Daerah

​Gurita Tanpa Kepala di Balik Etalase Kosmetik: Menelusuri Jejak Beking LSM dan Peredaran Jutaan Butir Tramadol

​Gurita Tanpa Kepala di Balik Etalase Kosmetik: Menelusuri Jejak Beking LSM dan Peredaran Jutaan Butir Tramadol
Ilustrasi obat keras Tramadol. - Istimewa

​Gubernur Jawa Barat mempertanyakan nyali kepala daerah dalam memberantas jaringan obat keras yang diduga dilindungi oleh oknum berseragam LSM. Ironisnya, jutaan butir barang bukti yang disita kepolisian justru menyisakan pertanyaan besar mengenai siapa dalang utama yang hingga kini belum diungkap ke publik.

​Rapat koordinasi pencegahan korupsi di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat secara mengejutkan menjelma menjadi arena interogasi terbuka pada Selasa, 4 Agustus 2026. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara langsung menyoroti dugaan peredaran obat keras tertentu jenis Tramadol di Kota Cimahi yang ditengarai mendapatkan perlindungan dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

​Keresahan tersebut tidak didasarkan pada asumsi kosong semata. Dedi Mulyadi secara tajam mempertanyakan ketegasan Wali Kota Cimahi Ngatiyana yang dinilai membiarkan peredaran obat ilegal tersebut.

​"Kehadiran LSM dinilai membuat pihak lain tidak mempunyai keberanian untuk menindak. Hal tersebut harus diselesaikan, Bapak merupakan tentara, masa tidak mempunyai keberanian?," hal tersebut ditegaskan oleh Dedi Mulyadi saat mengonfrontasi Ngatiyana di lobi Kantor BPSDM Provinsi Jawa Barat.

​Keganjilan Nyali Aparat dan Tuduhan yang Belum Terjawab

​Pernyataan Gubernur Jawa Barat tersebut membuka celah prosedural yang patut disoroti secara mendalam. Apabila seorang kepala daerah yang memiliki latar belakang militer dipertanyakan ketegasannya, publik mempunyai hak untuk mencurigai seberapa besar kekuatan jaringan pelindung di balik peredaran obat keras ini.

​Merespons teguran tersebut, Ngatiyana menyatakan bahwa Pemerintah Kota Cimahi menyiapkan langkah penindakan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menelusuri kebenaran keterlibatan oknum LSM yang membekingi pelanggaran hukum tersebut tanpa memandang bulu.

​Namun, identitas LSM yang dipersoalkan belum diungkap secara transparan hingga saat ini. Kejanggalan ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai apakah pemerintah daerah benar-benar menghadapi kelompok terorganisir yang menyusup ke dalam struktur keamanan.

​Untuk menekan peredaran, Dedi Mulyadi juga menggelar sayembara melalui media sosial. Ia mengajak masyarakat untuk mempublikasikan lokasi warung yang menjual Tramadol maupun minuman keras ilegal agar ruang gerak para pedagang dipersempit.

​Celah Transparansi di Balik Angka Sitaan Fantastis

​Narasi mengenai ketakutan aparat kewilayahan dirasakan kontradiktif apabila disandingkan dengan data penindakan yang dirilis oleh jajaran kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengeklaim telah membongkar 928 kasus dengan menangkap 1.154 tersangka pada periode 1 Januari hingga 11 April 2026.

​Barang bukti yang diamankan menyentuh angka 670.981 butir obat keras terbatas dan narkotika golongan I seberat 93,6 kilogram. Kombes Pol Albert, selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, menegaskan bahwa kepolisian mengidentifikasi tiga produsen yang mencoba membangun laboratorium rahasia di Cimahi.

​Sementara itu, Polrestabes Bandung turut melaporkan penyitaan 176.970 butir obat tertentu dan uang tunai senilai Rp104.935.900 dari 46 kasus sepanjang Januari hingga Juli 2026. AKBP Agah Sonjaya menyatakan bahwa pemberantasan ini melanjutkan operasi akhir tahun 2025 yang mencapai keberhasilan dengan memusnahkan lebih dari 3.000.000 butir obat ilegal.

​Operasi skala kecil juga dilakukan oleh Polsek Ciomas di Bogor yang menyita 2.311 butir obat keras, termasuk Tramadol dan Eximer, di kawasan Pasar Laladon. Namun, penangkapan ribuan pengedar kelas teri dan penyitaan jutaan butir pil ini justru menyisakan teka-teki forensik.

​Jika kepolisian mendeteksi laboratorium rahasia dan menyita jutaan pil, mengapa struktur pelindung atau beking utama masih digambarkan sebagai bayangan yang menakutkan bagi aparat daerah?

​Pola Sistemik Penyalahgunaan dan Perbandingan Historis

​Secara medis, Tramadol diawasi secara ketat melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 12 Tahun 2025. Obat pereda nyeri ini dibatasi konsumsinya maksimal 400 miligram per hari dan diwajibkan menggunakan resep dokter.

​Konsumsi yang melampaui batas toleransi tubuh memicu pelepasan neurotransmitter yang memberikan sensasi euforia palsu. Fenomena ini sering disalahgunakan oleh para pekerja kasar sebagai doping, yang dibuktikan dengan temuan 385.000 butir Eximer dan Tramadol oleh Polrestro Bekasi pada Mei 2026.

​Pola penjualan obat keras yang menggunakan kedok warung kelontong atau etalase kosmetik tidak merupakan modus operandi yang baru diciptakan. Kasus ini memiliki kemiripan sistemik dengan tragedi pil PCC di Kendari pada tahun 2017, di mana jutaan butir obat keras didistribusikan melalui apotek jejaring bayangan yang dikendalikan oleh sindikat terorganisir.

​Pada kasus Kendari, rantai pasok akhirnya dibongkar hingga ke tingkat pabrik. Namun, di Jawa Barat, publik disuguhi tontonan di mana ribuan butir disita dari anak muda di pasar, sementara aktor intelektual di balik LSM yang disebut-sebut sebagai pelindung masih belum disentuh oleh hukum.

​Pihak Polda Jawa Barat melalui Kombes Pol Hendra Rochmawan memang menjanjikan tindakan tegas terhadap oknum aparat atau pihak mana pun yang memberikan perlindungan. Janji tersebut masih ditunggu pembuktiannya di lapangan.

​Jutaan butir Tramadol yang dihancurkan oleh kepolisian menunjukkan keberhasilan penindakan secara statistik. Namun, selama aktor di balik pelindung yang mengenakan seragam LSM belum diseret ke pengadilan, bukankah kita hanya memotong tentakel tanpa pernah mematikan kepala guritanya? ***