September mungkin telah masuk ke dalam surveilans Kemenkes. Sebagian lainnya belum.

Kemenkes dan BGN belum membuka tabel kejadian nasional yang memungkinkan publik memeriksa tanggal, lokasi, jumlah korban, hasil laboratorium, serta status penyelesaian setiap kasus.

Ketiadaan daftar terbuka itu menciptakan celah data. Publik mengetahui jumlah keseluruhan, tetapi tidak dapat menelusuri isi di balik angka tersebut.

Dari Sidoarjo hingga Pati

Gelombang kejadian pada September memperlihatkan bagaimana angka korban bergerak lebih cepat daripada pembaruan data nasional.

Pada Selasa, 1 September 2026, makanan dari SPPG Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, dibagikan kepada penerima di 19 lembaga pendidikan.

Para penerima kemudian mengalami mual, muntah, sakit perut, diare, pusing, dan sejumlah keluhan lain. Pendataan Dinas Kesehatan Sidoarjo terus bergerak dari 512 menjadi 566, kemudian 664 orang.

Per Jumat, 4 September 2026, jumlahnya mencapai 748 siswa dan santri. Sebanyak 20 orang masih menjalani rawat inap pada saat pembaruan itu disampaikan.

Pada periode yang berdekatan, dugaan keracunan di SMA Negeri 1 Lasem, Kabupaten Rembang, menjangkau 752 siswa dan 25 guru. Jumlah keseluruhannya mencapai 777 orang.

Di Kabupaten Blora, 141 orang mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan dari SPPG Sukorejo 2. Pemeriksaan Dinas Kesehatan menemukan bahan pangan diletakkan di lantai, tempe berada di dekat toilet, serta sejumlah celah sanitasi lainnya.

Kejadian kembali muncul di Kabupaten Pati setelah makanan dibagikan pada Selasa, 8 September 2026. Keluhan berupa mual, mulas, diare, dan pusing muncul pada malam hari hingga keesokan paginya.

Pendataan awal menyebut 197 siswa dan guru terdampak di Kecamatan Gembong. Laporan berikutnya bergerak menjadi 231 orang.

Perbedaan angka tersebut belum dipertemukan dalam satu pembaruan resmi pemerintah daerah. SPPG Gembong 1 dihentikan sementara, sedangkan sampel makanan diperiksa untuk menelusuri penyebabnya.

Di Kabupaten Bantul, dugaan keracunan menjangkau empat sekolah. Pendataan awal mencatat 53 siswa dan guru. Pembaruan berikutnya menyebut 70 murid terdampak dan operasional SPPG Patalan 2 dihentikan.

Puluhan siswa SD Negeri 2 Kanigoro di Kota Madiun juga mendapat penanganan setelah mengalami gangguan kesehatan. Jumlah final dan hasil laboratoriumnya belum diumumkan.

Rangkaian itu berlangsung setelah batas pencatatan Kemenkes pada 2 September. Sampai Kamis, 10 September 2026, pemerintah belum menerbitkan angka nasional baru yang memasukkan seluruh perkembangan tersebut.

BGN Mengakui 80–90 Persen Berkaitan dengan SOP

Kepala BGN Sudaryono membawa temuan internal lembaganya ke rapat Komisi IX DPR pada Kamis, 3 September 2026.

Menurut Sudaryono, sekitar 80–90 persen kejadian yang telah ditelaah berkaitan dengan kegagalan menjalankan prosedur keamanan pangan.

Kegagalan itu muncul dalam beberapa titik. Di antaranya penerimaan bahan, penyimpanan, pengendalian suhu, proses pengolahan, serta batas waktu konsumsi.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tidak hanya bersumber dari satu menu atau satu pemasok. Celah dapat muncul sejak bahan pangan tiba di dapur hingga makanan dikonsumsi di sekolah.

SPPG bekerja melalui rantai yang panjang.

Bahan diterima dan disimpan. Makanan kemudian diolah, dikemas, diangkut, dititipkan di sekolah, lalu dibagikan kepada penerima.

Setiap tahapan mempunyai batas suhu, waktu, kebersihan, dan penanggung jawab. Satu mata rantai yang gagal dapat mengubah makanan matang menjadi medium pertumbuhan bakteri.

Namun, BGN belum membuka klasifikasi lengkap 560 kejadian tersebut. Belum diketahui berapa kasus yang dipicu penyimpanan, distribusi terlambat, bahan baku, proses pengolahan, kontaminasi silang, ataupun penyajian di sekolah.

Pernyataan 80–90 persen itu menunjukkan besarnya masalah kepatuhan. Yang belum dibuka adalah bentuk pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab pada setiap kejadian.

