Rekening Mandiri milik koordinator AMPB Supriyono alias Botok, berisi donasi sekitar Rp80,9 juta, dihentikan jelang aksi 27 Agustus. Bank menyebut pemblokiran atas permintaan aparat. Polisi menyebut penundaan transaksi. Satgas TPPU menolak disebut memerintahkan. Rekening kembali diaktifkan pada 26 Agustus di Gedung DPR, sebelum batas lima hari kerja habis, tanpa berkas pidana yang diumumkan ke publik.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono alias Botok tiba di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Keesokan harinya, akun TikTok-nya tidak dapat diakses. Beberapa jam kemudian, di aplikasi Livin' Mandiri, tertulis "Saldo yang Dapat Digunakan Rp0" dan "Saldo terblokir Rp80.935.***".
Akun WhatsApp menyusul padam.
Uang itu, kata Botok, sebagian besar donasi publik untuk bus, akomodasi, makan, minum, dan obat-obatan peserta aksi di depan Gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus.
"Saldo saya muncul tapi tidak bisa untuk transaksi," katanya kepada BBC.
Dua Label, Satu Rekening
Bank Mandiri, melalui media sosial pada Minggu, 23 Agustus, meminta maaf.
Pemblokiran itu, kata bank, merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Bank menyebutnya sudah sesuai prosedur.
Polda Metro Jaya membantah label itu.
Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, pada Senin, 24 Agustus, menyebut langkah itu penundaan transaksi, bukan pemblokiran. Dananya, kata dia, tidak disita.
Landasannya Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Jangka waktunya lima hari kerja, dari 21 hingga 28 Agustus.
"Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," kata Budi.
Ia menambahkan, penghimpunan dana harus memakai izin badan usaha, bukan dilakukan perorangan. Polisi, katanya, mendalami asal-usul dan tujuan dana. Ia menyinggung kemungkinan aliran "judi online ataupun aliran narkoba" jika pidana ditemukan.
Botok dijadwalkan diminta keterangan bersama OJK pada 26 Agustus, dan Kemensos pada 27 Agustus.
Dua institusi berbicara soal rekening yang sama. Yang satu menyebutnya diblokir. Yang satu menyebutnya ditunda. Nasabah membaca "saldo terblokir" di layar ponselnya.
Pasal yang Dipakai, Pasal yang Dipersoalkan
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai langkah itu sewenang-wenang. Polisi, katanya, menahan rekening dulu, baru mencari tindak pidananya.
"Aparat tidak boleh merampas akses warga atas uangnya berdasarkan dugaan yang belum jelas, kemudian baru memburu alasannya."
"Demonstrasi bukan kejahatan. Solidaritas untuk membiayai aksi bukan ancaman keamanan."
Pasal 26 UU TPPU, menurut Isnur, menempatkan wewenang penundaan pada penyedia jasa keuangan. Syaratnya: transaksi diduga hasil tindak pidana, rekening menampung hasil pidana, atau dokumen palsu dipakai. Batas waktunya paling lama lima hari kerja.
Salinan berita acara wajib diserahkan kepada pengguna jasa. Botok tidak memperoleh pemberitahuan itu. PPATK, menurut ketentuan yang sama, wajib menerima laporan dalam 24 jam.
Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto mengonfirmasi kepada BBC bahwa lembaganya telah menerima berita acara penundaan dari penyedia jasa keuangan. Itu, katanya, prosedur normal.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, selaku Ketua Satgas TPPU, pada Rabu malam, 26 Agustus, menempuh jalur lain. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan. PPATK, katanya, "tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara tersebut."
Dua bunyi resmi itu tidak bertemu di tengah. PPATK mengaku menerima berita acara. Ketua Satgas TPPU menyatakan PPATK tidak bertindak.
Yusril menambahkan, polisi berwenang menunda sementara paling lama lima hari jika ada dugaan pidana. Pasal 70 undang-undang yang sama, dalam pembacaan YLBHI, memang memberi ruang kepada penyidik — dengan syarat harta yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana, disertai penjelasan siapa penyidiknya, apa pidana asalnya, dan apa tautan uang itu ke kejahatan. Penjelasan itu tidak diumumkan ke publik.
Pasal 237 UU P2SK, kata Isnur, menyasar usaha keuangan tanpa izin: investasi bodong, pinjaman daring ilegal, koperasi palsu. Sumbangan ongkos bus dan makan bukan produk investasi.
Dibuka di Senayan, Bukan di Berkas
Pada Rabu, 26 Agustus, Komisi III DPR, Polda Metro Jaya, dan Bank Mandiri menggelar konferensi pers di kompleks parlemen.
Ketua Komisi III Habiburokhman meminta rekening dikembalikan hari itu juga.
"Karena menurut kami, ya, tidak ada hal ihwal terkait pidana, ya, masalah tersebut, ya."
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menyinggung asas praduga tak bersalah.
Dirkrimum Kombes Iman Imanuddin menyatakan polisi "sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan." Penundaan, katanya, dapat dijalankan kembali, dan kewenangannya kembali ke Bank Mandiri.
Fakta hukum itu tidak dibacakan di forum itu. Nomor surat penyelidik tidak diumumkan. Status penyelidikan versus penyidikan juga tidak dibuka.
Dirut Bank Mandiri Riduan menyatakan bank akan menindaklanjuti arahan untuk mengaktifkan kembali rekening yang sehari sebelumnya masih ditunda.
Budi Hermanto menempatkan batas lima hari kerja hingga 28 Agustus. Rekening justru diaktifkan kembali pada 26 Agustus, di panggung DPR, sehari sebelum aksi, sebelum batas itu habis.
Pada 24 Agustus, Budi Hermanto masih merencanakan pemanggilan OJK dan Kemensos. Konferensi pers 26 Agustus tidak merinci apakah pemanggilan itu sudah rampung, atau menjadi tidak perlu lagi.
Pola yang Pernah Berjalan
Musisi Ananda Badudu, pada 2019, mengumpulkan dana terbuka untuk aksi mahasiswa menolak pelemahan KPK.
Rekeningnya tidak diblokir. Ia dijemput.
Pola itu patut disorot — bukan karena identik, melainkan karena dana solidaritas aksi kembali diperlakukan sebagai arus yang harus diuji sebagai pidana sebelum aksi dimulai.
Rimawan Pradiptyo dari UGM, dikutip BBC, memperingatkan sinyal itu: jika rekening mudah ditunda karena aktivitas politik, pemilik akun lain akan membaca ketakutan yang sama.
Yang Belum Terjawab
Rekening sudah aktif kembali. Aksi 27 Agustus tetap berjalan.
Yang belum terjawab lebih panjang dari saldo yang sempat terblokir.
Siapa yang menandatangani permintaan kepada bank, masih dipertanyakan. Apakah landasannya Pasal 26, Pasal 70, atau Pasal 237, belum dijelaskan tuntas. Mengapa layar nasabah menulis "terblokir" sementara polisi menulis "ditunda", belum dijawab. Mengapa berita acara sampai ke PPATK tetapi tidak sampai ke Botok, juga belum diungkap. Mengapa Ketua Satgas TPPU menyatakan PPATK tidak bertindak, sementara humas PPATK mengaku menerima berita acara, adalah kejanggalan tersendiri.
Dan yang paling janggal: jika Komisi III menilai tidak ada ihwal pidana, atas dasar apa rekening dihentikan sejak 21 Agustus.
Rekening itu sudah berbicara lewat angka Rp0 yang bisa dipakai.
Yang belum berbicara jujur adalah surat yang membuat angka itu muncul.***