Daerah

Kasus OTT Bupati Langkat, Bobby Nasution Soroti Dampak Korupsi bagi Masyarakat

Kasus OTT Bupati Langkat, Bobby Nasution Soroti Dampak Korupsi bagi Masyarakat
Kasus OTT Bupati Langkat menuai perhatian Bobby Nasution. Dugaan suap proyek senilai Rp800 juta dinilai merugikan masyarakat dan mengganggu pembangunan daerah.

Kasus OTT Bupati Langkat menjadi perhatian Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menilai dugaan korupsi tersebut paling merugikan masyarakat karena anggaran pembangunan dan pelayanan publik diduga disalahgunakan.

Kasus OTT Bupati Langkat mendapat sorotan dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Ia menyayangkan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Bobby menyampaikan pernyataan tersebut di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Medan, Senin (6/7). Menurutnya, penangkapan kepala daerah oleh KPK kembali mencoreng Kabupaten Langkat dan menjadi peristiwa yang patut menjadi perhatian seluruh penyelenggara pemerintahan.

Ya pertama, disayangkan. Nah, ini kembali ya Langkat menjadi penangkapan oleh KPK pada bupati. Dan ini sangat disayangkan,” ujar Bobby Nasution.

Bobby Nasution Nilai Masyarakat Menjadi Korban Utama

Menurut Bobby, dampak terbesar dari dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya menyasar penyelenggara negara. Sebaliknya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena anggaran yang semestinya dipakai untuk pembangunan dan pelayanan publik diduga beralih dari tujuan awalnya.

Selain itu, anggaran pemerintah memiliki fungsi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk membiayai berbagai program pembangunan daerah dan sektor pendidikan.

Nah, tentu yang pertama yang dikorbankan adalah masyarakat yang menjadi korban utama,” tegas Bobby.

Ia juga berharap perkara serupa tidak kembali terjadi, baik di Sumatera Utara maupun daerah lain di Indonesia.

Menurutnya, seluruh kepala daerah perlu menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran agar tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Karena uangnya yang digunakan ini uang yang digunakan untuk membangun daerah, untuk anak-anak sekolah. Jadi harapan kita, ini tidak terjadi lagi,” katanya.

KPK Tetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Syah Afandin pada Kamis, 2 Juli 2026. Penyidik menduga Bupati Langkat menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai dugaan suap mencapai Rp800 juta. Uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif.

Selanjutnya, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka. Keduanya menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

OTT KPK Sita Uang, Logam Platinum, dan Rekening Bank

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap tujuh orang, yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, serta seorang pihak swasta bernama Sugiarto.

Selain melakukan penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri atas 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp244,7 juta.

Yang menjadi sorotan, penyidik juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di dalam mobil Syah Afandin.

Tak hanya itu, KPK menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar. Penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.***