Ekonomi & Bisnis

OJK Pastikan Tak Ada Money Rush Meski Rupiah Tembus Rp18 Ribu

OJK Pastikan Tak Ada Money Rush Meski Rupiah Tembus Rp18 Ribu

Money rush menjadi perhatian publik setelah nilai tukar rupiah melemah hingga menyentuh level Rp18 ribu per dolar AS. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sistem perbankan nasional tetap stabil dan tidak menunjukkan tanda-tanda penarikan dana besar-besaran oleh nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kondisi perbankan nasional masih berada dalam situasi yang terkendali di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Lembaga tersebut tidak melihat adanya indikasi money rush meski rupiah sempat berada di kisaran Rp18 ribu per dolar AS. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan masih terjaga.

Karena itu, potensi terjadinya penarikan dana besar-besaran dinilai sangat kecil. Menurutnya, money rush umumnya muncul ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem perbankan.

Dalam konteks saat ini, kondisi politik, keamanan, dan ekonomi nasional masih tergolong kondusif. “Kami memandang saat ini tidak terdapat potensi bank rush karena situasi politik, keamanan, dan ekonomi Indonesia masih kondusif,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB Mei 2026.

Kepercayaan Publik Jadi Faktor Utama

Dian menegaskan kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sektor perbankan. Oleh sebab itu, setiap bank perlu mempertahankan kinerja yang sehat dan menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten.

Selain itu, manajemen risiko juga harus berjalan aktif pada seluruh lini bisnis. Langkah tersebut penting untuk menjaga ketahanan industri menghadapi berbagai gejolak ekonomi.

Sementara itu, perhatian publik terhadap pelemahan rupiah memang meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Aktivitas penukaran valuta asing di sejumlah money changer bahkan terlihat lebih ramai dibandingkan sebelumnya.

Sejumlah warga tercatat mengantre untuk melakukan transaksi valas. Kondisi tersebut terjadi setelah nilai tukar rupiah menyentuh level Rp18 ribuan per dolar AS.

Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Ekonomi

OJK mengakui pelemahan rupiah berpotensi memberi tekanan pada perekonomian. Dampaknya dapat muncul melalui kenaikan harga barang impor dan biaya produksi yang bergantung pada bahan baku luar negeri.

Selain itu, pelemahan nilai tukar juga dapat mengurangi daya beli masyarakat akibat meningkatnya harga berbagai kebutuhan. Yang patut dicermati, sektor yang berpotensi terkena dampak antara lain:

  • Bahan bakar minyak (BBM)
  • Listrik
  • Pupuk
  • Bahan baku impor
  • Barang modal dengan kandungan impor tinggi

Namun, OJK melihat terdapat sisi lain dari pelemahan rupiah. Dalam praktiknya, kondisi tersebut dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional.

Hal lainya, biaya berwisata ke Indonesia menjadi lebih kompetitif bagi wisatawan mancanegara. Akibatnya, sektor tertentu berpotensi memperoleh manfaat dari pelemahan mata uang domestik.

Risiko Perbankan Dinilai Masih Terkendali

Mengacu pada data OJK, eksposur perbankan terhadap risiko nilai tukar masih berada dalam batas aman. Hal itu terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) yang jauh di bawah ketentuan maksimum. Pada April 2026, PDN tercatat sebesar 1,63 persen dengan posisi long.

Artinya, eksposur langsung perbankan terhadap fluktuasi nilai tukar masih relatif terjaga. Meski begitu, OJK tetap meningkatkan kewaspadaan.

Jika pelemahan rupiah berlangsung dalam waktu panjang, kemampuan bayar debitur yang memiliki kewajiban valas dapat tertekan.

Konsekuensinya jelas, risiko kredit perbankan berpotensi meningkat. Karena itu, OJK meminta bank menjaga kecukupan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dan memperkuat modal.

Selanjutnya, OJK terus melakukan pemantauan berkala terhadap pergerakan nilai tukar serta dampaknya terhadap industri keuangan.

Di sisi lain, pengawasan individual juga diperkuat pada bank yang memiliki kerentanan tertentu.

Tak hanya itu, OJK secara rutin menjalankan stress test untuk mengukur ketahanan sektor perbankan menghadapi berbagai tekanan ekonomi.

Berdasarkan hasil pengujian tersebut, sektor perbankan masih mampu menghadapi risiko yang muncul akibat pelemahan rupiah.

Selain pengawasan internal, OJK juga memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, serta Kementerian Keuangan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.[*]