Ekonomi & Bisnis

Kopdes Bisa Pesan Beras Tanpa Batas, Pengecer Pasar Dibatasi Dua Ton

Kopdes Bisa Pesan Beras Tanpa Batas, Pengecer Pasar Dibatasi Dua Ton
Kopdes bisa memesan beras tanpa batas volume dan membayar 30 hari kemudian. Rincian pengawasan dan realisasi pasokan belum dijelaskan.

Bulog memberikan keleluasaan pemesanan dan pembayaran kepada Kopdes Merah Putih untuk memperluas akses beras murah. Rincian pengawasan dan realisasi tonase belum dijelaskan dalam laporan yang ditelusuri.

Perum Bulog memberikan fasilitas pemesanan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tanpa batas volume kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Agrinas Pangan. Sementara itu, pengecer pasar biasanya dibatasi maksimal dua ton dalam satu kali pemesanan.

Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan perbedaan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Bulog, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Oktober 2026. Menurutnya, kebijakan itu mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Bulog akan mendukung jumlah pasokan yang diajukan Agrinas Pangan untuk koperasi tersebut. Dengan demikian, fasilitas ini merujuk pada pemesanan melalui Agrinas, sedangkan batas bagi pengecer berlaku per transaksi pemesanan.

Beras Diterima, Pembayaran Menyusul

Selain keleluasaan volume pesanan, Bulog memberikan skema konsinyasi dengan jangka waktu pembayaran 30 hari. Koperasi dapat menerima beras terlebih dahulu tanpa langsung membayar ketika barang tiba.

“Bulog memberikan keringanan berupa konsinyasi pembayarannya 30 hari,” kata Rizal, seperti dikutip Katadata.

Menurut Rizal, penyaluran melalui koperasi diharapkan memperluas jaringan distribusi Bulog dan memudahkan masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau. Bulog juga bersiap mendukung pembukaan 100 koperasi tambahan.

Rizal menyebut transaksi melalui koperasi yang telah beroperasi mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, laporan Katadata tidak memuat rincian periode maupun nilai pasti transaksi tersebut.

Realisasi Pasokan Belum Dirinci

Dalam laporan Jawa Pos yang terbit 10 Oktober, Rizal juga belum merinci berapa ton beras telah disalurkan melalui jaringan Kopdes. Angka transaksi yang disebut belum memberikan gambaran lengkap tentang volume beras yang sampai ke konsumen.

Laporan-laporan tersebut belum menjelaskan ketentuan penanganan pembayaran yang melewati tenggat, pengawasan stok di koperasi, ataupun mekanisme pemeriksaan harga penjualan akhir.

Rincian itu diperlukan untuk menilai pelaksanaan fasilitas khusus tersebut: apakah keleluasaan pasokan dan pembayaran benar-benar memperluas akses beras terjangkau, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

Perbedaan fasilitas pemesanan telah dijelaskan Bulog. Adapun dampaknya terhadap penjualan pengecer pasar belum dapat disimpulkan dari keterangan yang tersedia.***