Daerah

Guru Honorer Semarang 'Diburu', Disdikbudpora Diduga Tagih Paksa Rp4 Juta ke Rekening Janggal

Guru Honorer Semarang 'Diburu', Disdikbudpora Diduga Tagih Paksa Rp4 Juta ke Rekening Janggal
​Ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) dari berbagai sekolah swasta di seantero Kabupaten Semarang saat menghadiri undangan Pembinaan dan Koordinasi GTT Swasta Tahun 2026 di Aula Korwilcam Biddik Ambarawa, Selasa (9/6/2026). (Istimewa)

Oknum Disdikbudpora Semarang diduga 'memburu' guru honorer untuk mengembalikan dana insentif secara paksa.

Dedikasi puluhan tahun di ruang kelas seolah hancur lebur saat birokrasi mulai mencekik. Para Guru Tidak Tetap (GTT) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang kini hidup dalam teror. Bukannya menerima penghargaan, mereka justru menghadapi serangkaian intimidasi telanjang dari oknum dinas terkait.

​Berdasarkan penelusuran forensiknarasi.com pada Ahad (12/7/2026), Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang menggunakan tangan Koordinator Wilayah (Korwil) kecamatan untuk gencar memburu para pahlawan tanpa tanda jasa ini. Oknum instansi tersebut memaksa para guru mengembalikan insentif sebesar Rp800 ribu per bulan beserta Tunjangan Hari Raya (THR) periode Januari hingga Mei 2026. Total uang yang harus mereka setor kembali mencapai Rp4 juta per orang.

​Teror Pesan Berantai dan Ancaman Pencabutan TPG

​Praktik penagihan ini sudah melampaui batas imbauan dan masuk ke ranah intimidasi psikologis. Oknum dinas secara aktif mengirimkan pesan berantai yang memuat ancaman serius terkait status Tunjangan Profesi Guru (TPG) para pengajar.

​Sebuah pesan singkat beredar dan jelas menekan mental para pahlawan pendidikan ini: "Tolong kasih info yang belum setor itu, nanti malah terkendala dengan di cabut tpg-nya."

​Tidak berhenti pada pesan berantai, oknum Disdikbudpora juga melakukan pemanggilan spesifik. Mereka menargetkan sejumlah guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk segera menghadap para pejabat dinas. Instruksi tersebut berbunyi: "Mohon dengan hormat sehubungan dengan pengembalian insentif guru MI yang bersertifikasi maka mohon kepala MI menghubungi Ibu Kabid PTK SD."

​Jerit Janda Tiga Anak hingga Pejuang 44 Kilometer

​Tekanan birokrasi yang tiba-tiba ini jelas menghancurkan kondisi psikologis dan finansial para guru. Menagih uang Rp4 juta secara mendadak kepada tenaga honorer sama halnya dengan mencekik leher mereka secara perlahan.

​"Harusnya dinas mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Mereka tidak menghargai sama sekali jerih payah guru," keluh salah seorang guru dengan nada getir.

​Kisah pilu juga mengalir dari seorang guru yang telah mengabdi selama 20 tahun. Setiap hari, ia menembus cuaca dan menempuh perjalanan lintas kabupaten sejauh 44 kilometer pergi-pulang.

​"Saya tinggal di Kabupaten Magelang dan mengajar di Kabupaten Semarang. Honorer baru saja mau mengenyam hasil perjuangan selama ini. Padahal Maret 2029 tugas saya sudah selesai karena memasuki usia 60 tahun," ungkapnya menahan sedih.

​Lebih tragis lagi, kebijakan buta ini merenggut ketenangan hidup seorang ibu tunggal. Uang insentif yang ia terima sudah habis untuk menghidupi keluarga.

​"Ada teman guru yang sampai stres karena memang tidak memegang uang untuk ia kembalikan. Dia seorang janda yang menghidupi tiga anak, semuanya masih sekolah. Uang TPG sudah ludes dia pakai untuk kebutuhan hidup," cerita seorang narasumber lain.

​Membongkar Kejanggalan Rekening "Siluman"

​Selain menabrak nilai kemanusiaan, polemik ini juga memunculkan aroma busuk pada sisi administrasi. Para guru mencurigai instruksi transfer pengembalian dana yang terkesan sangat janggal.

​"Mencurigakan. Kalau pemerintah menyuruh kami mengembalikan dana, seharusnya uang itu langsung masuk ke rekening resmi PEMDA," sorot seorang guru saat mengkritisi surat edaran tersebut.

​Faktanya, surat Disdikbudpora mencantumkan nomor rekening pengembalian atas nama Rek PBP PPTK Bid PTK. Redaksi telah melakukan penelusuran mendalam terkait rekening tersebut dan tidak menemukan kejelasan institusi yang menaunginya. Bahkan, saat redaksi mengonfirmasi data ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), kementerian sama sekali tidak memiliki bagian atau nomenklatur dengan nama tersebut.

​Lalu, ke kantong siapa uang keringat para guru ini sebenarnya bermuara?

​Menanti Ketegasan Pemangku Kebijakan

​Situasi yang kian memanas membuat para guru menuntut pihak berwenang segera turun tangan menjembatani kekisruhan ini. Mereka menolak menjadi korban aturan yang terkesan mendadak dan tebang pilih.

​"Apakah Kasi Penmad Kemenag Kab Semarang dan Kepala Madrasah bersedia menjadi mediator? Kalau tidak salah kita punya Kelompok Kerja Madrasah (KKM)," harap seorang guru MI.

​Penerapan aturan yang merugikan pihak bawah ini membutuhkan keadilan dan kebijaksanaan langsung dari kepala daerah. "Semoga pemangku jabatan segera mengeluarkan kebijakan baru. Ada guru dari TK PPG sebelum tahun 2025 yang sampai sekarang masih menerima insentif. Ini sangat tidak adil," pungkas seorang penerima insentif.

​Kasus ini sukses melukiskan potret buram wajah pendidikan daerah kita. Saat para guru mati-matian menanamkan moral dan ilmu di dalam ruang kelas, birokrasi justru menyuguhkan praktik intimidasi dan penagihan paksa di luar kelas. Pemerintah harus segera menghentikan praktik ini sebelum dunia pendidikan Kabupaten Semarang benar-benar kehilangan muruahnya.***