Politik

Bayang-Bayang Transaksi di Ruang Sunyi: Membongkar Celah Sistem AHWA dan Hak Veto Rais Aam dalam Pemilihan Ketum PBNU Muktamar ke-35

Bayang-Bayang Transaksi di Ruang Sunyi: Membongkar Celah Sistem AHWA dan Hak Veto Rais Aam dalam Pemilihan Ketum PBNU Muktamar ke-35
Ilustrasi Celah Sistem AHWA dan Hak Veto Rais Aam dalam Pemilihan Ketum PBNU Muktamar ke-35. - AI Generate

Perubahan tata tertib Muktamar ke-35 NU membongkar sistem suara terbanyak untuk menghindari politik uang. Namun, celah pengondisian patut disorot karena berpotensi memindahkan titik rawan ke balik otoritas absolut para kiai sepuh.

​Papan pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada Ahad dini hari menunjukkan angka presisi yang membelah sejarah. Sebanyak 401 suara menolak pemilihan langsung, berbanding 150 suara yang mempertahankannya, dan satu suara dinyatakan tidak sah.

​Keputusan pada pukul 00.39 WIB itu resmi mengembalikan tradisi pemilihan ke majelis Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA). Kuasa memilih kini dicabut dari tangan ratusan muktamirin tingkat cabang dan wilayah.

​Struktur di tingkat bawah hanya diizinkan mengusulkan dan meranking nama berdasarkan limpahan dukungan. Ketetapan akhir diserahkan sepenuhnya kepada para kiai sepuh.

​Demokrasi modern selama ini disorot karena mengubah suara menjadi angka komoditas. Bayang-bayang transaksional di koridor hotel muktamar diharapkan diusir melalui perubahan ini.

​Namun, kejanggalan struktural mulai dipertanyakan. Mekanisme baru ini memunculkan celah prosedural yang belum diuji tingkat transparansinya.

​Mengungkap Celah Veto Rais Aam

​Mekanisme baru menetapkan lima tahapan yang saling mengunci. Peserta Muktamar diwajibkan mengupayakan musyawarah mufakat untuk menentukan pemimpin baru.

​Jika mufakat menemukan jalan buntu, muktamirin melakukan pemungutan suara untuk menjaring maksimal lima calon ketua umum. Di titik inilah, keganjilan prosedural itu dipertontonkan.

​Kelima nama tersebut tidak langsung diserahkan kepada AHWA untuk dipilih. Mereka diwajibkan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

​Artinya, Rais Aam memegang hak veto absolut yang belum pernah diterapkan sebelumnya. Dari lima calon, jumlahnya dapat dipangkas menjadi empat, atau disisakan satu nama yang mengarahkan proses pada aklamasi otomatis.

​Dengan diberlakukannya aturan ini, status ketua umum sebagai mandataris penuh Muktamar dipastikan dihilangkan. Otoritas penentu kini dikendalikan sepenuhnya oleh AHWA dan Rais Aam.

​Menelusuri Potensi Pengondisian Baru

​Pemindahan kekuasaan ini langsung dipersoalkan oleh Wakil Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang, H.M. Zahrul Azhar As'ad. Sosok yang disapa Gus Hans itu mempertanyakan independensi AHWA dalam merumuskan keputusan.

​Perubahan mekanisme ini dinilai tidak secara otomatis menghilangkan praktik intimidasi atau politik uang di lapangan. Ia menegaskan pada Minggu (30/8/2026) bahwa dugaan manipulasi tersebut kemungkinan sudah direncanakan.

​Gus Hans menelusuri kemungkinan bahwa perubahan sistem ini merupakan wujud pengondisian oleh pihak tertentu. Pihak yang merasa memiliki potensi menang diduga merancang skenario ini secara sistematis.

​Meski menolak menyebutnya sebagai manipulasi langsung, Gus Hans menegaskan secara terbuka bahwa situasi ini dihasilkan dari sebuah pengondisian yang tidak digerakkan secara gratis.

​Informasi mengenai aktor utama di balik pengondisian ini belum diungkap ke publik. Publik masih menunggu pembuktian apakah sisa residu konflik masa lalu benar-benar dibersihkan oleh AHWA, atau justru disembunyikan di bawah karpet wibawa keulamaan.

​Menakar Cetak Biru dan Pola Historis NU

​Di luar perdebatan prosedural yang belum terjawab, NU terus dituntut mengeksekusi transformasi memasuki abad keduanya. PBNU diharuskan mengimplementasikan empat pilar strategis.

​Pilar tersebut mencakup perpaduan sanad keilmuan dengan sains modern, serta kewajiban membangun militansi di garda depan guna menahan laju disinformasi.

​Selain itu, PBNU diwajibkan menaturalisasi kaum profesional untuk mengelola infrastruktur kesehatan dan pendidikan. Organisasi ini juga dituntut memerankan diri sebagai advokat sosial guna melawan dominasi oligarki.

​Pola transformasi elitis yang menjauhi kerumunan massa ini mencatatkan preseden historis yang berulang di tubuh NU. Sejarah mencatat, KH Wahab Hasbullah pernah mengeksekusi langkah diplomasi elitis serupa saat memperjuangkan status Irian Barat.

​Saat itu, penyelesaian masalah ditarik dari perdebatan publik menuju negosiasi tingkat tinggi yang melibatkan para teknokrat. Pola sistemik ini kembali dihidupkan untuk merespons cengkeraman krisis sosial yang semakin rumit hari ini.

​Tugas ketua umum terpilih nantinya adalah menerjemahkan Qonun Asasi ke dalam kerja nyata. Pemimpin tidak ditugaskan sekadar menikmati mahkota kekuasaan di menara gading.

​Otoritas tertinggi kini dipindahkan dari kerumunan riuh peserta ke dalam ruang tertutup para masayikh. Namun, apakah ruang sunyi itu dipastikan kebal dari transaksi politik tingkat tinggi, atau justru sekadar memindahkan lokasi tawar-menawar ke tempat yang tidak dijangkau oleh pengawasan publik? ***