Eksplanasi

Otoritas Ulama Menang, Suara Akar Rumput Menyusut: Apa yang Sebenarnya Dibawa Miftachul dan Gus Kikin ke PBNU?

Otoritas Ulama Menang, Suara Akar Rumput Menyusut: Apa yang Sebenarnya Dibawa Miftachul dan Gus Kikin ke PBNU?
Miftachul Akhyar dan Gus Kikin diangkat oleh otoritas sembilan ulama AHWA, sementara suara akar rumput menyusut di balik musyawarah tertutup.

Sembilan ulama sepuh menetapkan dua nama untuk memimpin NU lima tahun ke depan. Yang belum terjawab: visi macam apa yang sebenarnya mereka bawa, di luar rekam jejak struktural yang selama ini jadi modal utama keduanya.

KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031. KH Abdul Hakim Mahfudz, atau Gus Kikin, ditetapkan sebagai Ketua Umum. Keduanya dipilih lewat dua musyawarah tertutup Ahlul Halli wal Aqdi di Muktamar Ke-35 NU, Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Proses keterpilihan inilah yang patut disorot lebih dulu, sebelum bicara soal visi kepemimpinan mereka ke depan.

Proses Keterpilihan yang Menyisakan Tanda Tanya

Miftachul ditetapkan lebih dulu, dalam rapat tertutup AHWA yang berlangsung hanya satu jam, pukul 21.00–22.00 WIB, Ahad malam, 30 Agustus 2026.

"Nama KH Miftachul Akhyar dipilih menjadi Rais Aam kepengurusan masa khidmat 2026–2031," kata KH Anwar Iskandar, anggota AHWA, saat mengumumkan hasil musyawarah.

Ia sendiri adalah bagian dari sembilan ulama yang duduk di AHWA — hasil saringan dari 34 nama yang diusulkan peserta muktamar. Mekanisme penyaringan sembilan nama ini berlangsung lewat pemungutan suara berlapis, namun kriteria detailnya belum dibuka secara gamblang ke publik.

Gus Kikin melalui jalur berbeda. Ia unggul di tahap penjaringan lima nama calon ketua umum, dengan 472 suara — jauh meninggalkan KH Zulfa Mustofa (262 suara) dan KH Abdussalam Sochib (261 suara). Ketua Umum petahana, KH Yahya Cholil Staquf, hanya mengumpulkan 258 suara, tertinggal 214 suara dari Gus Kikin.

Tapi angka 472 suara itu sendiri tak otomatis menjadi keputusan final. AHWA tetap memegang kata akhir, dan menetapkan Gus Kikin tanpa pemungutan suara ulang, Senin pagi, di kediaman KH Abdul Wahab Chasbullah.

Di sinilah kejanggalan proseduralnya mengemuka: 401 peserta muktamar sudah menyerahkan suaranya, tapi keputusan akhir tetap ditentukan sembilan orang di ruang tertutup. Gus Rozin membela mekanisme ini sebagai penegasan otoritas ulama, bukan pelemahan suara akar rumput.

"Di dalam AHWA ini tentu kita sangat menghargai otoritas para kiai sepuh dan itu yang menjadi karakter Nahdlatul Ulama. Sekaligus, ini meneguhkan otoritas keulamaan," kata Gus Rozin.

Pembelaan itu belum menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: kalau otoritas ulama sepuh yang menentukan, untuk apa penjaringan lima nama lewat pemungutan suara peserta dilakukan lebih dulu?

Miftachul: Kontinuitas yang Belum Diuji Arahnya

Rekam jejak Miftachul memang panjang. Rais Syuriah PCNU Surabaya, lalu Rais Syuriah PWNU Jawa Timur, dan sempat mengisi kursi Pj Rais Aam PBNU pada 2018 menggantikan KH Ma'ruf Amin.

Tapi rekam jejak struktural bukan visi. Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Miftachul soal arah keagamaan atau sikap NU terhadap isu-isu keumatan kontemporer yang akan ia bawa selama lima tahun ke depan. Publik hanya bisa menduga dari pola karier sebelumnya: seorang penjaga struktur, bukan pembawa gebrakan.

Dugaan ini masih perlu diuji dengan pernyataan atau kebijakan resmi yang belum diumumkan pascapenetapan. Sampai saat itu tiba, label "kontinuitas" terhadap Miftachul baru sebatas proyeksi, bukan fakta yang sudah terverifikasi.

Gus Kikin: Mandat Terbesar, Agenda Paling Sedikit Terungkap

Gus Kikin justru berdiri di posisi yang lebih rumit untuk dibaca. Modal 472 suara dari peserta muktamar adalah mandat terbesar di antara lima kandidat. Tapi mandat besar di tahap penjaringan tak serta-merta berarti dukungan solid di internal organisasi.

Yahya Cholil Staquf, petahana yang berselisih 214 suara dari Gus Kikin, tetap mewakili faksi yang punya basis dukungan signifikan — 258 suara bukan angka kecil. Belum ada pernyataan terbuka dari kubu Yahya soal bagaimana mereka akan bersikap terhadap kepengurusan baru ini, apakah merapat penuh atau menjaga jarak kritis.

Gus Kikin sendiri belum menyampaikan agenda kerja resminya sebagai Ketua Umum terpilih. Publik baru mengetahui bahwa penetapannya disahkan lewat mufakat AHWA, bukan lewat paparan visi-misi yang biasa mengiringi kontestasi kepemimpinan organisasi sebesar NU.

Titik Temu yang Berpotensi Jadi Titik Rawan

Syarat kelima yang disampaikan Mohammad Nuh, Pimpinan Sidang Pleno IV, menegaskan bahwa calon ketua umum wajib mendapat persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

"Syarat terakhir tentunya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," kata Nuh.

Artinya, sejak awal, posisi Ketua Umum berada di bawah bayang-bayang restu Rais Aam. Relasi kewenangan semacam ini bukan hal baru dalam sejarah kepengurusan NU, dan pada periode-periode sebelumnya pola ini beberapa kali memicu ketegangan struktural antara dua pucuk pimpinan.

Apakah Miftachul dan Gus Kikin akan mengulang pola lama itu, atau justru membangun format relasi baru yang lebih solid, adalah hal yang belum bisa dijawab dari dua musyawarah tertutup semalam. Definisi resmi soal pembagian kewenangan keduanya juga belum dibuka ke publik.

AHWA sudah bicara jujur soal siapa yang mereka pilih. Yang belum bicara jujur adalah soal ke mana sebenarnya keduanya akan membawa NU — dan apakah 401 suara peserta muktamar yang sempat diserahkan itu benar-benar tercermin dalam arah kepemimpinan lima tahun mendatang, atau justru tenggelam di ruang tertutup kediaman KH Abdul Wahab Chasbullah.***