Hukum

KPK Naikkan Kasus BNPB ke Penyidikan, Sestama Rustian Hanya Saksi

KPK Naikkan Kasus BNPB ke Penyidikan, Sestama Rustian Hanya Saksi
Sekretaris Utama BNPB Rustian. (Dok. BNPB)

Penyidik KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Sekretaris Utama BNPB Rustian yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan hanya berstatus saksi dan diperbolehkan pulang.

“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Keputusan itu diambil usai gelar perkara pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. “Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan, sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi dapat kembali,” ujar Budi.

Rustian Keluar Setelah Pemeriksaan Intensif

Rustian sebelumnya diamankan bersama 13 orang lain dalam operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026). Mereka terdiri atas pejabat pembuat komitmen di lingkungan BNPB dan unsur swasta.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Rustian tidak masuk daftar tersangka. Ia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.50 WIB pada Rabu tanpa memberikan keterangan kepada pers.

Barang Bukti dan Fokus Perkara

Penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar berdasarkan penghitungan awal. Selain itu, tim menemukan logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas. Nilai keseluruhan aset emas masih dalam tahap penghitungan.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan. KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka, peran masing-masing, maupun konstruksi perkara secara rinci.***