Nasional

29.830 Manajer Menunggu, Baru Tiga Kopdes Diverifikasi dengan Catatan

29.830 Manajer Menunggu, Baru Tiga Kopdes Diverifikasi dengan Catatan
Ilustrasi nasib manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. -AI Generate

 

Penempatan calon manajer Koperasi Desa Merah Putih belum tuntas. Pada saat yang sama, dari 24.675 gerai yang disebut selesai dibangun, baru tiga menjalani verifikasi dan semuanya masih memerlukan perbaikan.

Keterlambatan penempatan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak berdiri sendiri.

Di belakangnya terdapat gerai yang belum diverifikasi, peraturan operasional yang masih dimatangkan, serta pembagian kewenangan yang belum bergerak dalam satu irama.

Data Dashboard Verifikasi dan Validasi Simkopdes pada Kamis pagi, 17 September 2026, memperlihatkan kesenjangan tersebut.

Sebanyak 24.675 KDKMP tercatat telah menyelesaikan pembangunan fisik. Namun, baru tiga koperasi yang menuntaskan verifikasi dan validasi.

Ketiganya berada di Kabupaten Ciamis. Seluruhnya berstatus “layak dengan catatan perbaikan”.

Belum ada satu pun yang tercatat berstatus “layak dan siap operasional”.

Di sisi lain, data terakhir yang diumumkan Kementerian Koperasi pada 2 September 2026 menyebutkan 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi.

Ribuan tenaga telah disiapkan. Puluhan ribu bangunan disebut telah diselesaikan.

Namun, manusia dan infrastrukturnya belum dipertemukan dalam sebuah sistem yang siap bekerja.

Menelusuri Penempatan yang Bergeser

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mempertanyakan kelambanan penempatan calon manajer tersebut.

Melalui pernyataan yang disampaikan pada Senin, 14 September 2026, Joao menyebut Agrinas siap menerima sekitar 13.000 hingga 15.000 manajer untuk ditempatkan di koperasi yang dinilai siap beroperasi.

Ia bahkan menawarkan agar daftar nama dan kontak para calon manajer diserahkan kepada Agrinas. Perusahaan itu, menurut dia, dapat menghubungi dan menempatkan mereka tanpa menunggu biaya tambahan.

Joao kemudian menduga keterlambatan tersebut sebagai bentuk “sabotase struktural”.

Dugaan itu belum disertai bukti yang dibuka kepada publik. Kementerian Koperasi dan Badan Pengaturan BUMN juga belum menyampaikan tanggapan khusus terhadap tuduhan tersebut.

Penjelasan pemerintah sejauh ini berbeda.

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah sebelumnya menyatakan penempatan masih berjalan sesuai jadwal. Pemerintah, menurut dia, perlu mencocokkan domisili calon manajer dengan lokasi penugasan.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi juga menyebut penempatan sedang disiapkan oleh BP BUMN. Para manajer akan diarahkan ke KDKMP yang infrastrukturnya telah siap beroperasi.

Persoalannya, kesiapan itu belum sepenuhnya terverifikasi.

Kementerian Koperasi menargetkan 17.280 KDKMP menyelesaikan verifikasi dan validasi tahap pertama paling lambat Jumat, 18 September 2026. Proses keseluruhan dijadwalkan berlangsung sejak Agustus hingga Desember 2026.

Dengan demikian, keterlambatan penempatan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindakan penghalangan.

Namun, perubahan waktu penugasan tetap patut dipersoalkan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyebut sekitar 30 ribu manajer akan mulai ditugaskan pada Agustus 2026.

Hingga pertengahan September, Surat Keputusan penempatan, lokasi tugas, status kontrak, dan besaran penghasilan belum diumumkan secara lengkap kepada publik.

Perabot Dibeli Sebelum Gerai Siap

Keganjilan berikutnya muncul pada pengadaan fasilitas.

Agrinas mengakui membeli paket fasilitas secara borongan untuk 80.000 unit KDKMP. Barang tersebut mencakup kipas angin, pendingin ruangan, dan sejumlah perabot operasional.

Sebagian barang belum dapat dikirim ke koperasi tujuan. Agrinas kemudian menitipkannya di kantor Komando Distrik Militer setempat.

Joao menjelaskan pembelian borongan dilakukan karena harga yang diperoleh lebih murah. Proses produksi barang dalam jumlah besar juga membutuhkan waktu berbulan-bulan.

