Bapanas menguji 178 sampel beras fortifikasi. Cuma 7 persen yang lolos. Sisanya menjual janji gizi dengan harga empat kali lipat, dan sampai sekarang mereknya masih dirahasiakan.
Ada satu jenis belanja yang tidak pernah bisa kita verifikasi sendiri: membeli kandungan gizi. Anda bisa mengetuk semangka untuk menebak matangnya, mencium ikan untuk menaksir segarnya, memencet roti untuk menilai empuknya. Tapi tidak ada cara mengetuk sekarung beras dan mendengar apakah vitamin B12-nya benar-benar ada di dalam sana.
Kita cuma bisa memercayai tulisan di kemasan. Dan ternyata, kemasan itu berbohong dalam 93 dari setiap 100 kesempatan.
Label Bilang Lima, Laboratorium Menemukan Dua
Badan Pangan Nasional menguji 178 sampel beras fortifikasi yang beredar di 11 provinsi. Hasilnya diumumkan Kepala Bapanas yang sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, pada 14 September 2026: sebanyak 93 persen sampel tidak memenuhi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah SNI 9372:2025 dan SNI 9314:2024. Isinya tidak rumit-rumit amat. Beras fortifikasi wajib mengandung lima zat gizi — vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng — dengan kandungan minimal 80 persen dari yang tertulis di label, serta butir fortifikasi minimal 1 persen.
Yang ditemukan di lapangan, banyak produk hanya mencantumkan dua jenis zat gizi. Amran melukiskannya dengan perumpamaan yang lumayan menohok: emas tertulis di label, timah yang terisi di dalam.
Amran juga mengaku sudah memperoleh restu Presiden Prabowo Subianto untuk menindak. "Kami hajar! Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin," katanya.
Kalimat itu terdengar gagah. Masalahnya, sampai hari ini belum ada satu pun nama merek yang disebutkan.
Rahasia Sederhana: Tempelkan Kata "Fortifikasi", Lolos dari HET
Kalau Anda bertanya kenapa beras fortifikasi tiba-tiba memenuhi rak minimarket seperti jamur setelah hujan, jawabannya tidak ada hubungannya dengan kesadaran gizi nasional yang mendadak meningkat.
Pemerintah mengunci harga beras lewat Harga Eceran Tertinggi: beras medium Rp13.500 per kilogram, beras premium Rp14.900 per kilogram. Angka itu mengikat. Menjual di atasnya berarti melanggar.
Beras fortifikasi? Tidak masuk skema itu. Bebas.
Maka terjadilah hal yang seharusnya bisa ditebak siapa pun yang pernah belajar ekonomi satu semester. Produk berlabel fortifikasi dibanderol Rp21.500 sampai Rp145.000 per kemasan 5 kilogram. Yang disorot Bapanas dijual pada kisaran Rp40.000 sampai Rp56.000 per kilogram, sementara harga wajarnya ditaksir Rp13.000 sampai Rp20.000 per kilogram. Amran menghitung selisihnya bisa mencapai Rp300 juta untuk satu truk berisi 10 ton.
Amran sendiri menduga produsen memindahkan produksinya dari beras premium ke beras fortifikasi demi margin yang lebih lebar. Efek sampingnya sudah terasa: beras medium dan premium justru menjadi langka di ritel. Kalaupun ada, sering dijual dalam kemasan 20 kilogram seharga Rp21.000 sampai Rp25.000 per kilogram — yang artinya juga melampaui HET, cuma dengan cara yang lebih malu-malu.
Jadi begini logikanya. Kata "fortifikasi" di kemasan berfungsi seperti stiker parkir VIP. Ditempelkan saja, dan seluruh aturan harga tiba-tiba tidak berlaku. Yang menarik, stiker itu bukan dicuri produsen dari laci pemerintah. Stiker itu memang disediakan di sana, tanpa penjaga.
Peneliti CORE Indonesia Eliza Mardian menolak menyederhanakan persoalan ini menjadi ulah segelintir pedagang nakal. Menurutnya, angka pelanggaran setinggi itu memperlihatkan kombinasi pengawasan yang lemah, asimetri informasi, dan insentif struktur pasar. Pengawasan, kata dia, masih bersifat parsial dan sporadis, tanpa sistem ketertelusuran yang memadai.
Terjemahan warung kopinya: kalau 93 persen pemain melanggar aturan yang sama, yang perlu diperiksa mungkin bukan cuma pemainnya.

Janji Pencabutan Izin yang Umurnya Sudah Enam Pekan
Yang membuat kasus ini agak getir, ini bukan babak pertama.
