Ekonomi & Bisnis

Penolakan Plain Packaging Menguat, Industri Soroti Risiko Rokok Ilegal

Penolakan Plain Packaging Menguat, Industri Soroti Risiko Rokok Ilegal

Plain packaging kembali menjadi sorotan setelah sejumlah asosiasi industri menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu lonjakan peredaran rokok ilegal dan menyulitkan identifikasi produk legal di pasar.

Berbagai asosiasi lintas sektor menyampaikan keberatan terhadap rencana penerapan plain packaging atau penyeragaman kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik yang tengah disusun Kementerian Kesehatan.

Mereka menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan dampak baru bagi industri. Salah satu yang paling dikhawatirkan ialah meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Yang jadi sorotan, produk legal dinilai akan semakin sulit dibedakan dari produk ilegal apabila seluruh kemasan menggunakan desain yang seragam.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menyebut kondisi saat ini sudah menunjukkan peningkatan peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penindakan rokok ilegal mencapai 5.451 kasus. Angka itu naik 23,3 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Selain itu, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang. Angka tersebut melonjak 125,8 persen secara tahunan.

Kekhawatiran Industri terhadap Kemasan Seragam

Menurut Benny, rencana standardisasi kemasan menjadi persoalan yang perlu dicermati. Terlebih, terdapat wacana penggunaan warna Pantone 448 pada kemasan produk tembakau.

Ia menilai ketentuan tersebut tidak tercantum dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak ada diamanahkan dalam PP No 28/2024,” kata Benny.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kemasan seragam dapat membuat konsumen semakin sulit membedakan produk legal dan ilegal.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok tanpa cukai maupun produk palsu.

Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya adalah rokok ilegal karena tidak bisa dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal,” ujarnya.

Formasi Nilai Rancangan Aturan Melebihi Mandat

Sementara itu, Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) juga menyampaikan kritik terhadap rancangan aturan tersebut.

Ketua Harian Formasi Heri Susianto menilai substansi aturan telah berkembang lebih jauh dari mandat yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Menurutnya, regulasi yang awalnya mengatur peringatan kesehatan kini turut mencakup standardisasi kemasan.

Amanah PP 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan,” kata Heri.

Selain itu, ia menilai Indonesia memiliki karakteristik berbeda dibandingkan negara yang bukan produsen tembakau.

Karena itu, Heri meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi industri dalam negeri sebelum menerapkan kebijakan baru.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti potensi persoalan terkait hak atas kekayaan intelektual yang dinilai dapat terdampak oleh rancangan aturan tersebut.

APVI Soroti Dampak pada Rokok Elektronik

Di sisi lain, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai penerapan plain packaging pada rokok elektronik juga berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengatakan kebijakan kemasan polos dapat memicu meningkatnya peredaran produk ilegal.

Menurutnya, banyak negara maju maupun anggota G20 tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik.

Sebaliknya, negara-negara tersebut umumnya menggunakan peringatan berbentuk tulisan pada kemasan.

Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20 tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik,” jelas Garindra.

Kekhawatiran tersebut menambah daftar penolakan yang muncul dari berbagai pelaku industri terhadap rencana penerapan plain packaging yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.***