Kesehatan

BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar

BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar

BPOM mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal dalam jumlah besar setelah menyegel sebuah gudang di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas menyita lebih dari 2 juta produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.

BPOM kembali menemukan peredaran kosmetik impor ilegal yang dipasarkan secara luas melalui platform digital.

Dalam operasi pengawasan yang dilakukan di kawasan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, petugas menemukan gudang penyimpanan kosmetik tanpa izin edar dalam jumlah besar.

Temuan tersebut merupakan bagian dari program intensifikasi pengawasan kosmetik yang dijalankan BPOM sepanjang 2026.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut jumlah barang yang diamankan mencapai 956 item atau sekitar 2.082.039 pieces.

Nilai ekonomi seluruh produk tersebut diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.

Menurut Taruna, sebagian besar produk yang ditemukan merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah yang berasal dari Tiongkok.

Selain itu, terdapat sejumlah merek yang turut diamankan, di antaranya Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan gudang tersebut bermula dari laporan masyarakat yang membeli produk kosmetik melalui platform daring.

Setelah menerima pengaduan, BPOM melakukan kegiatan intelijen untuk menelusuri asal-usul produk yang dipasarkan secara online.

Selanjutnya, petugas menemukan aktivitas penyimpanan sekaligus distribusi kosmetik impor ilegal dari gudang yang telah beroperasi sekitar satu tahun tersebut.

Taruna menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan produk masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan diduga menggunakan mekanisme impor yang tidak memenuhi ketentuan.

Berdasarkan investigasi BPOM, produk-produk tersebut tidak dilengkapi dokumen impor yang lengkap.

Akibatnya, barang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Produk ini tidak memiliki izin, bahkan kandungan dan isinya tidak diketahui. Dampaknya bisa mengganggu kesehatan bahkan keselamatan masyarakat,” ujar Taruna.

BPOM Sita Kosmetik Ilegal.webp
BPOM Tunjukan beberapa sampel hasil sitaan di daerah gudang penyimpanan tangerang

Dipasarkan Lewat E-Commerce

Yang menjadi perhatian BPOM, kosmetik impor ilegal tersebut dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce.

Dalam praktiknya, metode penjualan daring memungkinkan produk menjangkau konsumen di berbagai daerah dalam waktu singkat.

Karena itu, risiko yang ditimbulkan menjadi lebih besar dibanding distribusi konvensional.

Selain tidak memiliki Tanda Izin Edar (TIE), produk tersebut juga tidak melalui proses evaluasi keamanan dan mutu sebagaimana yang diwajibkan terhadap kosmetik legal.

Menurut BPOM, kondisi tersebut membuat keamanan, manfaat, dan kualitas produk tidak dapat dipastikan.

Oleh sebab itu, masyarakat berpotensi menghadapi risiko kesehatan apabila menggunakan kosmetik yang tidak terdaftar secara resmi.

Sebagai langkah perlindungan konsumen, BPOM langsung menghentikan operasional gudang dan menyegel seluruh produk yang ditemukan.

Dua Orang Diamankan, Kasus Masih Dikembangkan

Dalam operasi tersebut, BPOM turut mengamankan dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas impor dan distribusi kosmetik ilegal.

Menurut Taruna, salah satu pihak diduga berperan dalam mengelabui sistem penjualan daring. Sementara itu, pihak lainnya diduga berperan sebagai pengimpor produk.

Meski begitu, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan distribusi dan pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

BPOM juga membuka kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap pro justitia apabila ditemukan bukti pidana yang memadai.

Para pelaku dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Taruna menegaskan BPOM akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal guna melindungi masyarakat serta menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.

Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli produk kosmetik.