Ekonomi & Bisnis

Rupiah Tembus Rp 18.095 per Dolar, Mengapa Purbaya Langsung Turun ke Tanjung Priok?

Rupiah Tembus Rp 18.095 per Dolar, Mengapa Purbaya Langsung Turun ke Tanjung Priok?

Saat nilai tukar rupiah mencapai Rp18.095,70 per dolar AS pada 6 Juni 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjalani dua agenda yang berbeda dalam satu hari. Setelah menghadiri konferensi pers bersama DPR dan Bank Indonesia mengenai strategi penguatan rupiah, ia langsung melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Di lokasi itu, Purbaya menemukan persoalan penumpukan ribuan kontainer impor dan menegaskan kembali kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi domestik di wilayah Indonesia. Pernyataannya terkait transaksi dolar di kawasan pelabuhan kemudian menjadi perhatian publik.

Sidak Tanjung Priok di Tengah Tekanan Rupiah

Sidak dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Kunjungan tersebut menyusul laporan mengenai penumpukan sekitar 3.100 kontainer impor dan 3.000 dokumen yang belum terselesaikan.

Menurut Purbaya, kondisi tersebut mulai berdampak pada aktivitas dunia usaha.

"Sebagian pengusaha sudah mengeluh ada gangguan suplai barang bahan baku dan sudah menaikkan dwelling time (waktu tunggu)," ujarnya di Tanjung Priok, Sabtu (6/6/2026).

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, jumlah kontainer yang tertahan memang mulai berkurang menjadi sekitar 2.500 unit. Namun angka itu masih jauh di atas kondisi normal yang berada di kisaran 500 unit.

Temuan Kontainer yang Dibiarkan Berbulan-bulan

Selain persoalan administrasi dan kapasitas pelayanan, Purbaya menemukan penyebab lain yang ikut memperparah penumpukan.

Sejumlah kontainer ternyata telah menyelesaikan seluruh proses kepabeanan, tetapi tidak segera dikeluarkan oleh importir. Akibatnya, ruang penyimpanan pelabuhan tetap terpakai meski proses administrasi barang telah selesai.

"Mungkin karena dendanya lebih murah, mereka biarkan saja di sini barangnya. Akibatnya pelabuhannya penuh," kata Purbaya.

Temuan ini mendorong Kementerian Keuangan untuk meninjau kemungkinan pemberian sanksi atau pengaturan baru terhadap importir yang terlalu lama meninggalkan barang di kawasan pelabuhan.

Pernyataan Tegas Soal Transaksi Dolar

Di sela-sela sidak, Purbaya juga menanggapi pertanyaan wartawan mengenai dugaan praktik transaksi menggunakan dolar AS di kawasan pelabuhan.

"Laporin ke saya, nanti saya hajar dia. Kita beresin. Tapi secara peraturan harusnya rupiah. Dan ini kan di Indonesia. Alat transaksi yang diakui adalah rupiah memang," kata Purbaya.

Ia kembali menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia pada prinsipnya wajib menggunakan rupiah.

"Secara peraturan harusnya rupiah. Dan ini kan di Indonesia. Alat transaksi yang digunakan adalah rupiah. Jadi kalau ada dolar, itu penyelewengan. Kasih tahu kami, kami akan tindak," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga membuka ruang pelaporan apabila pelaku usaha masih menemukan praktik transaksi yang menggunakan mata uang asing untuk layanan yang seharusnya dibayar dengan rupiah.

Instruksi yang Dikeluarkan Purbaya

Dari hasil sidak tersebut, Purbaya mengeluarkan sejumlah instruksi kepada jajaran Bea dan Cukai, antara lain:

  • Menambah personel untuk mempercepat pelayanan administrasi.
  • Mendorong operasional selama 24 jam dengan sistem dua shift selama sepekan.
  • Mempercepat penyelesaian dokumen yang masih tertahan.
  • Mengkaji regulasi sanksi bagi importir yang terlalu lama meninggalkan kontainer di pelabuhan.
  • Membuka kanal pelaporan terkait dugaan transaksi dolar yang bertentangan dengan aturan.

Mengapa Sidak Ini Penting?

Sidak Tanjung Priok dan konferensi pers mengenai penguatan rupiah merupakan dua agenda yang berbeda. Namun keduanya memiliki benang merah yang sama, yaitu upaya menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan di tengah tekanan terhadap nilai tukar.

Tanjung Priok merupakan pelabuhan terbesar di Indonesia dan menjadi pintu masuk utama berbagai bahan baku impor. Ketika terjadi penumpukan kontainer, distribusi barang berpotensi melambat dan keluhan dari pelaku usaha dapat meningkat.

Ada pula aspek lain yang tidak banyak mendapat perhatian. Pernyataan Purbaya mengenai transaksi wajib rupiah sebenarnya merujuk pada aturan yang sudah lama berlaku.

UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mewajibkan penggunaan rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia, dengan pengecualian tertentu seperti perdagangan internasional. Artinya, pernyataan tersebut bukan pengenalan aturan baru, melainkan penegasan terhadap ketentuan yang telah ada.

Apa yang Mungkin Terjadi Selanjutnya?

Dalam jangka pendek, perhatian pemerintah akan tertuju pada upaya menurunkan jumlah kontainer yang masih menumpuk hingga mendekati kondisi normal.

Di sisi lain, temuan mengenai kontainer yang dibiarkan berbulan-bulan di area pelabuhan berpotensi mendorong evaluasi terhadap aturan maupun skema denda yang berlaku saat ini.

Sementara untuk isu transaksi dolar, pemerintah belum mengumumkan regulasi baru. Namun pernyataan Purbaya menunjukkan adanya dorongan untuk memperkuat penegakan aturan penggunaan rupiah, khususnya pada transaksi domestik yang dilakukan di kawasan pelabuhan.