Dapur Beroperasi Sebelum Mendaftarkan SLHS

Pada Senin, 7 September 2026, BGN mengumumkan penutupan sementara 1.999 SPPG.

Penutupan dilakukan setelah BGN dan Kemenkes memeriksa data dapur hingga pukul 17.00 WIB. Dapur-dapur tersebut diketahui belum mendaftarkan SLHS kepada dinas kesehatan setempat.

Sudaryono menegaskan persoalannya bukan permohonan sertifikat yang ditolak.

“Bukan mendaftar kemudian syaratnya tidak dipenuhi. Tapi ini tidak melakukan pendaftaran,” katanya.

Dari 1.999 dapur tersebut, sebanyak 351 berada di wilayah 1. Sebanyak 1.417 dapur berada di wilayah 2, sedangkan 231 lainnya berada di wilayah 3.

BGN menutup operasionalnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Status belum mendaftar tidak otomatis membuktikan seluruh dapur tersebut tidak higienis. Namun, temuan itu mengungkap kegagalan kepatuhan yang mendasar.

SLHS merupakan instrumen untuk memastikan tempat pengolahan pangan memenuhi persyaratan kesehatan. Apabila pendaftaran belum dilakukan, proses pemeriksaan resmi untuk penerbitan sertifikat juga belum selesai.

Keganjilan kemudian bergeser kepada sistem pengawasan.

Siapa yang memeriksa kesiapan dapur sebelum produksi dimulai? Siapa yang mengizinkan makanan dibagikan? Berapa lama 1.999 dapur tersebut telah beroperasi? Berapa porsi yang sudah mereka distribusikan?

BGN belum membuka daftar nama dan alamat seluruh dapur yang ditutup. Publik juga belum mengetahui apakah sebagian dapur tersebut pernah dikaitkan dengan kejadian keracunan.

KLB Sidoarjo Tidak Ditetapkan

Di Sidoarjo, 748 orang terdampak tidak membuat pemerintah daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB.

Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Lakhsmie Herawati Yuwantina mengatakan penetapan KLB membutuhkan pertimbangan pembiayaan hingga aspek politis.

“Ketika suatu peristiwa statusnya diubah menjadi KLB, maka harus ada pertimbangan dari segi pembiayaan hingga segi politis,” katanya pada Jumat, 4 September 2026.

Pernyataan itu patut diperiksa berdasarkan aturan penanggulangan keracunan pangan.

Permenkes Nomor 2 Tahun 2013 mendefinisikan KLB keracunan pangan sebagai kejadian ketika dua orang atau lebih mengalami sakit dengan gejala sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan yang berdasarkan analisis epidemiologi terbukti sebagai sumber keracunan.

Aturan tersebut menempatkan hasil penyelidikan epidemiologi sebagai dasar penting. Naskah aturan tidak menjadikan pertimbangan politis sebagai unsur definisi KLB.

Namun, belum ditetapkannya KLB tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Dinkes Sidoarjo perlu menjelaskan hasil penyelidikan epidemiologi, dasar keputusan, pejabat yang berwenang menetapkan, serta konsekuensi pembiayaan yang dimaksud.

Tanpa penjelasan itu, publik hanya melihat dua fakta yang berjalan berlawanan: korban mencapai 748 orang, tetapi status KLB tidak pernah ditetapkan.

Biaya Ditanggung Pemda, SPPG Dipersoalkan

Persoalan pertanggungjawaban muncul kembali pada Rabu, 9 September 2026.

Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan biaya perawatan korban telah ditanggung pemerintah kabupaten. Padahal, menurut dia, tanggung jawab hukum seharusnya berada pada penyelenggara SPPG.

“Tanggung jawab hukum harus jatuh kepada penyelenggara SPPG, bukan pemda,” kata Subandi.

Ia juga menuding pihak SPPG menghindari tanggung jawab pembiayaan.

“Ketika ada warga yang sakit akibat makanan yang disalurkan, penyelenggara harus bertanggung jawab, bukan lari dari tanggung jawab,” ujarnya.

Pernyataan itu menunjukkan adanya sengketa mengenai siapa yang harus membayar akibat insiden: pemerintah daerah, BGN, yayasan mitra, atau pengelola SPPG.

Namun, tanggapan pengelola SPPG Kalitengah terhadap tudingan Subandi belum dipaparkan dalam laporan tersebut. Rincian biaya yang telah dikeluarkan Pemkab Sidoarjo juga belum dibuka.

Celah ini seharusnya tidak diselesaikan secara kasus per kasus. Program nasional membutuhkan aturan nasional mengenai pembagian kewajiban ketika penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan.

Kompensasi Kelembagaan Belum Pernah Diberikan

Pertanyaan mengenai ganti rugi sebenarnya telah diajukan di DPR enam hari sebelumnya.

