Humaniora

Febrie Dicekal tapi Belum Ditahan: Pola Sejarah Kasus Orang Dalam yang Tak Kunjung Usai

Febrie Dicekal tapi Belum Ditahan: Pola Sejarah Kasus Orang Dalam yang Tak Kunjung Usai
Dicekal, tapi belum ditahan. Sejarah lama seolah berulang: saat hukum berbeda langkah untuk orang dalam dan orang biasa. (Ilustrasi Forensik Narasi)

Pencekalan 20 hari tanpa penahanan membuat Febrie Adriansyah tetap bebas bergerak di dalam negeri. Langkah ini mengingatkan pola lama: penyidik sering mencekal tersangka “orang dalam” dulu untuk cegah kabur, bukan langsung menahan.

Setelah status tersangka disematkan Sabtu lalu, eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya dicekal ke luar negeri. Imigrasi mengumumkan langkah itu Minggu (12/7/2026) atas permintaan Polda Metro Jaya. Sementara Don Ritto, tersangka swasta, sudah mendekam di rutan sejak Jumat.

Febrie sempat menjadi misteri bahkan bagi institusinya. Pencekalan ini menjadi tindakan konkret pertama, tapi belum menjawab kapan pemeriksaan dan penahanan dimulai. IPW meragukan keseriusan Kejagung mengusut kasus yang menjerat mantan anak buahnya sendiri.

Jejak Jaksa dalam Pusaran Korupsi

Catatan ICW menyebut 45 jaksa ditangkap karena korupsi sejak 2006–2025. Beberapa periode memicu gelombang OTT KPK dan memaksa Jaksa Agung melakukan mutasi massal Kajari.

Febrie dulu moncer lewat kasus raksasa seperti timah (kerugian Rp300 triliun) dan Jiwasraya. Kini ia menjadi tersangka di sektor serupa: batu bara PLN, Asabri 2020–2025, dan Krakatau Steel. Ironi ini tak asing dalam sejarah internal Kejagung.

Pencekalan: Senjata Awal yang Klasik

Dalam banyak kasus lama, pencekalan menjadi langkah pertama untuk mencegah pelarian. Banyak koruptor berhasil kabur ke Singapura sebelum langkah ini diterbitkan.

Di kasus ini, Polri langsung menahan Don Ritto tapi hanya mencekal Febrie. Pola perbedaan perlakuan ini kerap dikritik sebagai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. KPK biasanya lebih cepat menahan tersangka, tapi institusi lain kadang lebih hati-hati.

Pelimpahan ke Kejagung menambah kerumitan. MAKI memprediksi Febrie bisa mengajukan praperadilan — taktik umum yang sering dipakai tersangka berpengalaman. Sejarah menunjukkan pengawasan internal sering berhenti di sanksi disiplin, bukan pidana tegas.

Kasus ini bukan soal satu orang saja. Ia mencerminkan tantangan abadi: bagaimana institusi penegak hukum membersihkan dirinya sendiri tanpa memberi ruang lebih longgar. Publik menanti apakah kali ini siklus lama terputus.***