Nasional

AI Masuk MBG, Data Anak dan Belanja Diuji

AI Masuk MBG, Data Anak dan Belanja Diuji
AI mulai disiapkan masuk ke Program Makan Bergizi Gratis. Namun sebelum sistem berjalan, pemerintah perlu membuka kejelasan soal pengelolaan data anak, batas penggunaan algoritma, dan transparansi belanja pangan. (Ilustrasi: Forensik Narasi.)

Peta Jalan AI Nasional memasukkan Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas berjalan dan rincian pengelolaan data anak belum dibuka ke publik.

Pemerintah menyiapkan pemanfaatan kecerdasan artifisial atau AI untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029.

Rancangan itu memasukkan MBG ke dalam program prioritas yang dapat didukung pemanfaatan AI. Namun, aturan tersebut belum berlaku karena masih berada pada tahap penetapan oleh Presiden.

Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komunikasi dan Digital, Aju Widya Sari, menyatakan peta jalan itu disusun sebagai panduan strategis pembangunan ekosistem AI nasional hingga 2029.

“Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 disusun dengan tujuan untuk memberikan arah dan panduan strategis,” kata Aju dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, 4 Februari 2026 silam.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan pembahasan lintas kementerian atas RPerpres Peta Jalan AI Nasional dan RPerpres Etika AI telah rampung pada 5 Mei 2026. Kedua rancangan kemudian diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan.

Belum Ada Sistem yang Berjalan

Masuknya MBG dalam peta jalan AI belum berarti pemerintah telah menerapkan sistem kecerdasan artifisial di dapur-dapur program tersebut.

Pemerintah belum mempublikasikan rincian mengenai model AI yang akan dipakai, sumber data yang dapat diakses, lembaga pengelola sistem, maupun batas kewenangan teknologi dalam menyusun rekomendasi.

Rincian itu penting karena pelaksanaan MBG berkaitan dengan data penerima manfaat, sekolah, distribusi makanan, kebutuhan gizi, hingga operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Penggunaan data tersebut dapat membantu perencanaan kebutuhan pangan dan pemantauan pelaksanaan program. Namun, sistem digital juga menambah kebutuhan pengamanan data, pembatasan akses, serta mekanisme pertanggungjawaban atas keputusan yang dihasilkan teknologi.

Pemerintah perlu menjelaskan apakah data anak akan diproses dalam sistem AI, jenis data yang dikumpulkan, jangka waktu penyimpanan, serta prosedur ketika terjadi kebocoran atau penggunaan data di luar tujuan program.

RPerpres Etika AI yang dibahas bersamaan dengan peta jalan nasional juga diproyeksikan menjadi dasar pengelolaan risiko penggunaan teknologi. Komdigi menyebut penyusunan kedua aturan itu diarahkan untuk membangun ekosistem AI yang etis, aman, dan bertanggung jawab.

Transparansi Belanja Jadi Ujian

Pemanfaatan AI juga berpotensi digunakan untuk membantu membaca pola kebutuhan bahan pangan, memantau distribusi, atau menandai ketidaksesuaian data pelaksanaan MBG.

Namun, teknologi tidak otomatis menjawab persoalan tata kelola apabila data awal tidak akurat, proses pengadaan tidak terbuka, atau hasil rekomendasi sistem tidak dapat diaudit.

Publik perlu mengetahui apakah teknologi tersebut akan digunakan hanya sebagai alat bantu analisis atau ikut memengaruhi keputusan pembelian bahan pangan, penentuan pemasok, serta evaluasi dapur.

Kejelasan itu diperlukan agar pemanfaatan AI tidak menciptakan lapisan pengambilan keputusan baru yang sulit diperiksa masyarakat, pengawas internal, maupun aparat penegak hukum.

Aju mengatakan peta jalan AI mencakup strategi, program, dan penggunaan teknologi yang memuat keluaran, target pelaksanaan, serta penanggung jawab pada setiap instansi terkait.

“Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional mencakup strategi, program, dan kegiatan serta use case yang terdiri atas keluaran, target pelaksanaan, dan penanggung jawab,” kata Aju.***