Dalam rapat Komisi IX pada 3 September 2026, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mempertanyakan apakah BGN atau SPPG pernah memberikan kompensasi kepada korban keracunan.

Sudaryono mengakui belum ada kompensasi secara kelembagaan selama dirinya menjabat sebagai Kepala BGN. Bantuan yang pernah diberikan masih bersifat personal.

“Sifatnya pribadi saja. Pribadi maksudnya, belum secara kelembagaan,” kata Sudaryono.

Ia menjelaskan BGN selama ini memusatkan penanganan pada pemulihan kesehatan. BGN menanggung biaya tambahan yang tidak tercakup BPJS, termasuk perawatan di rumah sakit swasta dalam kondisi tertentu. Penjelasan itu membedakan biaya pengobatan dari kompensasi.

Biaya pengobatan membayar pelayanan medis. Kompensasi mencakup kerugian yang lebih luas, seperti ongkos transportasi, kehilangan pendapatan orang tua, pemulihan psikologis, pemeriksaan lanjutan, komplikasi jangka panjang, atau kecacatan.

Sampai 10 September 2026, BGN belum mengumumkan prosedur nasional untuk menilai dan membayarkan kerugian tersebut.

Belum jelas pula apakah korban harus mengajukan klaim kepada BGN, pemerintah daerah, yayasan, atau pengelola SPPG. Tenggat pengajuan, dokumen yang dibutuhkan, mekanisme keberatan, serta standar nilai kompensasi belum tersedia.

Negara telah memiliki sistem untuk menghitung porsi. Namun, sistem untuk menghitung kerusakan yang ditinggalkan setiap porsi bermasalah belum dibentuk.

Ancaman Pidana Belum Menjadi Rekap Perkara

Kantor Staf Kepresidenan mulai membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana.

Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan mengatakan pengelola SPPG dapat diproses hukum apabila kelalaiannya memenuhi unsur pidana.

“Apabila itu ada kelalaian, disengaja ataupun tidak disengaja, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut,” kata Aby di Yogyakarta pada Senin, 7 September 2026.

Ia menegaskan kepala SPPG bertanggung jawab mengawasi proses pengolahan dan harus berada di dapur ketika makanan dimasak.

Namun, pernyataan mengenai kemungkinan pidana belum diikuti peta penegakan hukum secara nasional.

Polri, BGN, dan KSP belum mengumumkan jumlah laporan polisi yang berasal dari kejadian MBG. Belum diketahui berapa kasus yang masuk penyelidikan, naik ke penyidikan, atau telah menetapkan tersangka.

Pasal yang digunakan juga belum dijelaskan secara seragam.

Karena itu, belum tepat menyatakan tidak ada proses hukum sama sekali. Yang dapat dipastikan adalah proses tersebut belum dibuka dalam satu rekap yang dapat diperiksa publik.

Anggaran Bergerak, Tanggung Jawab Belum Menetap

Anggaran MBG 2026 awalnya ditetapkan sebesar Rp335 triliun. Nilainya kemudian dikurangi menjadi Rp268 triliun dan kembali diturunkan menjadi Rp229 triliun.

Rp229 triliun merupakan angka alokasi sementara, bukan jumlah yang telah disalurkan.

Pemerintah masih membuka kemungkinan efisiensi hingga di bawah Rp200 triliun. Pada saat yang sama, pagu BGN untuk 2027 disiapkan sebesar Rp240,21 triliun.

Perubahan anggaran itu menunjukkan pemerintah dapat merancang ulang jangkauan, jumlah penerima, dan belanja program.

Namun, fleksibilitas serupa belum terlihat dalam perlindungan korban.

Belum ada pos kompensasi yang terbuka. Belum ada standar ganti rugi. Belum ada pembagian kewajiban ketika SPPG menolak membayar dan pemerintah daerah mengambil alih biaya perawatan.

Di titik itulah persoalan MBG tidak lagi berhenti pada dapur yang kotor atau makanan yang terlambat dibagikan.

Masalahnya telah menjangkau desain pertanggungjawaban.

Sebanyak 50.059 orang sudah tercatat dalam data negara. Sebanyak 1.999 dapur sudah ditutup karena belum mendaftarkan SLHS. Namun, siapa yang membayar kerusakan, siapa yang diperiksa, dan siapa yang mempertanggungjawabkan kegagalan itu masih bergerak dari satu daerah ke daerah lain.

Negara telah menemukan korbannya dan menutup dapurnya. Yang belum ditemukan adalah satu pintu pertanggungjawaban ketika makanan gratis meninggalkan tagihan medis, trauma, dan risiko kesehatan yang tidak pernah dipesan penerimanya.