Pimpinan DPR meneken komitmen: RUU Perampasan Aset diketok paling lambat 15 Desember 2026. Kalau molor, mereka siap mundur. Aksi AMPB di Senayan berakhir damai. Pertanyaannya, ini kemenangan publik atau janji besar yang lagi-lagi “disicil” sampai Desember?
Pagi 27 Agustus 2026, massa AMPB sudah menunggu di gerbang DPR. Ada yang menginap semalam. Ada ojol yang mengawal kedatangan koordinator Supriyono alias Botok sekitar pukul 07.00 WIB. Ada pula keranda dan tabur bunga sebagai aksi simbolik.
Tuntutan mereka sederhana dan keras: sahkan RUU Perampasan Aset, hukum mati koruptor. Keresahan itu berangkat dari Pati—soal pajak, tambang, dan dugaan korupsi pejabat daerah yang tak selesai di DPRD setempat—lalu dibawa ke Jakarta.
Pemerintah lewat Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra sudah menyatakan siap membahas RUU itu setelah DPR selesai menyusun draf inisiatif. Target resmi: tuntas 2026. Senayan pun membuka pintu, tapi dengan ritual yang sudah familiar: audiensi, surat komitmen, lalu massa diminta pulang.
Surat Komitmen yang Ditandatangani di Tengah Demo
Rapat Paripurna ke-3 dibuka pagi itu. Hadir 226 anggota. Dipimpin Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad. Ketua DPR Puan Maharani absen di paripurna saat laporan RUU dibacakan. AMPB kemudian menyatakan kecewa.
Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan RUU “bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan” disahkan paling lambat Desember 2026. Ia menyebut Komisi III sudah menyerap aspirasi lewat puluhan RDPU, puluhan narasumber, dan kunjungan daerah.
Sekitar pukul 10.11 WIB, Botok dan perwakilan AMPB masuk balkon ruang paripurna. Mereka menyaksikan laporan itu langsung. Dua narasumber RUU batal hadir karena khawatir situasi demo. Sejumlah orang diamankan polisi menjelang aksi.
Lalu datang audiensi. Dasco, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati menerima AMPB dan ARIP. Surat komitmen bertanggal 27 Agustus 2026 ditandatangani. Isinya empat poin, termasuk janji mundur dari jabatan pimpinan maupun anggota DPR jika 15 Desember RUU belum disahkan.
Ironi “Kami Siap Mundur, Nggak Ada Masalah”
Dasco mengucapkannya dengan ringan. “Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah.” Kalimat itu terdengar tegas. Tapi dalam politik parlemen, janji mundur sering lebih mudah diucapkan ketimbang dijalankan.
Botok meminta konsekuensi yang jelas. Ia juga menyatakan massa akan kembali jika target gagal. Artinya, surat itu bukan akhir cerita. Ia hanya penanda bahwa tekanan publik sudah cukup kuat untuk memaksa Senayan menulis komitmen di atas kertas.
Puan kemudian memastikan RUU akan selesai 15 Desember. Pemerintah mengulang komitmen yang sama. Peneliti Indikator Politik Indonesia bahkan menilai DPR punya political will yang kuat. Narasi resminya rapi: semua pihak serius, semua pihak siap.
Yang belum rapi adalah rekam jejak. RUU Perampasan Aset sudah lama jadi isu publik dan sempat memuncak pada aksi Agustus 2025. Draf dan naskah akademik sudah ada sejak akhir 2025. Pembahasan intensif baru terasa kencang ketika massa sudah di pagar parlemen.
Data yang Membuat Janji Itu Terasa Mendesak
Habiburokhman sendiri menyebut pemulihan aset korupsi masih rendah. Dari data yang ia sampaikan, kerugian negara yang kembali paling besar hanya sekitar 20 persen dari kerugian riil. Sisanya menguap, tersimpan, atau berpindah nama.
RUU ini dirancang untuk menutup celah itu. Drafnya memuat perampasan aset hasil kejahatan, alat kejahatan, barang temuan, dan aset pengganti. Ada pula dua skema yang sedang dibahas: in persona (lewat vonis pidana) dan in rem (tanpa menunggu vonis pelaku).