Pada Juni 2026, Bapanas sudah menguji 15 merek beras fortifikasi di DKI Jakarta dari 9 produsen. Hanya 3 merek yang memenuhi SNI. Dua belas sisanya, alias 80 persen, tidak.
Pada 30 Juli 2026, Amran menyebut potensi kerugian konsumen akibat beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mencapai Rp71,9 triliun per tahun. Ia menegaskan produk ini menyasar kelompok yang paling tidak mampu menanggungnya. "Ini diperuntukkan untuk orang miskin, orang kekurangan gizi, orang stunting," ujarnya.
Sehari kemudian, 1 Agustus 2026, ia memastikan izin edar produk bermasalah akan dicabut. "Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah hasil laboratorium," katanya.
Enam pekan berlalu. Belum ada keputusan pencabutan izin edar yang diumumkan. Belum ada produsen yang disebut namanya. Belum ada laporan penarikan produk dari peredaran.
Yang berubah cuma satu: angka sampel bermasalah menanjak dari 80 persen ke 93 persen. Dan pada 14 September 2026, publik kembali dijanjikan pengumuman — pekan depan.
Boleh jadi cakupan uji yang lebih luas memang menangkap gambaran yang lebih buruk. Boleh jadi juga tidak ada yang berubah di pasar selama enam pekan itu. Penjelasan resminya yang mana, belum diberikan.
Kita Pernah Menonton Film Ini Setahun Lalu
Kalau alurnya terasa familier, memang begitu adanya.
Juli 2025, Kementerian Pertanian mengumumkan 212 merek beras diduga tidak sesuai standar mutu dan takaran. Potensi kerugian konsumen ditaksir Rp99 triliun sampai Rp100 triliun per tahun. Daftarnya beredar ke mana-mana, konferensi pers digelar dengan nada keras, laporan dilayangkan ke Polri dan Kejaksaan Agung.
Yang terjadi sesudahnya jauh lebih sunyi daripada pembukaannya. Bareskrim pada tahap awal memproses 5 merek dengan barang bukti 201 ton beras. Secara kumulatif, penanganan berkembang menjadi 30 kasus dengan 36 tersangka.
Tiga puluh enam tersangka bukan angka nol, tentu saja. Tapi dari 212 merek yang telanjur disebut, publik tidak pernah mengetahui bagaimana nasib sebagian besarnya. Dan angka Rp99 triliun itu tidak pernah berubah menjadi uang kembali ke kantong konsumen mana pun.
Kementerian yang sama, menteri yang sama, komoditas yang sama, pola pengumuman yang sama. Kalau ini serial televisi, kita sedang menonton musim kedua dengan naskah yang nyaris tidak diubah.
Yang Membayar Empat Kali Lipat Bukan Orang Kaya
Inilah bagian yang paling sulit ditertawakan.
Fortifikasi lahir dari niat yang sulit dibantah: menambal kekurangan gizi mikro pada keluarga yang paling terbatas dayanya. Zat besi untuk ibu hamil, seng dan vitamin B untuk anak-anak yang pertumbuhannya tertinggal. Beras dipilih justru karena ia satu-satunya barang yang pasti dibeli semua orang.
Yang kini terjadi persis kebalikannya. Kelompok itu membayar sampai empat kali lipat untuk sesuatu yang, menurut laboratorium pemerintah sendiri, sebagian besarnya tidak berada di dalam karung.
Dan selama nama merek belum dibuka, konsumen berdiri di depan rak dengan informasi yang cukup untuk cemas, tapi tidak cukup untuk memilih. Ironisnya, tiga merek yang justru lolos uji pada Juni 2026 juga tidak diumumkan namanya. Jadi produsen yang jujur pun ikut menanggung curiga yang tidak mereka buat.
Pertanyaan-pertanyaan sederhana yang belum dijawab masih menumpuk. Laboratorium mana yang mengerjakan pengujian. Bagaimana sampel diambil. Berapa persen kekurangan kandungan pada tiap sampel. Dari mana angka Rp71,9 triliun per tahun itu dihitung. Dan yang paling ditunggu: kapan izin edar yang dijanjikan dicabut pada 1 Agustus itu benar-benar dicabut.
Sebagai pembeli, kita sebetulnya tidak menuntut banyak. Kita cuma ingin tahu, dari sekian merek di rak, mana yang isinya sesuai dengan janjinya. Itu saja.
Sementara menunggu, kita tetap membeli beras. Membaca labelnya baik-baik. Lalu memercayainya sepenuh hati, karena memang tidak ada pilihan lain — sambil diam-diam berharap kali ini pengumuman pekan depan betul-betul datang pada pekan depan.***