Eksplanasi

Bayang-Bayang Birokrasi di Balik Tunjangan Guru: Mengurai Polemik Pengembalian Insentif di Kutai Kartanegara dan Semarang

Bayang-Bayang Birokrasi di Balik Tunjangan Guru: Mengurai Polemik Pengembalian Insentif di Kutai Kartanegara dan Semarang
Ilustrasi guru swasta di Kukar dan Kabupaten Semarang dihadapkan pada kewajiban mengembalikan dana insentif 2025 dan 2026 yang sudah dicairkan. -AI Generate

​Ratusan guru dan kepala sekolah swasta di Kutai Kartanegara serta Kabupaten Semarang menghadapi situasi pelik setelah diminta mengembalikan dana insentif tahun 2025 dan 2026. Permintaan penarikan ini mencuat akibat temuan BPK RI serta kebijakan administratif daerah yang menilai penyaluran anggaran tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat atau terbentur aturan larangan penerimaan ganda.

​Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia membongkar adanya pencairan dana insentif non-ASN sepanjang Januari hingga Desember 2025 di Kutai Kartanegara yang dinilai belum didukung payung hukum presisi. Inspektorat Kutai Kartanegara langsung bergerak melakukan pemeriksaan maraton terhadap para penerima tunjangan. Sejumlah guru mengaku terpukul karena dana yang diterima sebesar Rp2,5 juta per bulan (sekitar Rp2,4 juta bersih setelah dipotong pajak) sudah habis terpakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

​"Penjelasan dari Inspektorat, persoalannya karena belum ada payung hukum yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut. Padahal, kami sendiri menggunakan dana insentif itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi harian," ujar Ibrahim, Kepala SMP Muhammadiyah Loa Janan, Rabu, 22 Juli 2026.

​Pemeriksaan maraton ini ditargetkan rampung pada akhir Juli 2026. Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara menyoroti mekanisme pencairan yang memicu tanda tanya. Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka, mengungkapkan bahwa tim pemeriksa sedang mendalami indikasi penggunaan rekening-rekening tertentu dalam proses pendistribusian anggaran dari kas daerah melalui Bankaltimtara.

​Kasus Serupa di Semarang: Ketika Kebijakan Tanpa Surat Edaran Resmi Memukul Pendidik

​Gelombang keresahan serupa turut menghantam para pendidik di Kabupaten Semarang. Oknum Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) melalui Koordinator Wilayah (Korwil) kecamatan mengeluarkan instruksi mendadak melalui grup WhatsApp tanpa disertai surat edaran resmi.

Sebanyak 167 Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah swasta diwajibkan mengembalikan dana insentif daerah dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp800 ribu per bulan, terhitung sejak Januari hingga Mei 2026, dengan total kewajiban mencapai Rp4 juta per orang.

​Pihak dinas berdalih penarikan dilakukan karena para guru telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Kementerian Agama, sehingga dinilai melarang penerimaan ganda. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pencairan TPG Kemenag kerap mengalami keterlambatan parah—dana baru cair pada bulan Mei, sementara para guru harus bertahan hidup menggunakan insentif daerah pada empat bulan sebelumnya.

​"Bantuan ini bentuknya stimulan dan bukan gaji. Jadi, tidak benar jika dinas mengatakan ini adalah dobel anggaran," tegas Anggota DPRD Kabupaten Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdullah H. S., S.H.

  • ​Pengembalian Retroaktif: Guru diminta mengembalikan dana yang sudah habis untuk kebutuhan dapur dan lebaran sebelum batas waktu Juli 2026.
  • Dugaan Tebang Pilih: Kelompok GTT jenjang Raudhatul Athfal (RA) dilaporkan tidak diwajibkan mengembalikan insentif meski bersumber dari anggaran serupa.
  • Penolakan Kolektif: Pernyataan tegas dari perwakilan legislatif memperkuat penolakan para guru terhadap kewajiban pengembalian dana tersebut.

​Pertanyaan yang Belum Terjawab

​Hingga proses audit di Kutai Kartanegara dirampungkan dan batas waktu pengembalian di Semarang mendekati tenggat, publik masih menunggu kejelasan mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kekacauan administratif ini. Apakah kesalahan murni terletak pada lemahnya koordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atau terdapat celah tata kelola yang sengaja dibiarkan?

​Ketika para guru dan tenaga pengajar swasta harus menanggung beban pengembalian dana yang telah lebur menjadi kebutuhan hidup, aturan birokrasi seakan bergerak tanpa melihat realitas di akar rumput.

​Sampai kapan para pendidik harus menanggung akibat dari kekeliruan administratif yang dibuat oleh meja birokrasi? ***