Komisaris BUMN ternyata tak perlu repot memahami baja, energi, atau laporan keuangan. Cukup bawa akal sehat dan niat baik—dua bekal yang juga wajib ada saat masuk grup keluarga.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengatakan modal dasar komisaris BUMN adalah akal sehat dan niat baik. Kalimatnya terdengar ringkas, nyaris seperti resep jadi ketua panitia tujuhbelasan.
Menurut Qodari, komisaris dari luar korporasi bisa membawa perspektif baru, membantu pengawasan, dan memberi alternatif solusi bagi perusahaan. Perspektif baru memang penting. Terutama ketika perspektif lama masih bertanya: ini rapat komisaris atau reuni jaringan pertemanan?
Masalahnya, BUMN bukan warung kopi yang cukup diawasi dengan kalimat, “Kayaknya jangan begitu, deh.” Ia mengelola bisnis, aset, utang, proyek, risiko, dan kadang-kadang juga harapan rakyat yang tinggal di kolom komentar.
Undang-Undang Ternyata Tidak Sesederhana Itu
UU Nomor 1 Tahun 2025 tidak menulis syarat komisaris cukup “akal sehat” dan “niat baik”. Pasal 27A meminta calon komisaris punya pengetahuan memadai tentang bidang usaha perseroan.
Aturan itu juga mensyaratkan integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku baik, dan dedikasi tinggi. Jadi, akal sehat boleh masuk daftar. Tapi ia bukan satu-satunya penumpang di bus tata kelola.
Belum cukup sampai di sana. Komisaris juga mesti cakap hukum, tidak punya rekam jejak menyebabkan perusahaan pailit, dan tidak pernah dihukum atas tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau sektor keuangan.
Bahkan sebelum duduk di kursinya, mereka wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas. Rupanya negara masih percaya bahwa niat baik perlu dibantu tanda tangan, dokumen, dan sedikit ketakutan pada konsekuensi hukum.
Ketika Kursi Pengawasan Butuh Penjelasan Tambahan
Pernyataan Qodari muncul saat publik menyoroti penunjukan Mufli Ananda, asisten Raffi Ahmad, sebagai komisaris PT Krakatau Posco dan Ginka Febriyanti Ginting, relawan pendukung Prabowo-Gibran, sebagai komisaris PT Pertamina Retail.
Sorotannya bukan karena seseorang dilarang datang dari luar dunia korporasi. Justru organisasi yang sehat bisa mendapat manfaat dari latar belakang yang beragam. Yang dipertanyakan adalah: beragam itu kriterianya apa, dan diuji dengan ukuran siapa?
Ketua DPR Puan Maharani ikut menekankan pentingnya profesionalisme serta kompetensi dalam penetapan komisaris. Itu terdengar seperti pengingat sederhana bahwa jabatan pengawas seharusnya tidak sekadar menjadi hadiah setelah musim politik berakhir.
Komisaris, menurut UU, mengawasi kebijakan pengurusan perusahaan, memantau perkembangan usaha, memberi saran kepada direksi, sampai melapor kepada pemegang saham ketika muncul gejala penurunan kinerja. Tugasnya bukan sekadar hadir, mengangguk, lalu menilai katering rapat.
Akal Sehat Memang Penting, Tapi Bukan Seleksi
Akal sehat dan niat baik tentu dua modal yang layak dimiliki siapa pun. Sopir, dokter, ketua RT, bahkan admin grup WhatsApp keluarga pun sebaiknya memilikinya.
Tapi untuk mengawasi perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan negara, dua modal itu mestinya menjadi titik berangkat, bukan garis akhir. Sebab laporan keuangan tidak bisa diaudit dengan firasat, dan risiko bisnis tak selalu selesai dengan niat tulus.
Mungkin kelak formulir komisaris cukup dipangkas menjadi dua kolom: “Apakah Anda berniat baik?” dan “Menurut Anda, apakah Anda berakal sehat?”
Yang sulit nanti bukan menjawabnya. Yang sulit adalah menjelaskan kenapa negara masih perlu undang-undang.***