Hukum

Skandal Rp 20 Triliun: Mengendus Jejak Rente dan Kebocoran Dana di Balik Koperasi Desa Merah Putih

Skandal Rp 20 Triliun: Mengendus Jejak Rente dan Kebocoran Dana di Balik Koperasi Desa Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih. (Sumber foto : BPMI)

Proyek raksasa Koperasi Desa Merah Putih kini berada di pusaran skandal. Bukannya menjadi wadah gotong royong warga untuk menekan angka pengangguran, program ini justru diduga menjadi ladang perburuan rente. Tiga lembaga independen, yakni ICW, CELIOS, dan YLBHI, secara gamblang mengungkap sederet potensi korupsi, perburuan rente, dan salah urus yang menggerogoti proyek ini.

Temuan mengejutkan ini tidak muncul begitu saja. Berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak transaksi dan analisis tata kelola kebijakan, ketiga lembaga tersebut membedah tuntas bagaimana proyek berlabel kesejahteraan rakyat ini justru berisiko merugikan negara dalam skala masif. Mari kita bedah satu per satu kejanggalan tersebut.

Jejak Rente Triliunan Rupiah dalam Pengadaan Armada

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengungkap dugaan perburuan rente triliunan rupiah dalam pengadaan mobil pikap Koperasi Desa Merah Putih. Temuan ICW ini memperkuat rentetan analisis kritis dari berbagai lembaga independen lainnya.

"Selisih sebesar Rp 4,86 hingga Rp 5,54 triliun mengindikasikan adanya potensi perburuan rente," tegas Wana melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Juli 2026.

ICW melacak selisih margin raksasa tersebut dari perbandingan harga pembelian produsen dengan nilai transaksi PT Agrinas Pangan Nusantara. Angka transaksi yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 20,4 triliun. Angka fantastis inilah yang dinilai memicu biaya peluang yang berujung pada kerugian negara.

Ancaman "Ekonomi Bawah Tanah" dan Pemaksaan Fiskal

Terkait tata kelola anggaran, Peneliti Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Jaya Darmawan memperingatkan besarnya ancaman ekonomi bawah tanah dari proyek ini. Jika dibiarkan tanpa evaluasi, celah tata kelola ini akan berujung pada kebocoran dana dengan risiko mencapai Rp 4,8 triliun per bulan.

"Koperasi ini melanggar sifat sukarela karena adanya pemaksaan fiskal yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan," tuturnya pada Selasa, 22 Juli 2025.

Menurut Jaya, program yang menelan biaya hingga ratusan triliun rupiah tersebut berjalan dengan terlalu memaksakan komando dari pemerintah pusat. Skema sentralistik ini dengan sendirinya mengabaikan prinsip kemandirian anggota dan justru tidak menjawab akar persoalan pengangguran di kawasan perdesaan.

Tragedi Pelatihan Maut dan Hilangnya Roh Koperasi

Lebih dari sekadar masalah anggaran, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur turut mencatat sembilan persoalan mendasar. Ia menegaskan bahwa program serentak ini telah kehilangan "roh" aslinya dan lebih menyerupai proyek negara yang rawan korupsi ketimbang wadah gotong royong warga.

Isnur menyoroti pembiayaan proyek fisik yang dipaksakan melalui skema pemotongan Dana Desa. Aturan kewajiban pembayaran angsuran tersebut berisiko mencekik keuangan daerah dan secara langsung menggerus otonomi warga setempat.

Sorotan tajam juga diarahkan pada kejanggalan pelatihan calon manajer koperasi sipil. Pelatihan yang dilakukan dengan gaya militer tersebut diketahui hingga menelan korban jiwa.

Program maut itu memakan biaya hingga Rp 45 juta per peserta, namun mirisnya, sebagian besar porsi anggaran justru tersedot untuk aktivitas fisik semata.

“Anggaran publik semestinya dipakai untuk memperkuat kelembagaan koperasi, bukan untuk melatih warga sipil dengan cara-cara militer,” kata Isnur menutup kritiknya.***