Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan empat mahasiswa terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan mekanisme yang berlaku saat ini tetap pemilihan langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu termuat dalam pertimbangan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada Senin, 29 Juni 2026.
Namun, Mahkamah tidak mengabulkan permohonan empat mahasiswa yang meminta penegasan konstitusional atas frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang Pilkada. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak dapat membuktikan kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial.
Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan Mahkamah bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga kini masih dijalankan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas pemilihan umum.
“Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.
Perkara itu diajukan Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Keempatnya menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal tersebut mendefinisikan pemilihan kepala daerah sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi serta kabupaten dan kota untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung dan demokratis.
Kekhawatiran atas Wacana Pilkada lewat DPRD
Para pemohon menilai frasa tersebut masih dapat ditafsirkan secara beragam. Mereka mengaitkannya dengan wacana yang kembali muncul tentang kemungkinan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Dalam permohonannya, mereka berpendapat pemilihan langsung merupakan hasil koreksi era reformasi atas mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Sistem sebelumnya dinilai membuat warga tidak terlibat secara langsung dalam menentukan pemimpin daerah.
Para pemohon juga menilai norma dalam UU Pilkada berpotensi menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi. Karena itu, mereka meminta MK menegaskan bahwa pilkada hanya dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Namun, Mahkamah menilai dalil tersebut belum menunjukkan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional para pemohon. Kekhawatiran atas kemungkinan perubahan desain pilkada di masa depan, menurut MK, belum cukup menjadi dasar kedudukan hukum dalam pengujian undang-undang.
Putusan itu tidak mengubah ketentuan pilkada yang berlaku. Pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, dengan tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” kata Suhartoyo.***