Ekonomi & Bisnis

Status UMKM untuk Ojol Disiapkan Lewat Perpres, Buka Akses KUR dan Usaha Sampingan

Status UMKM untuk Ojol Disiapkan Lewat Perpres, Buka Akses KUR dan Usaha Sampingan
Status UMKM untuk ojol segera diatur melalui Perpres guna membuka akses KUR, pembiayaan usaha, serta memperkuat perlindungan pengemudi ojek daring.

Status UMKM untuk ojol tengah disiapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan dan pemberdayaan bagi para pengemudi ojek daring.

Status UMKM untuk ojol segera memiliki payung hukum melalui Peraturan Presiden yang tengah disusun pemerintah. Regulasi tersebut dipersiapkan untuk memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek daring sekaligus memperluas akses terhadap berbagai program pemberdayaan usaha.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah masih menyusun substansi aturan tersebut bersama sejumlah kementerian. Selain itu, pembahasan juga mencakup kementerian yang nantinya menjadi pengampu kebijakan, baik Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, maupun Kementerian UMKM.

Menurut Maman, pemerintah menargetkan penyusunan regulasi tersebut selesai secepatnya agar status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro memiliki dasar hukum yang jelas.

Pengemudi Ojol Dukung Status Pelaku Usaha Mikro

Maman menjelaskan mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol mendukung rencana tersebut. Menurutnya, status pelaku usaha mikro memberikan keleluasaan bagi pengemudi untuk mengembangkan berbagai usaha di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.

Ia menambahkan banyak pengemudi telah menjalankan usaha sampingan, seperti usaha bakmi, katering, hingga pembuatan kue bersama anggota keluarga. Karena itu, pemerintah ingin mendorong agar sumber pendapatan mereka tidak hanya bergantung pada layanan transportasi daring.

Selain memberikan kepastian status, regulasi ini juga diharapkan mempermudah akses pembiayaan. Secara faktual, pengemudi yang terdaftar sebagai pelaku usaha mikro nantinya dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan, termasuk melalui program Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Sementara itu, pemerintah berupaya menyusun mekanisme pendataan yang sederhana agar tidak mengganggu aktivitas harian para pengemudi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat implementasi kebijakan setelah regulasi berlaku.

Dukungan juga datang dari para pengemudi. Siti Hajar, yang menjalankan usaha katering di sela pekerjaannya sebagai pengemudi ojol, berharap status pelaku usaha mikro mempermudah akses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.

Hal serupa disampaikan Siti Maslikah yang mengelola usaha gado-gado bersama suaminya. Menurutnya, kemudahan memperoleh pembiayaan akan membantu pelaku usaha kecil memperluas usaha sekaligus menambah penghasilan keluarga.***