Hotel Sultan menjadi alasan penyesuaian operasional di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, menjelang pelaksanaan eksekusi lahan Blok 15 pada Kamis (18/6). Sejumlah pintu akses dan beberapa area publik ditutup sementara selama satu hari penuh untuk mendukung proses yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aktivitas masyarakat di kawasan GBK akan mengalami sejumlah perubahan selama pelaksanaan eksekusi lahan eks Hotel Sultan. Pengelola kawasan telah mengumumkan penutupan sementara beberapa akses utama yang biasa digunakan pengunjung.
Penyesuaian tersebut berlaku mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB pada Kamis (18/6). Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga kelancaran kegiatan di sekitar lokasi yang terdampak proses eksekusi.
Sejumlah Pintu Masuk GBK Ditutup Sementara
Berdasarkan informasi yang disampaikan pengelola GBK, akses melalui Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 tidak dapat digunakan selama periode penutupan.
Sebagai gantinya, pengunjung diarahkan menggunakan akses lain yang tetap dibuka. Jalur alternatif tersebut meliputi Pintu 2, Pintu 10, serta Pintu 6 untuk pejalan kaki.
Penyesuaian akses ini menjadi bagian dari langkah pengamanan dan pengaturan lalu lintas orang di sekitar area Blok 15.
Area Publik yang Terdampak Penyesuaian Operasional
Selain pintu masuk, sejumlah fasilitas dan kawasan publik juga ditutup sementara. Kebijakan ini mencakup beberapa titik yang berada dekat dengan lokasi eksekusi.
Area yang tidak beroperasi selama satu hari antara lain:
- Parkir Timur
- Hutan Kota GBK
- Stadion Softball
- Jalan KTT hingga JICC
Meski begitu, kawasan GBK lainnya tetap melayani aktivitas masyarakat seperti biasa. Pengunjung masih dapat mengakses berbagai fasilitas yang berada di luar area terdampak.
Eksekusi Lahan Masuki Tahap Pelaksanaan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis (18/6).
Sebelumnya, pengadilan juga melakukan konstatering atau pencocokan objek sengketa. Tahap tersebut menjadi bagian dari rangkaian persiapan sebelum eksekusi dilaksanakan.
Dalam konteks tersebut, pengelola kawasan GBK memilih melakukan penyesuaian operasional untuk mengurangi potensi gangguan terhadap aktivitas publik.
Penolakan Masih Disampaikan Pengelola Hotel Sultan
Di sisi lain, rencana eksekusi masih mendapat keberatan dari PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai pelaksanaan eksekusi berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Menurutnya, terdapat berbagai kepentingan yang berkaitan dengan operasional hotel.
“Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco,” kata Hamdan dalam keterangannya.
Selain itu, ia menyebut keberadaan pekerja, tenant, vendor, dan pihak ketiga lain perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian sengketa tersebut.