Itulah sebabnya RUU ini selalu terdengar menjanjikan di podium, tapi pelan di meja pembahasan. Instrumen sita aset menyentuh kepentingan yang jauh lebih luas daripada sekadar “hukum koruptor”. Ia menyentuh harta, jaringan, dan cara kekuasaan menyimpan hasilnya.
Pemerintah menekankan hukuman mati koruptor sudah ada di UU Tipikor dan KUHP nasional. Yusril menegaskan vonis ada di tangan hakim, bukan massa aksi. Dengan kata lain, satu tuntutan AMPB dijawab dengan komitmen legislasi. Tuntutan lain dijawab dengan rujukan pasal yang sudah ada.
Dari Pati ke Senayan, dari Aspirasi ke Manajemen Massa
AMPB bukan aliansi Jakarta. Mereka datang dari kabupaten, membawa keresahan lokal yang tidak selesai di tingkat daerah. Kasus mantan Bupati Pati Sudewo dan isu-isu lain membuat RUU nasional terasa seperti jalan keluar yang lebih besar.
Situasi lapangan sempat memanas di pagi hari. Sebagian massa mendesak kendaraan logistik dan ambulans diizinkan masuk. Ada pengusiran terhadap polisi di pintu keluar tol. Massa lain meredam agar aksi tidak anarkis. Polisi kemudian mengakomodasi keluhan logistik.
Empat kelompok hadir dengan agenda berbeda. AMPB fokus pada RUU dan hukuman mati. AMDB menambahkan isu harga pokok. GERAM datang siang. RMP4 justru mendukung program MBG. Senayan hari itu bukan satu suara, melainkan panggung tumpang-tindih kepentingan.
Yang menarik, AMPB bubar tertib setelah surat dibacakan sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka naik bus kembali ke Pati. Tidak ada kericuhan besar pada fase pembubaran. Kelompok lain tetap di lokasi hingga sore. Komitmen tertulis berhasil meredam satu massa, belum meredam seluruh desakan.
Siapa yang Diuntungkan dari Deadline 15 Desember
Surat komitmen memberi kemenangan simbolik kepada AMPB. Mereka pulang membawa kertas, bukan hanya orasi. DPR mendapat jeda. Pemerintah mendapat ruang bilang “kami sudah siap”. Semua pihak bisa mengklaim sedang mendengar rakyat.
Tapi tenggat 15 Desember juga menguntungkan Senayan. Delapan minggu masa sidang yang tersisa cukup untuk merapikan draf, membahas DIM, dan mengatur tempo. Jika RUU disahkan, janji mundur tak perlu diuji. Jika molor, selalu ada alasan teknis: harmonisasi, reses, atau “perlu kehati-hatian”.
Yang perlu diwaspadai publik bukan hanya tanggalnya. Isi RUU-nya. Apakah skema in rem benar-benar kuat. Apakah aset pengganti bisa dikejar. Apakah celah “kehati-hatian” nanti dipakai untuk melemahkan pasal-pasal yang paling ditakuti pelaku.
Akar persoalannya bukan semata mekanisme legislasi. Ia menyentuh ongkos politik pemberantasan korupsi. Siapa yang rela asetnya dirampas tanpa menunggu vonis panjang. Siapa yang diuntungkan jika RUU lahir, tapi giginya tumpul.
Desember sebagai Ujian, Bukan Penutup
Dasco bilang tidak khawatir. Botok bilang akan kembali jika janji gagal. Dua kalimat itu merangkum seluruh hari ini: satu pihak menawarkan komitmen, pihak lain menagih konsekuensi.
Aksi 27 Agustus relatif terkendali setelah dialog. Itu fakta. Tapi fakta lain juga sederhana. RUU yang sudah dibahas bertahun-tahun baru mendapat surat ancaman mundur setelah massa dari Pati berdiri di pagar Senayan.
Publik perlu mengawal dua hal sampai 15 Desember. Pertama, apakah RUU benar-benar diketok. Kedua, apakah isinya cukup tajam untuk memulihkan aset negara, bukan sekadar menenangkan demo. Karena wacana besar soal korupsi di negeri ini sering muncul keras di jalan, lalu “disicil” di meja sidang sampai tanggal yang terasa cukup jauh.***