Penjelasan itu menerangkan alasan komersial pembelian. Namun, pertanyaan mengenai perencanaan kebutuhannya belum seluruhnya terjawab.

Dari 80.000 unit yang ditargetkan, baru 24.675 gerai tercatat selesai dibangun. Dari jumlah itu, hanya tiga yang telah diverifikasi dan seluruhnya masih memerlukan perbaikan.

Belum dibuka pula nilai setiap paket fasilitas, mekanisme pemilihan penyedia, kepemilikan aset, biaya penyimpanan, serta pertanggungjawaban apabila barang rusak sebelum digunakan.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mendorong pemerintah mengaudit proses tersebut.

Menurut dia, audit perlu menelusuri jumlah koperasi yang benar-benar beroperasi, pihak yang mengendalikan usaha, posisi anggota, mekanisme pembelian barang, dan biaya yang telah dikeluarkan.

Dorongan audit tersebut merupakan rekomendasi akademik. Belum ada temuan resmi yang menyatakan pengadaan itu melanggar hukum atau merugikan negara.

Kasus Sampangan dan Pasokan Terpusat

Perdebatan mengenai rantai pasok terlihat di KKMP Sampangan, Kota Semarang.

Gerai koperasi itu menghentikan transaksi setelah bangunannya dikosongkan pada 19 Agustus 2026. Barang dagangan yang tersisa dipindahkan ke lokasi lain.

Pengurus menyebut bangunan tersebut akan digunakan untuk menempatkan barang dari Agrinas.

Namun, penghentian gerai tidak sama dengan pembubaran koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang Margaritha Mita Dewi Sopa menjelaskan kepengurusan dan keanggotaan KKMP Sampangan tetap dipertahankan. Perubahan hanya menyangkut pasokan komoditas yang direncanakan melalui Agrinas.

Pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Presiden dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies Nailul Huda menilai pola tersebut terlalu sentralistik. Ia mempertanyakan ruang anggota koperasi dalam menentukan pengelola, jenis usaha, pemasok, dan kebutuhan operasionalnya sendiri.

Kritik serupa disampaikan Djohermansyah.

Ia mengingatkan pendekatan yang terlalu terpusat berisiko mengulang persoalan Koperasi Unit Desa pada masa Orde Baru. Menurut dia, koperasi seharusnya dikendalikan melalui keputusan anggota, bukan semata-mata melalui penugasan dari pusat.

Penilaian tersebut masih berupa kritik terhadap desain kebijakan. Keberhasilan atau kegagalan KDKMP belum dapat disimpulkan sebelum unit-unitnya benar-benar beroperasi dan laporan keuangannya dapat diperiksa.

Lima Kematian yang Memerlukan Kejelasan

Riwayat pelatihan calon manajer juga tidak dapat diabaikan.

Pemerintah mengonfirmasi lima peserta meninggal dalam dua pekan pertama program pelatihan yang dimulai pada 14 Juni 2026. Pelatihan itu dirancang berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026.

Kementerian Pertahanan menyampaikan bahwa para peserta meninggal dengan kondisi medis yang berbeda. Setelah peristiwa tersebut, pemerintah mengurangi komponen latihan fisik dan mengevaluasi metode pelatihan.

Namun, hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap standar kesehatan, prosedur seleksi fisik, beban latihan, serta penanganan medis belum dipublikasikan secara lengkap.

Karena itu, kematian tersebut tidak tepat langsung disimpulkan disebabkan oleh satu metode pelatihan. Namun, rangkaian peristiwanya tetap memerlukan transparansi.

Manusia, Barang, dan Aturan yang Belum Bertemu

Pemerintah telah menyiapkan calon manajer. Agrinas telah membeli fasilitas. Puluhan ribu bangunan juga disebut telah diselesaikan.

Namun, tiga unsur tersebut belum bertemu dalam tata kelola yang sepenuhnya siap.

Verifikasi gerai baru menyentuh tiga unit. Penempatan manajer belum tuntas. Peraturan operasional masih dimatangkan.

Yang telah bergerak paling jauh justru pengadaan barang secara massal.

Koperasi seharusnya menempatkan anggota sebagai pemilik dan pengambil keputusan. Karena itu, pertanyaan terpentingnya bukan hanya kapan gerai dibuka atau manajer mulai digaji.

Pertanyaannya: ketika seluruh sistem akhirnya beroperasi, siapa yang benar-benar memegang kendali—anggota koperasi atau rantai komando dari pusat? ***